Rabu, 29 Agustus 2018

Mengenal Apa itu PSM dan IPSM?

A. PSM
1. Pengertian PSM
a. PSM = Pekerja Sosial Masyarakat
b. PSM adalah salah satu Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang menjadi mitra Pemerintah melalui Kementrian Sosial RI dalam membantu menangani kegiatan kesejahteraan sosial khususnya kebutuhan sosial bagi warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di desanya.
c. PSM dibentuk dari warga masyarakat yang memiliki : jiwa pengabdian sosal, kemauan dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta telah mengikuti pelatihan/bimbingan di bidang kesejahteraan sosial.
2. Dasar Hukum
a. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. Peraturan Menteri Sosial No. 01 tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud diadakannya PSM
Ø Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk berperan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Ø Meningkatkan kepedulian warga masyarakat dalam menangani masalah sosial.
b. Tujuan diadakannya PSM
Ø Terwujudnya masyarakat yang berkesejahteraan sosial;
Ø Terwujudnya warga masyarakat yang memiliki keberfungsian sosial yang mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri, dan;
Ø Tertanganinya masalah sosial.
4. Kedudukan
a. PSM berkedudukan di desa/kelurahan yang menjadi wilayah tugasnya;
b. PSM sebagai IPSM berkedudukan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat.
c. Semua PSM bersifat relawan, tapi tidak semua relawan adalah PSM. Menjadi PSM harus mengikuti kriteria sbb:
WNI, setia dan taat kepada Pancasila & UUD 1945, telah berumur diatas 18 tahun, sehat jasmani & rohani, atas kemauan & inisiatif sendiri serta tanpa paksaan dari pihak manapun, memperlihatkan itikad baik, terus menerus/proaktif menunjukan karya nyata dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di masyarakat, aktif mengikuti bimbingan/pelatihan/pembinaan di bidang kesejahteraan sosial baik dari pemerintah maupun dari Ikatan PSM dan diutamakan memiliki sumber penghidupan yang layak/memadai.
d. Seseorang yang melakukan kegiatan kesejahteraan sosial bisa disebut PSM jika terhimpun dalam wadah IPSM dan mengikuti segala AD/ART serta segala kegiatannya.
5. Tupoksi
a. Inisiator penanganan masalah sosial diwilyah tugasnya/desa;
b. Pendorong, penggerak dan pengembang kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c. Pendamping sosial bagi warga masyarakat penerima manfaat penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d. Mitra pemerintah/institusi dalam penyelenggaraan sosial;
e. Pemantau program penyelenggaraan sosial.

B. IPSM
1. IPSM = Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat
2. IPSM merupakan wadah berhimpunnya PSM baik di tingkat Desa/kel, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat
3. IPSM kepengurusannya disahkan dengan Surat Keputusan pejabat pemerintahan setempat di Desa/kel, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat/kemensos.
4. IPSM bertujuan sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang kesejahteraan sosial.
5. Hubungan IPSM dan PSM dengan PSKS adalah kemitraan.
6. Tupoksi PSM dalam IPSM adalah melaksanakan rapat kerja untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja, mengadakan musyawarah baik dalam memilih kepengurusan IPSM selama lima tahunan maupun dalam menetapkan rekomendasi, dan melaksanakan bintek pendataan, verval, survey, monitoring dll.
7. Selain Kemensos, Dinsos Provinsi dan Kabupaten,  Jejaring Pengurus IPSM memiliki kewenangan untuk melakukan bimbingan/pembinaan/pelatihan (Permensos No.01 tahun 2012, pasal 17 dan 18).
8. Jika seseorang mengaku PSM namun tidak aktif mengikuti kegiatan IPSM dalam pelaksanaan program kerja yang diintruksikan oleh Dinas Sosial/instansi terkait lainnya, maka dengan hormat PSM yang bersangkutan dipersilahkan untuk menjadi Relawan Sosial yang mandiri sehingga tidak memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas bantuan apapun dari keanggotaan IPSM (tunjangan & kendaraan operasional) sebagai bentuk pertanggung jawabannya kepada pihak pemerintah yang telah memberikan batuan yaitu berupa laporan-laporan kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosialnnya di desa yang diketahui oleh kepala Desa-nya masing-masing.
9. Ketentuan mengenai IPSM sesuai dengan Permensos No.01 tahun 2012 (pasal 8, pasal 9, pasal 17 dan pasal 18)
10. Sesuai  fungsinya dalam Permensos No.03 tahun 2013, TKSK sebagai Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan, hubungannya dengan PSM dan IPSM adalah mitra kerja.

Tidak ada komentar:

Bansos Tepat Sasaran Dimulai dari Data: Begini Proses Usulan dan Pembaruan DTSEN

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap menjadi sorotan publik. Bukan karena jumlahnya, melainkan soal tepat atau tidaknya sasaran penerima...