Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken pada 5 Februari 2025. Instruksi ini menekankan pentingnya integrasi data sosial dan ekonomi dalam satu basis tunggal yang valid, akurat, dan mutakhir guna mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Pendamping PKH di Garda Terdepan
Sebagai ujung tombak di lapangan, para Pendamping PKH memiliki peran strategis dalam memastikan keakuratan data DTSEN. Mereka bertugas memverifikasi langsung kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga, mendokumentasikan dinamika kesejahteraan masyarakat, dan memastikan data yang dihimpun benar-benar mencerminkan realita di lapangan.
Validasi Data hingga April 2025
Proses Ground Check dijadwalkan berlangsung hingga April 2025, dengan cakupan wilayah yang luas di seluruh Indonesia. Validasi ini akan memperkuat DTSEN sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan pemerintah dalam program perlindungan sosial, penyaluran bantuan, hingga pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan Data yang Satu, Indonesia yang Lebih Kuat
Dengan semangat kolaborasi dan gotong royong, Kementerian Sosial RI menegaskan komitmennya dalam membangun sistem data yang terintegrasi dan dapat diandalkan. Keberhasilan DTSEN akan menjadi tonggak penting dalam membangun Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
Melalui kerja keras para Pendamping PKH, langkah kecil di lapangan menjadi bagian dari lompatan besar menuju perbaikan sistem perlindungan sosial nasional. Indonesia satu data, untuk kesejahteraan semua.
Untuk itu demi kelancaran dan sukseknya kegiatan ini, mohon kerjasama stek holder/semua pihak agar dapat ikut mengawal dan mensosialisasikannya kepada masyarakat khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/Penerima Manfaat di wilayah kerja masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar