TANYA JAWAB

Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan?

Berdasarkan UU No. 13 tahun 2011 dan Permensos No. 3 tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI/BPJS Kesehatan) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah lingkup terkecil yaitu Desa/Kelurahan. Artinya, setiap Lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan diwilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses Bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan Bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur Pemerintah terkecil diwilayahnya (RT/RW/Kepala Desa/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM Bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari Kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka Verifikasi dan Validasi Kelayakan Keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial RI. 

Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur Bansos, dan merupakan kewenangan Menteri Sosial RI. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima Bansos.

Apa yang dapat diketahui dari laman Cek Bansos Kementerian Sosial RI?

Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman/portal penerima bansos melalui tautan resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Lama n tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI di lingkup Desa/Kelurahan sesuai pengaturan alamat dan nama yang diketikkan.

Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri, apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. Selain itu juga dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan disekitarnya, sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan dilingkungannya. 

Jadi, pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar adalah data yang dimaksud.

Apabila nama lengkap dan usia yang keluar sama persis lebih dari satu, atau merasa bukan penerima tapi nama muncul di laman cekbansos, anda dapat mencari informasi langsung diwilayah yang dicari untuk memastikan siapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dimaksud, karena sangat dimungkinkan nama yang mirip namun bukan yang dimaksud.

Bagaimana setelah dipastikan nama dan usia sesuai tetapi tidak/belum menerima Bansos? 

Setelah dipastikan bahwa nama yang tertera adalah nama anda namun merasa tidak/belum menerima Bansos, anda dapat secara berjenjang menghubungi Pendamping Sosial PKH, Pengurus RT/RW atau Desa/Kelurahan setempat terlebih dahulu untuk klarifikasi informasi tersebut. Jika dengan langkah tersebut tidak diperoleh informasi yang dimaksud, anda dapat melakukan pengecekan langsung melalui bagian Pelayanan atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP anda (Dinas Sosial Kota Cirebon) (FAQ No 4).

Bagaimana cara mengetahui secara pasti apakah saya masuk dalam DTKS dan status kepesertaan bansos saya? 

Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan Bansos dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung (datang langsung ke bagian Pelayanan Masyarakat atau melalui e-mail) ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP anda (Dinas Sosial Kota Cirebon) dengan menunjukkan atau mengirimkan foto/scan:

1. KTP 
2. KK
3. KKS (jika ada) 

Pengecekan status keberadaan seseorang dalam DTKS serta status kepesertaan bantuan sosial berbasis NIK saat ini juga telah dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi cekbansos. Aplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut dapat diunduh secara gratis di Playstore. Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.

Apa yang dimaksud DTKS? 

DTKS adat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. 

Apa saja dasar hukum DTKS? 
  • UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial. 
  • Permensos No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. 
  • Permensos No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 
  • Permensos No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permensos No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Bagaimana cara mengusulkan diri jika belum masuk DTKS? 

Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW, Kepala Desa/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data. Usulan yang telah masuk dapat ditindaklanjuti melalui MUSKAL/MUSKEL serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh Kepala Daerah dan di kirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.

Apakah data DTKS dan penerima bantuan sosial tidak pernah diperbarui sehingga tidak tepat sasaran? 

DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan, serta dilakukan pengecekan rumah tangga dilapangan sesuai aturan yang berlaku. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial RI untuk ditetapkan. Sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2021, DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI. 

Sedangkan data penerima bantuan merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial periode tertentu. Usulan penerima bantuan sosial bersumber dari DTKS yang seharusnya telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 

Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan terbukti tidak layak me dapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakan KPM tersebut, sehingga tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya. 

Saya dulu pernah dapat Bansos PKH/BPNT sewaktu masih tinggal di alamat A. Tetapi sejak pindah rumah dan punya KK baru di alamat B mengapa Bansosnya berhenti? 

Perlu dipahami bahwa bantuan sosial dari pemerintah bersifat atensi. Artinya tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang ataupun keluarga untuk mempertahankan kepesertaan Bansosnya secara terus menerus. Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima dan ada warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan. Pada dasarnya pengusulan bansos bersifat kewilayahan. Kepala Daerah dalam hal ini dibantu oleh Lurah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan sosial. Sehingga bagi warga baru disatu wilayah, apabila memang merasa sebagai warga kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, dapat melapor dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW setempat sesuai alamat KTP. 
Selengkapnya terkait pengusulan ada di FAQ No. 1. 


Bagaimana melaporkan penerima bantuan sosial (Sembako/PKH/KKS) tidak tepat sasaran?

Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
Anda juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda.

Jika sudah masuk ke dalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial? 

Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah di tentukan. 

Siapa yang berkewajiban melakukan update DTKS?

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.
Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.

Apakah Siswa yang NIK tidak terdaftar di DTKS bisa mendaftar KIP Kuliah?

Dalam hal calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu namu belum memiliki KIP atau belum terdaftar kedalam DTKS, masih mungkin menerima KIP kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait. Info selengkapnya di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan.

Bagaimana jika alamat yang ada di DTKS ternyata merupakan alamat yang merupakan KK lama?

Untuk perubahan data alamat dapat disampaikan kepada desa/kelurahan domisili baru. Perubahan tersebut akan disampaikan oleh Lurah/kepala Desa ke Bupati melalui camat. Sebelum pengesahan oleh Bupati/Walikota, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap pendataan melalui kunjungan rumah tangga.

Apakah DTKS hanya diperuntukan bagi yang miskin? atau karena hanya ingin mengajukan KIP Kuliah?

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.

Jika nama di DTKS tidak tercantum bagaimana pengajuannya?

Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui camat. Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga. Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Apakah keluarga yang mempunyai anak yang masih bersekolah semua dan bekerja sebagai petani bisa mengusulkan untuk masuk DTKS?

Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Berdasarkan verifikasi dan validasi data tidak semua usulan masuk ke dalam DTKS.

Apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?

Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS. Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Bagaimana upaya Kemensos agar daerah berperan aktif untuk melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat miskin yang berhak untuk masuk kedalam DTKS?

  • Melakukan sosialisasi kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan DTKS kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Melakukan rapat koordinasi nasional dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas pelaksan verifikasi dan validasi, baik secara regional maupun dengan membuka kelas yang diadakan sebulan 4 kali setiap hari selasa-rabu minggu kedua dan keempat bertempat di Pusdatin Kesos.
  • Memenuhi undangan dari daerah untuk melakukan bimbingan teknis kepada petugas daerah di lapangan.
  • Melakukan koordinasi lintas sektor dengan K/L terkait updating data.
Sumber: dtks.kemensos.go.id

Apa syarat kepesertaan PKH?
 
Syarat kepesertaan PKH adalah Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memiliki komponen PKH yang telah menandatangani persetujuan sebagai Peserta PKH serta ditetapkan oleh Kementerian Sosial.


Apa saja Komponen PKH?
 
Komponen PKH terdiri dari :
1. Ibu Hamil/Nifas
2. Anak usia di bawah lima tahun (Balita)
3. Anak usia pra sekolah
4. Anak SD dan yang sederajat
5. Anak SMP dan yang sederajat
6. Anak SMA dan yang sederajat
7. Anak Penyandang disabilitas

8. Lanjut Usia 70 tahun ke atas 

Apa saja kewajiban Peserta PKH?
 
Kewajiban Peserta PKH adalah sebagai berikut : 

  1. Memeriksakan kandungan bagi ibu hamil ke fasilitas kesehatan sesuai protokol pelayanan kesehatan dasar 
  2. Melakukan pemeriksaan pasca persalinan untuk ibu nifas sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
  3. Mengantarkan anak usia balita ke fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
  4. Mengantarkan anak usia pra-sekolah ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
  5. Mendaftar dan menyekolahkan anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Siapakah Pengurus PKH?


Pengurus PKH adalah Ibu pengurus keluarga yang mengurus anak pada keluarga bersangkutan. Untuk pengurus keluarga dengan kondisi khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut : 

1. Jika tidak ada ibu pengurus keluarga, maka wanita dewasa dari kerabat/keluarga yang mengurus anak keluarga tersebut seperti nenek/bibi/kakak perempuan dapat menjadi pengurus PKH.
2. Jika tidak terdapat wanita dewasa dari kerabat/keluarga yang mengurus anak keluarga tersebut, pengurus PKH dapat digantikan oleh kepala keluarga atau wanita dewasa lain yang mampu mengurus anak keluarga tersebut.

Apa saja hak Peserta PKH?

  • Peserta PKH berhak mendapatkan bantuan uang tunai yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan program.
  • Peserta PKH berhak mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, Kesejahteraan Sosial bagi seluruh anggota keluarga sesuai kebutuhannya.
  • Terdaftar dan mendapatkan program-program komplementaritas dan sinergitas penanggulangan kemiskinan lainnya.

Apa sanksi Peserta PKH bila melanggar komitmen?

Apabila peserta tidak memenuhi komitmennya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Pengurangan bantuan sebesar 10% setiap bulannya sebelum penyaluran periode berikutnya.
  • Peserta tidak mendapat bantuan jika seluruh komponen anggota tidak memenuhi kewajiban selama 3 bulan berturut-turut.
  • Peserta PKH yang seluruh komponen anggotanya dalam 6 bulan berturut-turut tidak memenuhi komitmen, maka di samping bantuan tidak diberikan ia akan dikeluarkan dari Peserta PKH.
  • Pengecualian khusus bagi daerah pengembangan yang infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial belum memadai maka penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap.

Apa itu BPNT?

BPNT kepanjangan dari Bantuan Pangan Non Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan yang telah bekerjasama dengan Bank Penyalur.

Apa Tujuan Program BPNT?
  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;
  2. Memberikan gizi yang seimbang kepada KPM;
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran dan ketepatan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM;
  4. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan;
  5. Mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkedaulatan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Siapa yang berhak menerima BPNT?

Penerima Manfaat BPNT adalah, yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT. Sumber data KPM BPNT adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, selanjutnya disebut DT-PPFM, yang merupakan hasil Pemutahiran Basis Data Terpadu di tahun 2015.

Bagaimana KPM dapat memperoleh informasi tentang kepesertaannya, dalam Program BPNT?

Informasi mengenai tentang kepesertaan program BPNT dapat dikonfirmasi di RT/RW, Desa/Kelurahan masing-masing KPM, Pendamping BPNT/TKSK, Tim Koordinasi Bansos Pangan Tingkat Kecamatan.

Kemana Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang Program BPNT?

Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang Program BPNT melalui kontak informasi (Perangkat Pemerintahan Desa, RT/RW setempat, Pendamping BPNT/TKSK) yang bertanggungjawab menyampaikan informasi mengenai mekanisme Program BPNT kepada KPM.

Penyebab bantuan sosial PKH atau BPNT saldo NOL adalah sebagai berikut:

  1. Status Kepesertaannya KPM di program bantuan sosial sudah dihapus oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia karena dinilai sudah tidak layak menerima bantuan sosial karena naik Desil-nya. Solusinya: Tidak ada. Saat ini memang sedang ada perbaikan data di DTKS sehingga memungkinkan beberapa KPM naik Desil-nya yang mengakibatkan dihapuskannya KPM tersebut dari daftar peserta program bantuan sosial.
  2. Status Kepesertaannya di program bantuan sosial masih aktif tapi ada kendala pada data KPM yang belum padan dengan DTKS meskipun datanya sudah padan dengan data di Disdukcapil. Solusinya : Cek ke Operator SIKS NG di desa / kelurahan untuk mencocokan data antara di KK dan KTP dengan DTKS.
  3. Status Kepesertaannya di program bantuan sosial masih aktif, data KPM sudah padan dengan DTKS tapi belum padan dengan data di Disdukcapil. Solusinya: Datang ke Disdukcapil untuk mengaktifkan nomor KK dan NIK yang saat ini dimiliki. Bisa jadi meski sudah memperbaharui data di KK dan KTP tapi Nomornya belum diaktifkan. Jika ini yang terjadi maka nomor KK dan NIK akan tercatat INVALID.
  4. Status Kepesertaannya di program bantuan sosial masih aktif, data KPM sudah padan dengan DTKS dan Disdukcapil tapi data di bank belum padan. Solusinya: Bawa KK, KTP, Buku Tabungan, KKS dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa anda benar - benar KPM dari sebuah program bantuan sosial. Lakukan pengecekan data dari dokumen di atas dengan data di bank. *Khusus pemilik rekening yang sebenarnya adalah pengurus pengganti dari KPM yang meninggal atau berhalangan tetap sebaiknya minta didampingi oleh Pendamping Sosial yang bertugas di wilayah tersebut karena Pengurus Pengganti yang saat ini diakui adalah mereka yang merupakan keluarga inti dari KPM seperti Ayah, Ibu dan Anak yang sudah cakap hukum.
  5. Status Kepesertaannya di program bantuan sosial masih aktif, data KPM sudah padan dengan DTKS dan Disdukcapil dan data di bank juga sudah padan. Solusinya: Tunggu sekitar 1 - 2 minggu karena proses penyaluran bantuan sosial dilakukan secara bertahap dan melalui beberapa termin. Jika ternyata masih kosong, segera lakukan cetak rekening koran di bank penyalur. (bagi KPM PKH) *Proses cetak rekening koran tidak bisa diwakilkan, harus oleh pemilik rekening itu sendiri dengan membawa KTP, Buku Tabungan dan KKS. Setelah melakukan cetak rekening koran, segera melapor ke Pendamping Sosial yang bertugas di wilayah tersebut untuk kemudian dilakukan Rekonsiloasi Dana Bantuan Sosial oleh pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan pihak HIMBARA (Himpunan Bank - Bank Milik Negara) **Khusus bantuan BSP Sembako tidak bisa dilakukan cetak rekening koran tapi bisa dilakukan pengecekan saldo melalui Agen BSP Sembako dengan cetak struk cek saldo. Bawa struk cek saldo ke Pendamping Sosial yang bertugas di wilayah tersebut. 

Catatan :

  • Jika KPM PKH yang mengalami kendala pada BPNT/Sembako, temui Pendamping Sosial PKH
  • Jika KPM Tidak Menerima PKH yang mengalami kendala pada BPNT/Sembako, temui Pendamping BPNT/Sembako. Hubungi Petugas TKSK
  • Jika KPM masih bingung apa masalahnya silahkan langsung menanyakan kepada Pendamping Sosial PKH, TKSK atau Operator SIKS-NG di desa/kelurahan.
  • Menanyakan permasalahan bantuan sosial di sosial media hanya akan membuat anda makin bingung karena media sosial tidak membantu menyelesaikan permasalahan yang anda hadapi. 

 

Sumber:
  • Pedoman umum program sembako tahun 202
  • Pedoman pelaksanaan PKH tahun 2021
  • Juknis bansos PKH non tunai tahun 2022


Tidak ada komentar:

Bansos Tepat Sasaran Dimulai dari Data: Begini Proses Usulan dan Pembaruan DTSEN

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap menjadi sorotan publik. Bukan karena jumlahnya, melainkan soal tepat atau tidaknya sasaran penerima...