Dalam periode tersebut tercatat:
a) 106.153 peserta penderita sakit kronis dan katastropik sudah otomatis direaktivasi.
b) 32.612 peserta telah aktif kembali melalui proses reaktivasi reguler.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.
Apa Itu PBI JK?
PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat kurang mampu. Program ini menjadi bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Kenapa Bisa Dinonaktifkan?
Penonaktifan PBI JK bukan berarti mengurangi jumlah peserta. Penyesuaian dilakukan berdasarkan pemutakhiran data kesejahteraan, agar bantuan tepat sasaran — dari kelompok yang dinilai mampu (desil atas) dialihkan kepada masyarakat kurang mampu (desil bawah).
Namun, bagi peserta yang memang masih membutuhkan — terutama yang sedang sakit — kepesertaan bisa diaktifkan kembali.
Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK
Bagi peserta yang dinonaktifkan saat sedang berobat, berikut langkah mudahnya:
1️⃣ Minta Surat Keterangan Berobat
Peserta dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat menjalani perawatan.
2️⃣ Lapor ke Dinas Sosial Setempat
Datangi Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa surat keterangan tersebut untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.
3️⃣ Proses Melalui Aplikasi SIKS-NG
Dinas Sosial akan memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
Jika memenuhi kriteria, kepesertaan akan aktif kembali.
Masyarakat dapat mengecek status PBI JK maupun bansos lainnya melalui laman resmi:
👉 https://cekbansos.kemensos.go.id
Langkah cek status:
1) Masukkan NIK sesuai KTP
2) Isi kode verifikasi
3) Klik “Cari Data”
4) Pastikan mengakses situs resmi agar terhindar dari penipuan.
Komitmen Pemerintah
Reaktivasi ini menunjukkan komitmen pemerintah agar masyarakat miskin dan rentan tetap terlindungi dalam layanan kesehatan, terutama bagi penderita penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Bagi KPM dan masyarakat, jangan panik jika kepesertaan nonaktif. Segera lakukan pengecekan dan ajukan reaktivasi sesuai prosedur.
Sumber Informasi:
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) – Kementerian Sosial RI
Website resmi: https://kemensos.go.id
Layanan cek bansos: https://cekbansos.kemensos.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar