PKH


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 
  7. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah 
  10. Peraturan Presiden RI Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Nontunai
  11. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah 
  12. Peraturan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial 
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga 
  14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan 
  15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial 
  16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 
  17. Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial 
  18. Keputusan Menteri Sosial Nomor 186/HUK/2022 tentang Pelaksanaan Program Sembako dan Program Keluarga Harapan 

Pengertian PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada Keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu penanganan fakir miskin diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. 
Tujuan PKH

  1. Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
  3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
  4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan;
  5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Kriteria Penerima Bantuan Sosial PKH
Adapun kriteria penerima bansos PKH yaitu memiliki komponen penerima Bantuan Sosial PKH Non Tunai sebagai berikut:
a.  Kriteria komponen kesehatan meliputi:
  1. Ibu hamil/menyusui; dan (Kondisi seseorang yang sedang mengandung kehidupan baru dengan jumlah kehamilan yang dibatasi);
  2. Anak Usia Dini (Anak dengan rentang usia 0-6 tahun (umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir) yang belum bersekolah dengan jumlah anak usia dini dibatasi. 
b.  Kriteria komponen pendidikan meliputi:
  1. Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;
  2. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau sederajat;
  3. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat; dan
  4. Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun
c.  Kriteria komponen kesejahteraan sosial 
     meliputi:
  1. Lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dalam keluarga PKH;
  2. Penyandang disabilitas berat dalam keluarga PKH.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tidak diperbolehkan 
  1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
  2. Berstatus sebagai Anggota TNI/POLRI;
  3. Berstatus sebagai Pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun;
  4. Berstatus sebagai Pendamping Sosial;
  5. Berstatus sebagai Guru Tersertifikasi;
  6. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  7. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan Direksi atau Komisaris; dan atau
  8. Memiliki penghasilan diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK)/Upah Minimum Pusat (UMP).


Tidak ada komentar:

Bansos Tepat Sasaran Dimulai dari Data: Begini Proses Usulan dan Pembaruan DTSEN

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap menjadi sorotan publik. Bukan karena jumlahnya, melainkan soal tepat atau tidaknya sasaran penerima...