Sabtu, 19 April 2025

Sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

Dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial telah menerbitkan surat bernomor 467/3.4/HM.01/4/2025 yang menggarisbawahi peran penting Kementerian Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam inisiatif strategis nasional ini.

Tujuan dan Signifikansi Koperasi Merah Putih

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir sebagai upaya mendorong kemandirian bangsa melalui dua pilar utama:

1. Swasembada pangan sebagai bagian dari Asta Cita kedua.
2. Pemerataan ekonomi berbasis pembangunan desa sebagai bagian dari Asta Cita keenam.

Kedua pilar ini menjadi fondasi dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.

Target Nasional dan Sinergi Antar Lembaga

Sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih direncanakan akan terbentuk di seluruh Indonesia. Pembentukan koperasi ini akan melibatkan sinergi antara berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun ekonomi kerakyatan dari akar rumput.

Peran Strategis Kementerian Sosial

Kementerian Sosial memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program ini, antara lain:

Mendorong partisipasi penerima manfaat bansos, baik sebagai anggota maupun pengurus koperasi.

Memfasilitasi promosi dan pemasaran produk dari penerima bantuan pemberdayaan melalui koperasi.

Kontribusi Program Keluarga Harapan (PKH)

Program PKH memiliki potensi besar dalam mendukung koperasi ini, khususnya:

KPM PKH usia produktif (18-50 tahun), yang memiliki usaha atau telah lulus dari PKH (graduasi), dapat dilibatkan sebagai anggota dan/atau pengurus koperasi.

KPM yang memiliki usaha dan telah menerima bantuan pemberdayaan berpotensi menjadi pemasok dan promotor produk dalam koperasi.

Peran Aktif SDM PKH

Sumber Daya Manusia (SDM) PKH diharapkan menjadi motor penggerak di lapangan. Mereka ditugaskan untuk:

Melakukan sosialisasi aktif kepada KPM di wilayah dampingannya.

Mendorong keterlibatan langsung KPM dalam koperasi.

Menjalin komunikasi dan kerja sama lintas sektor untuk mendukung pembentukan dan pengembangan koperasi.

Sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan hanya sebatas pengenalan program, tetapi juga langkah konkret dalam membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang kuat. Dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, terutama Kementerian Sosial dan jejaring PKH, menjadi kunci suksesnya transformasi sosial-ekonomi menuju Indonesia yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan.

Tidak ada komentar:

Bansos Tepat Sasaran Dimulai dari Data: Begini Proses Usulan dan Pembaruan DTSEN

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap menjadi sorotan publik. Bukan karena jumlahnya, melainkan soal tepat atau tidaknya sasaran penerima...