Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 146 / HUK / 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdiri atas 14 Kriteria Kemiskinan.
14 Kriteria Kemiskinan Menurut KEMENSOS RI, meliputi :
- Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal Kurang dari 8 M2 per Orang.
- Jenis Lantai Tempat Tinggal Terbuat dari Tanah/Bambu/Kayu Murahan.
- Jenis Dinding Tempat Tinggal dari Bambu/Rumbia/Kayu Berkualitas Rendah/Tembok Tanpa Diplester.
- Tidak Memiliki Fasilitas Buang Air Besar/Bersama-sama dengan Rumah Tangga Lain.
- Sumber Penerangan Rumah Tangga tidak Menggunakan Listrik.
- Sumber Air Minum berasal dari Sumur/Mata Air tidak terlindung/Sungai/Air Hujan.
- Bahan Bakar untuk Memasak sehari-hari adalah Kayu Bakar/Arang/Minyak Tanah.
- Hanya Mengkonsumsi Daging/Susu/Ayam dalam satu kali Seminggu.
- Hanya Membeli Satu Stel Pakaian Baru dalam Setahun.
- Hanya Sanggup Makan Sebanyak Satu/Dua Kali dalam Sehari.
- Tidak Sanggup Membayar Biaya Pengobatan di Puskesmas/Poliklinik.
- Sumber Penghasilan Kepala Rumah Tangga adalah : Petani dengan Luas Lahan 500 M2, Buruh Tani, Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan dan atau Pekerjaan Lainnya dengan Pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per Bulan.
- Pendidikan Tertinggi Kepala Rumah Tangga : Tidak Sekolah/Tidak Tamat SD/Tamat SD.
- Tidak Memiliki Tabungan/Barang yang Mudah dijual dengan Minimal Rp. 500.000,- seperti Sepeda Motor Kredit/Non Kredit, Emas, Ternak, Kapal Motor, atau Barang Modal Lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar