Menjawab pertanyaan soal pembagian beras yang viral di Kelurahan-kelurahan sebanyak 10 kg per KPM pada hari ini Selasa, 06 Februari 2024.
Berikut saya kutip penjelasan dari CNBC Indonesia bahwa Presiden Joko Widodo memutuskan merilis bantuan sosial (Bansos) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mitigasi resiko pangan. BLT pangan bernilai Rp 200 ribu per bulan dan akan dibagikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan itu akan diberikan pada Januari-2024, namun 'dirapel' sekaligus pada Februari 2024.
Jokowi pun mengungkapkan bantuan ini diberikan karena ada kenaikan beras yang terjadi di hampir seluruh negara di dunia.
"Yang pertama kita tahu ada kenaikan harga beras di seluruh negara, bukan hanya di Indonesia saja, pertama," ujar Jokowi kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip Selasa (6/2/2024).
Dengan BLT ini, pemerintah ingin memperkuat daya beli masyarakat bawah. Jokowi pun mengaku program ini sudah melalui persetujuan di DPR.
"APBN itu. Jangan dipikir hanya keputusan kita sendiri, tidak seperti itu dalam mekanisme kenegaraan kita, pemerintahan kita nggak seperti itu," ujar Jokowi.
Sejalan dengan bantuan tersebut, Jokowi juga melanjutkan bansos beras 10 Kg. Bansos ini dilanjutkan hingga Juni 2024. Bantuan ini juga diberikan dalam rangka memitigasi harga beras. Bansos beras ini sebelumnya digulirkan untuk meredam efek El-Nino pada masyarakat tidak mampu.
Terkait dengan penerima bansos beras dan BLT pangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memastikan bahwa penerima bantuan langsung tunai (BLT) pangan baru sebesar Rp600 ribu berbeda dengan penerima bantuan sosial (bansos) beras 10 Kg.
"Ini (BLT pangan) diberikan untuk 18,8 juta penduduk ini berbeda dengan bantuan pangan yang 22 juta," katanya.
Berikut ini rincian perbedaan antara BLT pangan dan bansos beras:
BLT Pangan
Bentuk bantuan: uang tunai Rp 200 ribu per bulan
Penerima: 18,8 juta KPM
Periode: Januari-Maret 2024
Anggaran: Rp 11,25 triliun
Bansos Beras
Bentuk bantuan: beras 10 Kg
Penerima 22 juta KPM
Periode: Maret - Mei 2023; Juni-Desember 2023 & Januari-Juni 2024
Anggaran: Rp 18,57 triliun (Maret-Desember 2023)
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada ditengah-tengah masyarakat.
Jika ada yang masih kurang jelas, dapat bertanya langsung ke kami dan Petugas yang ada di wilayah Bapak/Ibu.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar