Kamis, 23 Januari 2025

Program ATENSI YAPI Kemensos RI: Bantuan Sosial untuk Anak Yatim Piatu

Assalamualaikum wr wb 
Menjawab pertanyaan dari salah satu warga masyarakat Kelurahan Kecapi terkait tentang program YAPI (Yatim Piatu), berikut penjelasannya:

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui program ATENSI YAPI hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap anak-anak yatim piatu. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan sosial kepada anak-anak yang kehilangan orang tua dan membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Atensi YAPI?

Untuk memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh anak yatim piatu agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini:

1. Usia: Anak yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang berusia antara 0 hingga 18 tahun.

2. Status Keluarga: Anak harus berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu (kedua orang tua sudah meninggal dunia).

3. Tidak Terdaftar Sebagai Penerima PKH: Anak yang sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tidak bisa mendapatkan bantuan dari ATENSI YAPI.

4. Bukan Anak dari ASN, TNI, atau Polri: Program ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga yang bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Anak harus terdaftar dalam DTKS, sebuah sistem yang mengidentifikasi keluarga atau individu yang berhak menerima bantuan sosial.

6. Orang Tua Belum Menikah Lagi: Anak yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang orang tuanya belum menikah lagi setelah meninggal dunia.

7. Dokumen Kependudukan Lengkap: Anak harus memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, atau dokumen lainnya yang diperlukan.

Cara Mendaftar untuk Menerima Bantuan ATENSI YAPI

Bagi anak yatim piatu yang memenuhi kriteria di atas, terdapat beberapa cara untuk mendaftar dan mendapatkan bantuan:

1. Melalui Lembaga Sosial: Panti asuhan atau lembaga sosial lainnya dapat membantu proses pendaftaran dan memastikan anak yang berhak menerima bantuan.

2. Pendaftaran Online: Pendaftaran juga bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Di sini, Anda bisa mengisi formulir dan mengajukan permohonan bantuan secara online.

Proses Pencairan Bantuan ATENSI YAPI

Pencairan bantuan ATENSI YAPI biasanya dilakukan setiap 2-3 bulan sekali, tergantung pada kebijakan yang berlaku di daerah masing-masing. Informasi mengenai jadwal pencairan akan disampaikan oleh pihak terkait, baik melalui lembaga sosial maupun kanal informasi resmi dari Kemensos RI.

Nah, sampai disini yang dapat saya jelaskan.
Wassalamualaikum Wr Wb.

Sumber: arahpena.com

Tidak ada komentar:

Bansos Tepat Sasaran Dimulai dari Data: Begini Proses Usulan dan Pembaruan DTSEN

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap menjadi sorotan publik. Bukan karena jumlahnya, melainkan soal tepat atau tidaknya sasaran penerima...