Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memfasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan data keluarga penerima manfaat (KPM) yang beragam, baik di bidang sosial, ekonomi, maupun kesejahteraan. DTSEN dirancang untuk mendukung kebijakan yang lebih terarah dalam program-program kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah, terutama dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan sosial lainnya.
Tujuan DTSEN
1. Penyederhanaan dan Pengintegrasian Data
DTSEN bertujuan untuk menyatukan data sosial dan ekonomi dari berbagai program sosial pemerintah dalam satu sistem yang terintegrasi, sehingga lebih mudah dikelola dan diakses.
2. Meningkatkan Akurasi Data
Dengan adanya DTSEN, diharapkan data keluarga penerima manfaat lebih akurat dan mutakhir, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam penyaluran bantuan sosial.
3. Memperbaiki Efektivitas dan Efisiensi Program
Data yang terintegrasi memungkinkan pemerintah dan pihak terkait untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran dan mengurangi potensi tumpang tindih program.
4. Monitoring dan Evaluasi yang Lebih Baik
Dengan DTSEN, pemerintah dapat memonitor dan mengevaluasi lebih efektif hasil dari program-program sosial ekonomi yang dilaksanakan.
Giat Ground Check DTSEN oleh Pendamping Sosial PKH
Ground Check DTSEN adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pendamping Sosial PKH untuk memastikan bahwa data yang ada dalam sistem DTSEN valid dan akurat, serta untuk mengecek sejauh mana implementasi program berjalan sesuai dengan harapan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam Ground Check DTSEN ini antara lain:
1. Verifikasi Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Pendamping sosial PKH melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memverifikasi apakah data keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam DTSEN sudah benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
2. Pemutakhiran Data
Jika ditemukan perubahan status atau kondisi sosial ekonomi KPM, pendamping sosial akan memperbarui data dalam DTSEN, sehingga data yang digunakan dalam penyaluran bantuan selalu relevan dan terkini.
3. Pengecekan Kelayakan Program
Pendamping juga mengecek apakah keluarga penerima manfaat masih memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam DTSEN.
4. Pemberian Pendampingan
Selain verifikasi dan pengecekan, pendamping sosial PKH juga memberikan pendampingan kepada KPM untuk membantu mereka memahami cara memanfaatkan bantuan yang diberikan, serta mendorong partisipasi aktif dalam program-program sosial lainnya.
Melalui kegiatan Ground Check DTSEN, diharapkan program-program bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran, bermanfaat secara maksimal, dan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
Jadi, mohon Bapak/Ibu yang pada saat Kami datangi karena namanya terdaftar di DTSEN agar dapat menyampaikan informasi tentang apa yang kami tanyakan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan jangan ditutup-tutupi agar data yang kami input valid.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar