Rabu, 30 Juli 2025

Sumber Data Yang Terintegrasi Dengan DTSEN Kementerian Sosial

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Menjawab berbagai pertanyaan seputar "Darimana sumber-sumber data yang diperoleh aplikasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI?"
Izinkan kami mencoba menjawab pertanyaan tersebut, mudah-mudahan warga masyarakat pada umumnya dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya dapat menjadi tahu dan memahaminya, berikut penjelasannya:
🧾 1. Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) – BPS

Dasar Hukum:
* Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
* Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
* Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
* MoU antara Kemensos dan BPS terkait pemanfaatan Regsosek

Fungsi:
Menjadi basis integrasi data kesejahteraan sosial dalam DTSEN, menggantikan DTKS.

🧾 2. Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) – Kemendagri

Dasar Hukum:
* UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
* Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
* Perjanjian Kerja Sama antara Kemensos dan Dukcapil

Fungsi:
Validasi dan verifikasi identitas berbasis NIK dalam DTSEN.

🧾 3. Data Bantuan Sosial (SIKS-NG) – Kemensos

Dasar Hukum:
* Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
* Permensos Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 3 Tahun 2021
* Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan
* Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Program Sembako

Fungsi:
Mencatat riwayat penerima bantuan sosial dan menjadi kanal pemutakhiran data.

🧾 4. Data Kemiskinan Ekstrem – TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan)

Dasar Hukum:
* Inpres Nomor 4 Tahun 2022
* Perpres Nomor 76 Tahun 2023
* Kebijakan lintas sektor terkait penghapusan kemiskinan ekstrem

Fungsi:
Pemetaan wilayah dan kelompok rumah tangga miskin ekstrem.

🧾 5. Data Perpajakan dan Fiskal – Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu)

Dasar Hukum:
* UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
* Kerja sama integrasi data fiskal antar kementerian/lembaga

Fungsi:
Sebagai indikator kemampuan ekonomi untuk menghindari inclusion error.

🧾 6. Data Pendidikan – Dapodik (Kemendikbudristek)

Dasar Hukum:
* Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik
* MoU Kemensos dengan Kemendikbudristek

Fungsi:
Verifikasi status pendidikan anak KPM dalam program bantuan seperti PKH.

🧾 7. Data Kesehatan dan Jaminan Sosial – Kemenkes & BPJS

Dasar Hukum:
* UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
* Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
* Permenkes tentang Pusdatin Kesehatan
* Perjanjian kerja sama lintas instansi

Fungsi:
Mengetahui status kesehatan dan kepesertaan program jaminan kesehatan (PBI JKN).

🧾 8. Data dari Pemerintah Daerah (Desa/Kelurahan/Dinsos)

Dasar Hukum:
* Permensos Nomor 3 Tahun 2021
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
* Perda/Perbup/Perwal setempat terkait pengelolaan data sosial

Fungsi:
Sumber utama pemutakhiran data lapangan oleh operator desa/kelurahan.

🧾 9. Data dari Kementerian dan Lembaga Lain

Antara lain:
* Kemendes PDTT: Data IDM dan penerima BLT Dana Desa
* KemenPUPR: Data RTLH dan sanitasi
* BNPB: Data korban bencana

Dasar Hukum Umum:
* Perpres Satu Data Indonesia
* Inpres No. 4/2022
* MoU antar lembaga dengan Kemensos

Nah, sampai disini yang dapat kami jelaskan. Kurang dan lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Bansos Tepat Sasaran Dimulai dari Data: Begini Proses Usulan dan Pembaruan DTSEN

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap menjadi sorotan publik. Bukan karena jumlahnya, melainkan soal tepat atau tidaknya sasaran penerima...