Kamis, 12 Agustus 2021

Yuk kita cari tahu, apa sih SLRT itu?

1. Pengertian SLRT


SLRT adalah sistem layanan yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin serta menghubungkan mereka dengan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan mereka. SLRT juga membantu mengindentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik.

2. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah;
  • Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Penanggulangan Kemiskinan;
  • Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019;
  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  • Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2018
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
  • Keputusan Menteri Sosial Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota; dan 
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Sosial tahun 2015-2019; 
  • Keputusan Menteri Sosial Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
3. Tujuan Penyelenggaraan SLRT

Tujuan SLRT adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem perlindungan sosial untuk mengurangi kemiskinan, kerentanan dan kesenjangan. Secara khusus tujuan yang akan dicapai diantaranya: 
  • Meningkatkan akses rumah tangga/keluarga miskin dan rentan miskin terhadap multi program/ layanan; 
  • Meningkatkan akses rumah tangga/keluarga paling miskin dan paling rentan maupun penyandang masalah sosial lainnya terhadap program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan;
  • Meningkatkan integrasi berbagai layanan sosial di daerah sehingga fungsi layanan tersebut menjadi lebih responsif; 
  • Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam “pemutakhiran” Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin secara dinamis dan berkala serta pemanfaatannya untuk program-program perlindungan sosial di daerah; 
  • Memberdayakan masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya terkait layanan dan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan;
  • Meningkatkan kapasitas Pemerintah di semua tingkatan dalam mengkoordinasikan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan 
  • Memberikan masukan untuk proses perencanaan dan penganggaran perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan agar lebih memihak kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
4. Sasaran SLRT

Kelompok sasaran utama SLRT adalah: 
  • Kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin (rumah tangga, keluarga, dan individu) yang memiliki status sosial ekonomi 40% terbawah berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PPFM).
  • Kelompok masyarakat yang paling miskin dan rentan miskin,termasuk penyandang disabilitas, perempuan/anak terlantar, lanjut usia, masyarakat adat terpencil, dll.
5. Fungsi SLRT

Pembangunan SLRT membutuhkan sejumlah syarat yaitu adanya tata kelola dan kesiapan pemerintah daerah; kerangka pendanaan baik dari APBD maupun sumber pendanaan alternatif lainnya; kemampuan dan kualitas sumber daya manusia; kondisi politik daerah; serta relasi dengan stakeholder lainnya. Fungsi SLRT meliputi: 
  1. Integrasi Informasi, Data dan Layanan SLRT membantu mengintegrasikan berbagai layanan sosial yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah sehingga fungsi layanan tersebut menjadi lebih komprehensif, responsif, dan berkesinambungan.
  2. Identifikasi Keluhan, Rujukan dan Penanganan KeluhanSLRT mencatat keluhan masyarakat, baik keluhan yang bersifat kepesertaan maupun non kepesertaan, Berdasarkan keluhan tersebut, SLRT merujuk rumah tangga/keluarga miskin dan rentan miskin ke program-program yang sesuai dengan kebutuhan mereka. SLRT juga membantu pengelola program di pusat, daerah dan desa/kelurahan untuk menelaah, merespon dan menindaklanjuti keluhan-keluhan tersebut.
  3. Pencatatan Kepesertaan dan Kebutuhan Program SLRT menginventarisasi program-program perlindungan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah dan mencatat kepesertaan rumah tangga/keluarga miskin dan rentan miskin dalam program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang ada. SLRT juga mencatat kebutuhan program dari rumah tangga/keluarga miskin yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. 
  4. Pemutakhiran DT-PPFM secara dinamis SLRT menyediakan daftar awal (prelist) yang menjadi basis verifikasi dan validasi DT-PPFM melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). SLRT juga membantu memutakhirkan profil warga miskin dan rentan miskin yang ada dalam DT-PPFM.

6. Hasil dan manfaat yang di harapkan 



7. Alur Layanan dan Penanganan Keluhan SLRT

Alur layanan dan penanganan keluhan SLRT, dapat dilihat pada Gambar dibawah ini:


  1. (i) Individu/keluarga/rumah tangga miskin mendatangi kantor Puskesos di desa/kelurahan atau SLRT di Kab/Kota menyampaikan keluhan dan permasalahannya, atau (ii) Individu/keluarga/rumah tangga miskin dikunjungi oleh Fasilitator SLRT di rumahnya; 
  2. (i) Keluhan dan permasalahan diterima oleh front office di bagian Informasi dan Registrasi serta diteruskan ke bagian Review dan Analisis; atau (ii) keluhan dan permasalahan dicatat dan dianalisis oleh Fasilitator menggunakan sistem aplikasi SLRT dan diteruskan ke SLRT Kab/Kota setelah diperiksa dan disetujui oleh supervisor; 
  3. Individu/keluarga/rumah tangga diperiksa statusnya dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin oleh bagian Review dan Analisis: 1) Jika tidak ada di dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin maka diusulkan sebagai daftar awal (pre-list) untuk dimasukkan kedalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin setelah melalui verifikasi dan validasi; dan 2) Jika ada di dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin maka keluhan atau permasalahannya dikaji dan dipetakan, untuk diteruskan ke bagian Program dan Layanan (back office) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan keluhan atau kebutuhan program. 
  4. Bagian Program dan Layanan memberikan informasi lebih detail tentang keluhan atau program yang dibutuhkan, dan memproses lebih lanjut sesuai keluhan atau kebutuhan program. Jika keluhan dan program yang dibutuhkan individu/keluarga/rumah tangga tidak bisa ditangani langsung oleh SLRT, maka diteruskan ke pengelola program terkait di Kabupaten/ Kota (SKPD atau non-pemerintah), Provinsi atau Pusat; dan 
  5. Fasilitator SLR akan menginformasikan kepada individu/keluarga/rumah tangga tentang status keluhannya. Untuk memastikan semua keluhan dapat ditangani secara cepat dan tepat maka disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tata cara penanganan pengaduan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Program Indonesia Sehat kategori Penerima Bantuan Iuran (PIS-PBI) melalui SLRT, termasuk menghubungkannya dengan pengelola program tersebut. SOP Penanganan Keluhan melalui SLRT ini tidak mengubah SOP penanganan keluhan yang berlaku pada masing-masing program. Keluhan masyarakat yang masuk melalui SLRT dibagi dalam dua kategori yakni Kepesertaan dan Non Kepesertaan. Keluhan kategori Kepesertaan terutama berkaitan dengan data exclusion error atau masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat bantuan sosial. Sedangkan keluhan kategori Non Kepesertaan adalah semua keluhan masyarakat yang menyangkut tentang pelaksanaan program atau penyimpangan dana program. Dalam SOP penanganan keluhan, keluhan kategori Kepesertaan atau usulan kepesertaan baru, dirujuk kepada Pokja Data Terpadu melalui SIKS-NG Pusdatin Kemensos. Sementara rujukan keluhan kategori Non Kepesertaan disesuaikan dengan SOP Penanganan Keluhan masing-masing program. Kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab menangani keluhan perlindungan sosial, antara lain: a). Keluhan terkait PKH akan diteruskan kepada Direktorat Jaminan Sosial Keluarga - Ditjen Linjamsos Kementerian Sosial; b). Keluhan tentang Rastra akan dirujuk kepada Perum BULOG (terkait kualitas dan kuantitas beras) dan Tikor Rastra/Kementerian Dalam Negeri; c). Keluhan terkait PIP akan diteruskan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekolah umum) dan Kementerian Agama; d). Keluhan mengenai PIS PBI akan dirujuk kepada Kementerian Kesehatan/ Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (terkait pelayanan kesehatan) dan BPJS Kesehatan. Catatan: Protokol (Standard Operating Procedure/SOP) rujukan dan penanganan keluhan untuk masing-masing program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Pusat dan Daerah dituangkan dalam dokumen tersendiri. Payung sistem pemutakhiran DT-PPFM adalah Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Geration (SIKS-NG) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial - Kementerian Sosial. Untuk pemutakhiran DT-PPFM, SLRT menyediakan 3 jenis data melalui SIKS-NG yaitu Data Pre-list, Perubahan Data dan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sinkronisasi pemutakhiran data antara SIKS-NG dan SLRT dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Sumber: Pedum Pelaksanaan SLRT untuk Perlindungan Sosial & Penanggulangan Kemiskinan

Tidak ada komentar:

Bansos Tepat Sasaran Dimulai dari Data: Begini Proses Usulan dan Pembaruan DTSEN

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap menjadi sorotan publik. Bukan karena jumlahnya, melainkan soal tepat atau tidaknya sasaran penerima...