Saat Kondisi pandemi Covid-19 yang semakin meningkat membuat pemerintah berfikir keras dan melakukan tindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun hal tersebut tentu membuat masyarakat kehilangan atau terbatas untuk mencari mata pencahariannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Karena hal tersebut, Kementrian Sosial akan memberikan beberapa bantuan yang telah diperintahkan oleh Presiden. Sesuai arahan Presiden agar Kementerian Sosial Republik Indonesia mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat rentan terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM Darurat sekarang ini.
Adapun bantuan sosial yang telah disalurkan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako, penambahan Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Beras 10 kilogram dan Bantuan Beras 5 kilogram di Jawa dan Bali.
Adapun rincian dari bantuan-bantuan tersebut seperti yang termuat dalam akun instagram @kemensosri, yaitu:
a). Program Keluarga Harapan (PKH)
• Ibu hamil tiga juta per tahun
• Anak usia dini tiga juta pertahun
• Anak SD 900 ribu per tahun
• Anak SMP 1,5 juta pertahun
• Anak SMA 2 juta per tahun
• Disabilitas berat 2,4 juta per tahun
• Lansia 70+ 2,4 juta per tahun
Penyaluran tahap III dicairkan di bulan Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
b). Program Kartu Sembako
Bantuan ini sebesar Rp.200 ribu perbulan untuk perkeluarga. Penyaluran ini dimulai Juli sampai dengan September, dipercepat yakni dicairkan pada Juli 2021 melalui Himbara.
c). Bantuan Sosial Tunai (BST)
Bantuan ini sebesar Rp.300 ribu perbulan untuk perkeluarga.
Bantuan Sosial Tunai untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus di bulan Juli 2021. Sehingga masyarakat akan diberikan sebesar Rp.600 ribu melalui PT Pos Indonesia.
d). Bantuan Beras
Bantuan beras sebanyak 10 kilogram perkeluarga, ini disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 Juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST).
e). Bantuan Beras Jawa-Bali
Untuk bantuan beras khusus Jawa-Bali seberat 5 kilogram per keluarga, bantuan ini selama PPKM Darurat untuk masyarakat sektor informasi usulan Pemerintah Daerah ( diluar penerima PKH, Program Kartu Sembako dan BST) yang disalurkan melalui Dinas Sosial.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu.
Sumber: https://www.instagram.com/p/CRfnEnYATxN/?utm_medium=share_sheet

Tidak ada komentar:
Posting Komentar