PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD-SMA/SMK maupun jalur non formal seperti paket A hingga C dan pendidikan khusus.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud. Penerima PIP Kemdikbud merupakan siswa usia 6-21 tahun, dengan prioritas sebagai berikut:
1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
Siswa yang terdampak bencana alam.
Siswa korban musibah di daerah konflik.
Siswa berkebutuhan khusus
Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana
Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana
Cara Daftar PIP Kemdikbud
Bagi Anda yang memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud, bisa mendaftar melalui langkah berikut ini:
Siapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk mengecek penerima PIP, dapat diakses di halaman resmi pip.kemdikbud.go.id
Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud
Besaran dana bantuan PIP Kemdikbud dibagi berdasarkan jenjang pendidikan penerima. Disalurkan setiap tahun, ini pembagian dana PIP Kemdikbud:
SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun
Dana bantuan ini bisa dipakai untuk kebutuhan pendidikan penerima, seperti:
Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
Membeli buku dan alat tulis
Transportasi dari rumah ke sekolah
Uang saku siswa
Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal
Biaya praktik tambahan dan biaya magang
Informasi lebih lanjut mengenai PIP Kemdikbud dapat diakses di https://pip.kemdikbud.go.id/.
Semoga informasi ini membantu 🙏
Tidak ada komentar:
Posting Komentar