Jumat, 01 November 2024

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024, Berikut Status & Saldomu

Menjawab pertanyaan dari warga masyarakat wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon terkait tentang Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dari Kementerian Pendidikan (yang dulu namanya Kemdikbud) sekarang Dikdasmen telah disalurkan mulai Oktober 2024. Siswa/wali murid bisa mengecek saldonya di rekening masing-masing.
Namun sebelum itu, siswa/wali murid harus memastikan terlebih dahulu apakah merupakan penerima PIP atau tidak. Pengecekkan bisa dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut:
1. Lewat Situs Resmi PIP
Cara cek dana PIP Kemdikbud yang pertama bisa lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Ini langkahnya:
1. Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/ atau klik gambar Cara Cek Program Indonesia Pintar (PIP) pada sebelah kanan bawah 👉
2. Lalu pilih kolom "Cari Penerima PIP".
3. Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
5. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
6. Klik "Cek Penerima PIP".
7. Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.

2. Lewat Aplikasi PIP
Selain via website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. 
Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkahnya:

1. Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
2. Setelah aplikasi terpasang, klik "Masuk".
3. Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.

*Jika siswa adalah penerima, maka akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.

3. Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2024
Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya (SD, SMP, SMA). Hal ini dikarenakan kebutuhan biaya yang dibutuhkan berbeda-beda. 
Berikut rincian besaran bantuannya:
a). SD/SDLB/Paket A
      Kelas 1-5 = Rp.450.000
      Kelas 6 = Rp.225.000
b). SMP/SMPLB/Paket B
      Kelas 7-8 = Rp.750.000
      Kelas 9 = Rp.375.000
c). SMA/SMALB/Paket C
      Kelas 10-11 = Rp.1.800.000
      Kelas 12 = Rp.900.000

4. Syarat Menjadi Penerima PIP 2024
Syarat agar bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud adalah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. 
Selain itu, siswa juga harus ditandai sebagai Siswa Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. 
Pihak Sekolah harus menandai siswa tertentu sebagai Layak PIP. Kemudian, Dinas Pendidikan/pemangku kepentingan akan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data tersebut. 
Dengan demikian, PIP disalurkan agar Siswa tidak terancam putus sekolah karena masalah biaya. PIP juga diharapkan dapat mendukung kebutuhan Non-Formal dari Siswa. 
Namun demikian, untuk Bapak/Ibu yang masih dapat membiayai sekolah anaknya jangan berusaha untuk mencari jalan instan dengan berbondong-bondong mengajukan PIP. Berikan kesempatan kepada orang tua siswa yang benar-benar membutuhkan sehingga bantuan PIP yang diberikan Pemerintah menjadi tepat sasaran. 

Semoga penjelasan ini bisa membantu warga masyarakat Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Bansos Tepat Sasaran Dimulai dari Data: Begini Proses Usulan dan Pembaruan DTSEN

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap menjadi sorotan publik. Bukan karena jumlahnya, melainkan soal tepat atau tidaknya sasaran penerima...