BPJS PBI APBD / APBN merupakan salah satu program jaminan sosial yang diberikan pemerintah untuk menjamin kesehatan warga nergaranya. penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang selanjutnya disebut PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Fotocopy kartu keluarga (KK)
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengaju (jika tunggal)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan;
4. Printout Surat DTKS (bagi pengaju BPJS PBI APBN);
5. Surat Lahir Bayi / Akta Kelahiran (bagi bayi dari keluarga penerima BPJS PBI APBD/APBN)
Adapun alur pelayanan pembuatan BPJS PBI APBD sebagai berikut:
1. Masyarakat membuat surat pengantar dari rt / rw;
2. Membuat surat keterangan tidak mampu (sktm) kelurahan;
3. Membuat surat rekomendasi dari Dinas Sosial;
4. Mengantarkan Surat Rekomendasi beserta berkas kelengkapan lainnya ke Dinas Kesehatan Kota Cirebon di lantai 2.
Sedangkan alur pelayanan pembuatan BPJS PBI APBN sebagai berikut:
1. Masyarakat membuat surat pengantar dari rt / rw;
2. Membuat surat keterangan tidak mampu (sktm) kelurahan;
3. Membuat surat rekomendasi dari dinas sosial;
3. Mengantarkan Surat Rekomendasi beserta berkas kelengkapan lainnya ke kantor cabang BPJS Kota Cirebon
4. Untuk bayi yang baru lahir dari keluarga penerima BPJS PBI APBD maupun APBN, setelah berkas persyaratannya lengkap dapat langsung ke Kantor BPJS Cabang Cirebon untuk melakukan aktivasi.
Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat membantu warga Kota Cirebon dan sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar