Bantuan sosial merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang berada dalam kesulitan ekonomi. Namun, tidak semua orang dapat menerima bantuan sosial ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024, terdapat sejumlah kriteria yang menjelaskan siapa saja yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial. Berikut adalah beberapa kelompok yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
1. Alamat Tidak Ditemukan
Salah satu syarat dasar agar seseorang dapat menerima bantuan sosial adalah memiliki alamat yang jelas dan dapat ditemukan. Jika alamat tidak ditemukan atau tidak dapat diverifikasi, maka orang tersebut tidak dapat menerima bantuan sosial.
2. Individu Tidak Ditemukan
Jika seseorang yang terdaftar dalam data penerima bantuan sosial tidak dapat ditemukan keberadaannya, baik karena pindah alamat atau alasan lainnya, mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
3. Meninggal Dunia
Seseorang yang telah meninggal dunia tidak layak menerima bantuan sosial. Namun, jika ada pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga, maka bantuan sosial masih bisa dilanjutkan ke anggota keluarga yang masih hidup.
4. Memiliki Pekerjaan Sebagai ASN, TNI, atau Polisi
Individu yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi tidak dapat menerima bantuan sosial. Pekerjaan ini umumnya sudah memberikan penghasilan yang cukup dan stabil, sehingga mereka tidak membutuhkan bantuan sosial.
5. Anggota Keluarga ASN, TNI, atau Polisi
Selain individu yang bekerja langsung sebagai ASN, TNI, atau Polisi, anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga yang bekerja sebagai ASN/TNI/Polisi juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
6. Sudah Mampu dan Tidak Memenuhi Kriteria
Bantuan sosial hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Jika seseorang sudah mampu secara ekonomi atau tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam pedoman setiap program, maka mereka tidak berhak mendapatkan bantuan sosial.
7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polisi
Pensiunan dari ASN, TNI, atau Polisi biasanya sudah menerima pensiun yang mencukupi kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
8. Memiliki Pekerjaan Sebagai Guru Tersertifikasi
Guru yang sudah memiliki sertifikasi biasanya memiliki penghasilan yang stabil dan memadai. Oleh karena itu, mereka tidak dianggap sebagai penerima yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah.
Individu yang memiliki penghasilan tetap dan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak berhak menerima bantuan sosial. Penghasilan mereka dianggap sudah mencukupi.
10. Menolak Menerima Program Bantuan Sosial dan PBI JK
Seseorang yang secara sukarela menolak menerima bantuan sosial atau Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak akan mendapatkan bantuan tersebut, meskipun mereka memenuhi syarat lainnya.
11. Penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota
Bagi mereka yang memiliki penghasilan yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak akan diberikan bantuan sosial karena penghasilannya dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
12. Terdaftar Sebagai Pengurus atau Pemilik Perusahaan
Mereka yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan biasanya memiliki pendapatan yang lebih dari cukup. Karena itu, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
13. Terdaftar Sebagai Tenaga Kesehatan
Para tenaga kesehatan, yang seringkali memiliki penghasilan yang stabil dan cukup, tidak layak menerima bantuan sosial. Pekerjaan mereka dianggap sebagai profesi dengan kebutuhan ekonomi yang lebih terpenuhi.
14. Berstatus Aktif Sebagai Perangkat Desa
Perangkat desa yang aktif, dengan tugas dan fungsi administratif yang mendukung pembangunan desa, biasanya menerima gaji atau tunjangan yang cukup, sehingga tidak perlu mengandalkan bantuan sosial.
15. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Individu atau keluarga yang sudah menerima bantuan sosial dari kementerian lain selain Kementerian Sosial RI, seperti bantuan dari Kementerian Kesehatan atau Kementerian Pendidikan, tidak dapat menerima bantuan sosial ganda.
Bantuan sosial memang penting untuk membantu mereka yang membutuhkan, namun tidak semua orang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024 memberikan pedoman yang jelas untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, yakni mereka yang tidak memiliki penghasilan yang cukup atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar