Assalamualaikum Wr Wb...
Salam sejahtera dan sukses selalu, semoga Bapak/Ibu semua selalu sehat dan dilancarkan rezekinya. Amiin...
Kami akan sedikit menjelaskan terkait pertanyaan seputar pengajuan Bansos PKH, syarat penerima PKH, hingga jadwal penyaluran yang di tanyakan kepada kami disetiap kami turun lapangan untuk berinteraksi dengan Bapak/Ibu sekalian dan mudah-mudahan penjelasan kami dapat dimengerti dan dipahami. Tapi sebelum itu kita ngopi dulu ya.. ☕😁
Begini penjelasannya ya...?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto akan kembali menyalurkan bansos PKH dalam empat tahap yang disesuaikan dengan jadwal penyaluran. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, syarat penerima, serta kelompok penerima PKH yang dapat Bapak/Ibu simak.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahun 2025
Penyaluran bantuan sosial PKH Tahun 2025 terbagi menjadi empat tahap sepanjang tahun. Masing-masing tahap akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan disalurkan kepada penerima yang terdaftar sesuai data yang sudah diverifikasi. Berikut ini adalah rincian jadwal penyaluran bansos PKH Tahun 2025:
Tahap 1: Januari – Maret
Penyaluran pertama dimulai pada awal tahun, yakni Januari hingga Maret. Pada tahap ini, bantuan akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kebutuhan awal tahun.
Tahap 2: April – Juni
Tahap kedua penyaluran akan dilakukan pada kuartal kedua tahun 2025, tepatnya antara bulan April hingga Juni.
Tahap 3: Juli – September
Penyaluran di tahap ketiga akan dilakukan pada paruh kedua tahun, antara bulan Juli hingga September, guna mendukung kebutuhan selama setengah tahun berikutnya.
Tahap 4: Oktober – Desember
Penyaluran terakhir di tahun 2025 akan dilakukan pada kuartal keempat, yaitu antara Oktober hingga Desember. Bansos PKH ini diharapkan dapat membantu mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun.
Syarat Penerima PKH Tahun 2025
Untuk dapat menerima bantuan sosial PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP
Penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam sistem e-KTP.
2. Masyarakat yang Membutuhkan
Penerima bantuan harus berasal dari kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan data yang tercatat di kelurahan setempat.
3. Tidak Berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD
Calon penerima tidak boleh berstatus sebagai anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Baik kepala keluarga maupun salah satu anggota keluarga yang tertera di Kartu Keluarga calon penerima.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain
Penerima bantuan PKH tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja, untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Data ini merupakan basis data yang memuat informasi mengenai masyarakat yang layak menerima bantuan sosial.
Artinya, calon penerima tidak serta merta dapat mendaftar secara langsung. Namun harus mengikuti tahapan, yaitu mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk masuk ke dalam DTKS.
Kategorinya apa saja sih pak! 🤔
Bansos PKH Tahun 2025 ditujukan untuk lima kelompok penerima yang telah disesuaikan dengan kebutuhan khusus mereka. Masing-masing kelompok mendapatkan bantuan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan kategori yang berlaku. Berikut adalah lima kelompok penerima beserta besaran bantuan yang diterima setiap tahunnya:
1. Ibu Hamil
Besaran bantuan: Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.
Bantuan ini diberikan untuk mendukung ibu hamil dalam menjaga kesehatan selama masa kehamilan.
2. Anak Usia Dini (0-6 tahun)
Besaran bantuan: Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan anak-anak yang masih dalam tahap tumbuh kembang di usia dini.
3. Anak Sekolah (SD, SMP, SMA)
SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun.
SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
SMA Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun.
Bantuan diberikan untuk mendukung biaya pendidikan anak, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
4. Lanjut Usia (60 tahun ke atas)
Besaran bantuan: Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
Bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang telah memasuki usia lanjut agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
5. Penyandang Disabilitas
Besaran bantuan: Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
Bantuan ini diberikan untuk mendukung penyandang disabilitas agar tetap dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.
Kesimpulannya begini ya Bapak/Ibu yang pintar dan baik hati?! 💕 🤗
Program Bansos PKH tahun 2025 memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu di berbagai sektor, seperti kesehatan dan pendidikan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kesejahteraan keluarga dapat meningkat, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Pastikan Bapak/Ibu memenuhi syarat yang ditetapkan agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
Daaannn... ingat... bantuan ini hanya untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dan memenuhi syarat serta kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.
Jadi...Bapak/Ibu yang masih bisa mandiri dan merasa mampu agar jangan merasa iri atau berkecil hati, percayalah rezeki kita tidak akan tertukar.
Daaannn... ingat juga, bagi Bapak/Ibu yang sekarang masih mendapatkan bantuan PKH dan merasa sudah mampu dan mandiri dimohon untuk memberikan kesempatan kepada warga masyarakat yang sangat membutuhkan dilingkungan Bapak/Ibu sekalian.
Lalu bagaimana jika ada Penerima Bansos PKH yang tidak layak menerima?
Jika Bapak/Ibu menemukan Keluarga Penerima Manfaat yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial PKH diwilayahnya, Bapak/Ibu dapat melaporkan ke Pendamping Sosial PKH atau di Kantor Kelurahan yang ada di wilayah Bapak/Ibu untuk ditindaklanjuti dan ditidak layakan.
Apakah Bapak/Ibu sudah mengerti dan faham?..
Jika belum faham nanti kita bahas lebih dalam di pertemuan kelompok sambil ngopi bareng ya.
PERHATIAN!
Jangan tergiur oleh iming-iming oknum yang tidak bertanggung jawab, menawarkan jasa berbagai kemudahan untuk mengajukan Bansos. Karena ujung-ujungnya data Bapak/Ibu tersebar kemana-mana dan dimintain sejumlah uang.
Tetap waspada dan hati-hati!
Wassalamualaikum Wr Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar