Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Sosial Nomor 310/HUK/2016 yang sudah dianggap tidak sesuai lagi.
2. Tujuan utama
Meningkatkan keseragaman, kerapihan, dan keserasian dalam penampilan para pegawai/ASN di Kemensos.
Memperkenalkan produk batik “ciprat” yang diproduksi dari penerima manfaat unit pelaksana teknis di Kemensos.
3. Ketentuan berdasarkan hari kerja
Ketentuan pakaian dinas diatur berbeda untuk setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat), termasuk warna bawahan, serta pengaturan khusus untuk perempuan berhijab.
Berikut adalah rinciannya:
a. Hari Senin: Kemeja putih polos Bawahan warna gelap Jilbab polos warna baby pink (merah muda muda)
b. Hari Selasa: Kemeja batik “ciprat” (produk penerima manfaat Kemensos) Bawahan gelap Jilbab polos yang menyesuaikan warna baju
c. Hari Rabu: Kemeja putih polos Bawahan gelap Jilbab polos warna hijau sage
d. Hari Kamis: Kemeja batik motif bebas atau kemeja taktikal Bawahan gelap Jilbab polos yang sesuai warna baju
e. Hari Jumat: Kemeja putih polos Bawahan gelap Jilbab polos warna biru tua
4. Atribut wajib
Penggunaan pakaian dinas seperti di atas wajib dilengkapi dengan atribut tanda pengenal (nama, lambang instansi, dsb.).
5. Sanksi dan pengawasan
Pegawai / ASN di Kemensos yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai teguran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar