Selamat malam Bapak/Ibu KPM PKH dan BPNT, kali ini kami akan menjawab pertanyaan tentang keterangan "EXCLUDE" pada DTSEN.
Berikut penjelasan umum mengenai beberapa jenis keterangan “EXCLUDE” yang biasa muncul dalam sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) terkait status penerima bantuan sosial (bansos).
Apa itu “Exclude” di DTSEN / Bansos
“Exclude” berarti bahwa seseorang atau keluarga dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial pada periode tertentu, karena tidak memenuhi kriteria atau terdapat masalah data.
Status “Exclude” tidak selalu bersifat permanen; ada kemungkinan untuk memperbarui data agar kembali menjadi calon penerima.
Macam-macam keterangan “Exclude” dan artinya
Berikut beberapa jenis “Exclude” yang sering dijumpai, dengan uraian kemungkinan penyebabnya:
Exclude Pekerjaan: Dianggap memiliki pekerjaan tetap / penghasilan cukup sehingga tidak layak menerima bantuan (Ada anggota keluarga yang tercatat sebagai PNS, TNI, Polri, pensiunan, atau jenis pekerjaan dengan penghasilan tetap).
Exclude Tidak Layak Daerah: Berdasarkan verifikasi wilayah, keluarga atau domisili dianggap tidak sesuai kriteria (Alamat tidak sesuai, pindah lokasi tanpa update data, atau daerah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat bantuan sosial setempat).
Exclude Data Tidak Lengkap: Data administrasi gagal, tidak valid, atau ada kesalahan input (Misalnya NIK tidak cocok, data ganda, kolom yang kosong, kesalahan penulisan nama atau hubungan keluarga).
Exclude Meninggal: Penerima terdeteksi sudah meninggal (Berdasarkan data kematian (kemensos, kemendagri) data dihentikan).
Exclude Anomali Keuangan: Ada indikasi keuangan atau transaksi yang “tidak wajar” untuk kategori penerima (Misalnya terdapat saldo tabungan besar, transaksi yang mencurigakan dibanding standar penerima bantuan).
Exclude Temuan Khusus: Dikeluarkan berdasarkan kasus khusus atau pelanggaran (Bisa termasuk penyalahgunaan bantuan, indikasi kegiatan ilegal seperti judi online (“judol”), atau pelanggaran administratif lainnya).
Catatan penting & langkah selanjutnya
Keterangan “Exclude” bukan selalu berarti permanent dicoret — seringkali bisa diperbaiki dengan verifikasi ulang / pemutakhiran data.
Ada kasus khusus seperti “Exclude – Gagal Burekol” yang tidak berarti penerima dihapus, melainkan kegagalan pada sinkronisasi data rekening untuk pencairan lewat bank, sehingga pencairan dialihkan ke jalur lain (misalnya lewat Pos).
Jika kamu mendapati keterangan “Exclude” di statusmu, disarankan untuk:
1. Meminta Pendamping PKH, TKSK, Operator Desa/Kelurahan (PUSKESOS) atau Dinas Sosial (SLRT) setempat untuk verifikasi data.
2. Mengupdate data penduduk / domisili di Dukcapil setempat.
3. Melaporkan kesalahan data (misalnya data ganda, nama salah) agar diperbaiki.
4. Memantau perubahan status setelah pembaruan data.
Nah, sampai disini penjelasan kami. Jika masih dirasa kurang jelas dapat menghubungi langsung petugas yang kami sebutkan diatas.
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya untuk tetap selalu kondusif di wilayah Bapak/Ibu.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
#BansosSementaraBerdayaSelamanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar