Adapun kriteria lanjut usia dan penyandang disabilitas adalah:
1. Miskin atau tidak mampu;
2. Tinggal di rumah tangga tanpa anggota keluarga atau terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga;
3. Lansia terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Usia 80 tahun ke atas;
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan PNS dan atau Purnawirawan TNI/Polri;
5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah dipadankan dengan data diri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
Konsep Permakanan:
Permakanan adalah sebuah kegiatan untuk memberikan permakanan terdiri dari Nasi, Lauk Pauk, Sayur, Buah Potong dan Air Mineral yang diberikan sebanyak 2 kali sehari dalam 1 kali pengantaran dengan indeks Rp.21.000,-/hari (untuk 2 kali makan);
Daftar menu makanan setiap harinya berbeda untuk jangka waktu 10 hari;
Penyusunan daftar menu berdasarkan atas rekomendasi dari ahli gizi/tenaga kesehatan;
Menu mengandung unsur Nasi, Sayur, Lauk (hewani/nabati), Buah, dan Air Mineral;
Pantangan makanan karena faktor kesehatan, standar permakanan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat;
Pengemasan permakanan menggunakan kemasan kotak/menyesuaikan;
Permakanan akan diantarkan ke rumah penerima manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar