Senin, 31 Oktober 2022

Bansos Permakanan Bagi Lansia Keluarga Tunggal & Disabilitas Tunggal

Tujuan pemberian permakanan bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal dan penyandang Disabilitas Tunggal adalah sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak.

Adapun kriteria lanjut usia dan penyandang disabilitas adalah:
1. Miskin atau tidak mampu;
2. Tinggal di rumah tangga tanpa anggota keluarga atau terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga;
3. Lansia terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Usia 80 tahun ke atas;
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan PNS dan atau Purnawirawan TNI/Polri;
5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah dipadankan dengan data diri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;

Konsep Permakanan:
Permakanan adalah sebuah kegiatan untuk memberikan permakanan terdiri dari Nasi, Lauk Pauk, Sayur, Buah Potong dan Air Mineral yang diberikan sebanyak 2 kali sehari dalam 1 kali pengantaran dengan indeks Rp.21.000,-/hari (untuk 2 kali makan);
Daftar menu makanan setiap harinya berbeda untuk jangka waktu 10 hari;
Penyusunan daftar menu berdasarkan atas rekomendasi dari ahli gizi/tenaga kesehatan;
Menu mengandung unsur Nasi, Sayur, Lauk (hewani/nabati), Buah, dan Air Mineral;
Pantangan makanan karena faktor kesehatan, standar permakanan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat;
Pengemasan permakanan menggunakan kemasan kotak/menyesuaikan;
Permakanan akan diantarkan ke rumah penerima manfaat.

Tidak ada komentar:

Reaktivasi PBI JK Februari 2026: Peserta Nonaktif Bisa Aktif Kembali, Begini Caranya!

Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masyarakat umum. Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI kembali melakukan reaktivasi k...