Rabu, 04 Februari 2026

Masuk Data Tapi Tidak Dapat Bansos? Ini Aturan Baru Penentuan Penerima Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 sebagai pedoman penyaluran bantuan sosial dan bantuan program kesejahteraan sosial. Aturan ini dibuat agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang paling membutuhkan.
Supaya tidak bingung, berikut penjelasan sederhananya.
Apa Itu Peringkat Kesejahteraan Keluarga?

Peringkat kesejahteraan keluarga adalah pengelompokan keluarga berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial, yang dibagi dalam beberapa desil.

Desil kecil (1–2) → kondisi ekonomi paling rentan
Desil menengah (3–4) → masih membutuhkan bantuan
Desil lebih tinggi (5 ke atas) → kondisi ekonomi lebih baik

Semakin kecil nomor desil, maka semakin diprioritaskan menerima bantuan.

Bantuan Apa Saja yang Menggunakan Peringkat Ini?

Menurut Kepmensos 22/HUK/2026:

a) PKH dan Program Sembako
Diberikan kepada keluarga pada desil 1 sampai desil 4.

b) Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS PBI)
Diberikan kepada keluarga pada desil 1 sampai desil 5.

c) Bantuan sosial lain (rehabilitasi sosial, bantuan lansia, disabilitas, dan kondisi darurat)
Bisa diberikan berdasarkan hasil asesmen, meskipun desilnya lebih tinggi.

Apakah Semua Orang di Data Pasti Dapat Bantuan?

❌ Tidak selalu.
Seseorang tidak berhak menerima bantuan jika:
1) Alamat atau orangnya tidak ditemukan;
2) Sudah meninggal dunia;
3) Berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pejabat negara;
4) Anggota keluarga dari profesi tersebut;
5) Menjadi pendamping PKH atau petugas kesejahteraan sosial.

Aturan ini dibuat agar bantuan benar-benar adil dan tidak salah sasaran.

Bagaimana Jika Ada Kondisi Darurat?

Dalam keadaan tertentu, aturan desil bisa dikecualikan, seperti:
a) Terjadi bencana;
b) Kondisi sangat darurat yang mengancam keselamatan;
c) Ada kebijakan khusus dari pemerintah atau arahan Presiden.

Artinya, negara tetap hadir membantu meskipun kondisi tidak sesuai data awal.

Peran Penting KPM

Agar bantuan tetap diterima dengan benar, KPM diharapkan:
1) Memberikan data yang jujur dan sesuai kondisi nyata;
2) Melaporkan perubahan kondisi (meninggal, pindah, bekerja tetap);
3) Berkoordinasi dengan pendamping PKH atau aparat desa.

Data yang benar membantu pemerintah menyalurkan bantuan dengan lebih adil.

Kepmensos Nomor 22/HUK/2026 dibuat untuk memastikan bantuan sosial: 
✔ Tepat sasaran
✔ Adil
✔ Berdasarkan data dan kondisi nyata masyarakat

Dengan memahami aturan ini, KPM diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi keliru dan dapat mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Reaktivasi PBI JK Februari 2026: Peserta Nonaktif Bisa Aktif Kembali, Begini Caranya!

Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masyarakat umum. Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI kembali melakukan reaktivasi k...