Minggu, 01 Februari 2026

Perubahan Kriteria Desil Penerima Bansos Mulai Triwulan I Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penyesuaian kriteria desil penerima bansos yang mulai diberlakukan pada Triwulan I tahun 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan secara berkelanjutan bersama pemerintah daerah dan pilar-pilar sosial di seluruh Indonesia.

Perubahan Kriteria Penerima Program Sembako

Dalam kebijakan terbaru ini, terdapat perubahan penting pada Program Sembako (BPNT). Jika sebelumnya penerima Program Sembako berada pada desil 1 hingga desil 5, maka mulai Triwulan I 2026 kriteria tersebut dipersempit menjadi desil 1 hingga desil 4.
Perubahan ini bertujuan agar bantuan dapat lebih difokuskan kepada keluarga miskin dan miskin ekstrem, khususnya mereka yang berada pada desil terbawah. Dengan demikian, keluarga yang berada di atas desil 4 tidak lagi menjadi prioritas penerima dan alokasi bantuannya dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Kriteria PKH Tetap pada Desil 1–4

Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kriteria penerima tetap berada pada desil 1 hingga desil 4. Namun, Kemensos tetap melakukan penajaman sasaran dengan melakukan evaluasi dan pengalihan penerima yang dinilai sudah tidak sesuai kriteria.

Pada Triwulan I tahun 2026, Kemensos melakukan:
1). Pengalihan sekitar 696.920 penerima PKH
2). Pengalihan sekitar 1.735.032 penerima Program Sembako
Pengalihan ini dilakukan terhadap penerima yang berada di luar desil 1–4 untuk kemudian digantikan oleh keluarga yang masuk dalam desil 1–4, dengan prioritas pada desil paling bawah.

Kesempatan bagi Masyarakat yang Belum Menerima Bansos

Bagi masyarakat miskin yang hingga saat ini belum menerima bantuan sosial, pemerintah membuka ruang pengusulan melalui:

a) Desa atau kelurahan setempat
b) Dinas Sosial kabupaten/kota
c) Aplikasi Cek Bansos

Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data serta memastikan tidak ada keluarga miskin yang terlewat dari program perlindungan sosial.

Perubahan kriteria desil penerima bansos ini menjadi langkah penting dalam reformasi penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Dengan data yang semakin akurat dan sasaran yang semakin tajam, diharapkan bansos benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang paling membutuhkan serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

Sumber: Pusdatin Kesos

Tidak ada komentar:

Reaktivasi PBI JK Februari 2026: Peserta Nonaktif Bisa Aktif Kembali, Begini Caranya!

Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masyarakat umum. Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI kembali melakukan reaktivasi k...