1. Pemutakhiran & verifikasi data DTKS/DTSEN
Kementerian Sosial saat ini melakukan pemutakhiran dan validasi data DTKS/DTSEN yang cukup masif dan ketat.
Sekitar 1,8–1,9 juta KPM dicoret karena dianggap tidak lagi layak, sementara kuota kosong diisi penerima baru — proses ini memakan waktu panjang .
2. Transisi sistem & pembersihan data
Pergantian sistem dari DTKS ke DTSEN memerlukan sinkronisasi data lengkap.
Banyak KPM direvisi statusnya (exclude, dicoret), atau baru ditambahkan sehingga penyaluran tertunda .
3. Masuk daftar pencairan susulan
KPM yang masuk dalam daftar susulan biasanya menunggu 7–14 hari kerja setelah status “SPM” muncul di SIKS‑NG. Penyaluran susulan ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan .
4. Penyaluran bertahap & zonasi wilayah
Proses pencairan PKH tahap 2 (periode April–Juni 2025) dimulai 28 Mei 2025, namun pelaksanaannya bertahap berdasarkan zonasi dan kesiapan daerah .
5. Proses administrasi di PT Pos
Penyaluran melalui kantor pos melibatkan beberapa tahap, seperti:
1. Cetak dan distribusi surat undangan.
2. Penjadwalan penerimaan oleh petugas pos/pendamping.
Tahapan administratif ini lebih panjang dibanding bank, sehingga memerlukan waktu tambahan .
6. Permasalahan teknis data & sistem
Masalah seperti rekening tidak aktif, kartu KKS bermasalah, atau status “exclude” di SIKS‑NG juga menghambat penyaluran individu .
🔧 Apa yang Bisa Dilakukan KPM?
1. Cek status di SIKS‑NG / cekbansos.kemensos.go.id.
2. Hubungi pendamping sosial atau operator SIKS‑NG di desa/kelurahan.
3. Kunjungi kantor pos (bawa KTP/KKS & surat undangan bila diperlukan).
4. Hubungi Dinas Sosial atau Bank penyalur jika rekening bermasalah.
Dengan pemahaman ini, keterlambatan bersifat fisiologis dan terjadi karena fokus pemerintah memastikan ketepatan sasaran (efektivitas), bukan kelalaian. Untuk itu mohon bersabar bagi KPM PKH atau BPNT yang saat ini masih belum tersalurkan.
Terimakasih atas kerjasamanya, tetap kondusif, jaga kesehatan keluarga, semoga semua dimudahkan segala urusan dan rezekinya. Amiin...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar