DTSEN merupakan sistem informasi yang menghimpun data sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang digunakan sebagai dasar untuk:
- Penetapan sasaran program perlindungan sosial
- Penyaluran bantuan sosial
- Penyusunan kebijakan pembangunan inklusif
Landasan Hukum DTSEN
Penyelenggaraan DTSEN diatur melalui beberapa regulasi penting:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial
- Peraturan Menteri Sosial RI No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTSEN
Melalui regulasi ini, DTSEN menjadi bagian dari Satu Data Indonesia dan berfungsi sebagai data rujukan nasional dalam intervensi sosial.
Sumber Data dalam DTSEN
Berdasarkan Pasal 10 Permensos No. 3 Tahun 2021, sumber data DTSEN terdiri dari:
- Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek): Merupakan hasil pendataan seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), memuat informasi demografi, sosial, dan ekonomi setiap rumah tangga.
- Data Kependudukan dari Dukcapil Kemendagri: Termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, dan status administrasi kependudukan lainnya. Ini menjadi data dasar untuk integrasi dan verifikasi data DTSEN.
- Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: Misalnya data peserta BPJS, data wajib pajak, penerima program pertanian, UMKM, pendidikan, hingga ketenagakerjaan. Data ini memperkuat dimensi ekonomi dan sosial dalam DTSEN.
- Data dari Pemerintah Daerah (Pemda): Pemda menyumbangkan data lokal yang lebih rinci, seperti data kemiskinan ekstrem, disabilitas, lansia, serta verifikasi faktual melalui musyawarah kelurahan/desa.
- Usulan dan Pembaruan dari Masyarakat: Melalui mekanisme pemutakhiran data secara partisipatif, masyarakat dapat mengusulkan perubahan, termasuk penambahan, penghapusan, atau perbaikan data melalui kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos, SikS-NG, atau musyawarah desa.
Mengapa Sumber Data Ini Penting?
Sumber data DTSEN yang beragam dan bersumber dari instansi kredibel menjamin:
- Kualitas data: Akurat, mutakhir, dan relevan.
- Keadilan: Membantu menyasar bantuan kepada yang benar-benar membutuhkan.
- Akuntabilitas program: Data bisa dilacak, diverifikasi, dan diaudit.
Tantangan dan Upaya Perbaikan
Meski DTSEN telah memiliki kerangka sumber data yang kuat, tantangan seperti ketidaksesuaian data antar instansi, data tidak mutakhir, dan ketimpangan digital di daerah masih terjadi.
Pemerintah saat ini terus melakukan:
- Integrasi Regsosek ke dalam DTSEN secara menyeluruh
- Pemutakhiran rutin berbasis digital dan partisipatif
- Penguatan koordinasi pusat-daerah
Sumber data dalam DTSEN bukan sekadar angka-angka administratif. Ia menjadi cermin dari wajah sosial-ekonomi bangsa, menjadi dasar dari keberhasilan distribusi keadilan sosial. Maka, memahami dan menjaga kualitas sumber data DTSEN adalah tanggung jawab semua pihak: pemerintah, masyarakat, dan lembaga penyedia data.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar