Sabtu, 16 Agustus 2025

Peran SLRT dan Puskesos dalam Sistem Perlindungan Sosial di Indonesia

Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) hadir sebagai instrumen penting dalam memperkuat layanan perlindungan sosial di Indonesia. SLRT berfungsi sebagai pusat layanan yang membantu masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan akses informasi, pengaduan, serta rujukan program perlindungan sosial maupun penanggulangan kemiskinan. Sementara itu, Puskesos menjadi ujung tombak di desa dan kelurahan dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.
Melalui sinergi antara pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan, SLRT-Puskesos memastikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan sosial yang cepat, tepat, dan terpadu.

Peran SLRT-Puskesos Berdasarkan Tingkatan

1. Pusat
Pemerintah pusat bertanggung jawab menyiapkan desain umum, pedoman, serta petunjuk teknis SLRT. Selain itu, pusat juga menyediakan sarana dan prasarana, membangun sistem aplikasi, serta melakukan sosialisasi ke daerah. Tidak hanya itu, pusat juga berperan dalam peningkatan kapasitas, fasilitasi pembelajaran antar daerah, monitoring, evaluasi, serta pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

2. Provinsi
Pemerintah provinsi berperan dalam membantu sosialisasi, peningkatan kapasitas, hingga monitoring pelaksanaan SLRT di kabupaten/kota. Provinsi juga memberikan kontribusi anggaran, menindaklanjuti rujukan, dan memanfaatkan data SLRT untuk perencanaan serta penganggaran daerah.

3. Kabupaten/Kota
Pada level kabupaten/kota, SLRT dijalankan melalui Sekretariat Teknis SLRT. Pemerintah daerah berperan menginput data, menangani pengaduan, menindaklanjuti usulan masyarakat melalui SKPD, serta membangun kemitraan dengan lembaga non-pemerintah.

4. Kecamatan
Kecamatan berfungsi sebagai penghubung antara desa/kelurahan dengan kabupaten/kota. Perannya adalah mendukung sosialisasi, peningkatan kapasitas, pembelajaran, serta monitoring pelaksanaan Puskesos di wilayahnya. Kecamatan juga mendukung supervisi SLRT melalui rapat koordinasi penyelenggaraan.

5. Desa/Kelurahan
Desa/kelurahan menjadi ujung tombak dengan bertindak sebagai sekretariat Puskesos. Mereka menangani pengaduan, melakukan rujukan, memanfaatkan data Puskesos untuk perencanaan pembangunan desa, serta menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Dasar Hukum SLRT dan Puskesos

Pelaksanaan SLRT dan Puskesos memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial – yang menegaskan hak setiap warga negara atas kesejahteraan sosial.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin – yang mewajibkan adanya sistem terpadu dalam penanganan fakir miskin, termasuk melalui pendataan dan layanan.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – yang membagi peran pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam urusan sosial.
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai – yang menegaskan pentingnya basis data terpadu dalam penyaluran bantuan.
5. Permensos RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) – sebagai regulasi teknis penyelenggaraan SLRT.
6. Permensos RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) – sebagai pedoman operasional pelaksanaan Puskesos di desa/kelurahan.

Melalui SLRT dan Puskesos, pemerintah berupaya menghadirkan layanan sosial yang lebih inklusif, terpadu, dan tepat sasaran. Dengan dukungan regulasi yang kuat serta sinergi antar tingkat pemerintahan, keberadaan SLRT-Puskesos diharapkan mampu mempercepat penanggulangan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Bansos Tepat Sasaran Dimulai dari Data: Begini Proses Usulan dan Pembaruan DTSEN

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap menjadi sorotan publik. Bukan karena jumlahnya, melainkan soal tepat atau tidaknya sasaran penerima...