Sabtu, 01 November 2025

Kebijakan Baru Penyebab (Exclude) Bantuan Sosial Terhapus

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pembaruan data penerima manfaat bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tujuannya adalah agar bantuan tepat sasaran, diberikan hanya kepada keluarga miskin dan rentan yang benar-benar memenuhi kriteria.
Dalam proses pemutakhiran data terbaru tahun 2025, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang terhapus atau berstatus exclude dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut penjelasan 10 penyebab umum bantuan sosial terhapus (exclude) beserta dasar kebijakan yang melatarbelakanginya.

1. Sudah Lebih dari 5 Tahun Menjadi Peserta PKH

KPM yang telah menerima PKH selama lebih dari lima tahun akan dievaluasi untuk graduasi. Jika kondisi ekonomi dianggap sudah lebih baik atau mandiri, maka bantuan dihentikan.
🧾 Dasar hukum: Permensos No. 1 Tahun 2022 tentang Program Keluarga Harapan, Pasal 23 mengenai Graduasi Mandiri.
🧾 SK Dirjen Linjamsos No. 40/3/HK.01/7/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKH.

2. Terindikasi Judi Online

Kemensos bekerja sama dengan PPATK dan Kementerian Kominfo dalam mendeteksi transaksi mencurigakan termasuk aktivitas judi online (judol). KPM yang terlibat dapat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan, karena dianggap tidak menggunakan bantuan untuk kebutuhan dasar.
🧾 Dasar hukum: Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Perjudian Daring; Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Kewajiban Penggunaan Bantuan Sesuai Peruntukan.

3. Keluarga Bekerja di Pemerintahan (ASN, TNI, POLRI, Guru, Tenaga Kesehatan)

Jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang bekerja sebagai pegawai pemerintah, TNI/Polri, guru, atau tenaga kesehatan, maka otomatis tidak memenuhi kriteria keluarga miskin penerima bansos.
🧾 Dasar hukum: Permensos No. 3 Tahun 2021 dan Permensos No. 1 Tahun 2022 tentang verifikasi kelayakan penerima manfaat.

4. Meninggal Dunia

Apabila kepala keluarga atau penerima utama bantuan telah meninggal dunia dan belum dilakukan perubahan data ahli waris, maka status bantuan dinonaktifkan sementara hingga diverifikasi ulang.
🧾 Dasar hukum: Permensos No. 3 Tahun 2021 Bab VI tentang Verifikasi dan Validasi Data.

5. Terindikasi Peminjam Bank

KPM yang terdeteksi memiliki pinjaman di lembaga keuangan formal dengan nominal besar akan dievaluasi karena dianggap sudah memiliki kemampuan ekonomi mandiri.
🧾 Dasar hukum: Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai.

6. Tidak Ada Transaksi / Gagal Burekol

Kartu KKS yang tidak pernah digunakan selama beberapa periode atau gagal burekol (buka rekening kolektif) akan otomatis terblokir dan berpotensi dihapus dari sistem.
🧾 Dasar hukum: Surat Edaran Dirjen Linjamsos No. 22/3/BS.02.01/2023 tentang Penertiban Data KPM Tidak Aktif.

7. Daya Listrik 2.200 Watt

Keluarga dengan daya listrik di atas 1.300 Watt umumnya tidak tergolong miskin, sehingga datanya akan dikeluarkan dari DTKS.
🧾 Dasar hukum: Permensos No. 3 Tahun 2021 Lampiran Kriteria Kesejahteraan Sosial.

8. NIK Tidak Padan di Disdukcapil

Ketidakcocokan data NIK, KK, atau status kependudukan menyebabkan verifikasi gagal sehingga bantuan tidak bisa disalurkan.
🧾 Dasar hukum: Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Padan Data Kependudukan dengan DTKS.

9. Keluarga Bekerja Penerima Upah UMP / Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Apabila anggota keluarga sudah menerima upah di atas UMP dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, maka dinilai telah sejahtera dan tidak lagi memenuhi syarat penerima bansos.
🧾 Dasar hukum: Permensos No. 3 Tahun 2021 dan Instruksi Dirjen Linjamsos 2024 tentang Pemadanan Data Upah Minimum.

10. Sudah Sejahtera

KPM yang dinilai telah mengalami peningkatan ekonomi (memiliki kendaraan, rumah permanen, usaha berkembang) dikategorikan graduasi mandiri sejahtera dan dikeluarkan dari daftar penerima.
🧾 Dasar hukum: Permensos No. 1 Tahun 2022 Pasal 24 tentang Graduasi Sejahtera.

Kebijakan exclude ini bukan untuk mengurangi hak masyarakat, melainkan memastikan agar bantuan sosial tepat sasaran — diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

#Bantuan Sementara Berdaya Selamanya
#Ayo Kita Mandiri

Tidak ada komentar:

Bansos Tepat Sasaran Dimulai dari Data: Begini Proses Usulan dan Pembaruan DTSEN

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap menjadi sorotan publik. Bukan karena jumlahnya, melainkan soal tepat atau tidaknya sasaran penerima...