Rabu, 30 Juli 2025

Sumber Data Yang Terintegrasi Dengan DTSEN Kementerian Sosial

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Menjawab berbagai pertanyaan seputar "Darimana sumber-sumber data yang diperoleh aplikasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI?"
Izinkan kami mencoba menjawab pertanyaan tersebut, mudah-mudahan warga masyarakat pada umumnya dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya dapat menjadi tahu dan memahaminya, berikut penjelasannya:
🧾 1. Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) – BPS

Dasar Hukum:
* Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
* Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
* Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
* MoU antara Kemensos dan BPS terkait pemanfaatan Regsosek

Fungsi:
Menjadi basis integrasi data kesejahteraan sosial dalam DTSEN, menggantikan DTKS.

🧾 2. Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) – Kemendagri

Dasar Hukum:
* UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
* Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
* Perjanjian Kerja Sama antara Kemensos dan Dukcapil

Fungsi:
Validasi dan verifikasi identitas berbasis NIK dalam DTSEN.

🧾 3. Data Bantuan Sosial (SIKS-NG) – Kemensos

Dasar Hukum:
* Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
* Permensos Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 3 Tahun 2021
* Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan
* Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Program Sembako

Fungsi:
Mencatat riwayat penerima bantuan sosial dan menjadi kanal pemutakhiran data.

🧾 4. Data Kemiskinan Ekstrem – TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan)

Dasar Hukum:
* Inpres Nomor 4 Tahun 2022
* Perpres Nomor 76 Tahun 2023
* Kebijakan lintas sektor terkait penghapusan kemiskinan ekstrem

Fungsi:
Pemetaan wilayah dan kelompok rumah tangga miskin ekstrem.

🧾 5. Data Perpajakan dan Fiskal – Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu)

Dasar Hukum:
* UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
* Kerja sama integrasi data fiskal antar kementerian/lembaga

Fungsi:
Sebagai indikator kemampuan ekonomi untuk menghindari inclusion error.

🧾 6. Data Pendidikan – Dapodik (Kemendikbudristek)

Dasar Hukum:
* Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik
* MoU Kemensos dengan Kemendikbudristek

Fungsi:
Verifikasi status pendidikan anak KPM dalam program bantuan seperti PKH.

🧾 7. Data Kesehatan dan Jaminan Sosial – Kemenkes & BPJS

Dasar Hukum:
* UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
* Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
* Permenkes tentang Pusdatin Kesehatan
* Perjanjian kerja sama lintas instansi

Fungsi:
Mengetahui status kesehatan dan kepesertaan program jaminan kesehatan (PBI JKN).

🧾 8. Data dari Pemerintah Daerah (Desa/Kelurahan/Dinsos)

Dasar Hukum:
* Permensos Nomor 3 Tahun 2021
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
* Perda/Perbup/Perwal setempat terkait pengelolaan data sosial

Fungsi:
Sumber utama pemutakhiran data lapangan oleh operator desa/kelurahan.

🧾 9. Data dari Kementerian dan Lembaga Lain

Antara lain:
* Kemendes PDTT: Data IDM dan penerima BLT Dana Desa
* KemenPUPR: Data RTLH dan sanitasi
* BNPB: Data korban bencana

Dasar Hukum Umum:
* Perpres Satu Data Indonesia
* Inpres No. 4/2022
* MoU antar lembaga dengan Kemensos

Nah, sampai disini yang dapat kami jelaskan. Kurang dan lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Senin, 21 Juli 2025

Pendamping PKH Kecapi Laksanakan Monitoring Program Bantuan Pangan (PBP): Sebanyak 1.259 KPM Terima Bantuan Beras 20 kg

Kota Cirebon, 21 Juli 2025 —Monitoring pelaksanaan Program Bantuan Pangan (PBP) kembali digelar untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran. Kegiatan ini berlangsung mulai Senin, 21 Juli 2025 sampai dengan Selasa, 22 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Program yang menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) ini menyalurkan bantuan berupa beras sebanyak 20 kilogram per KPM, dengan total penerima mencapai 1.259 KPM.
Pelaksanaan monitoring dilakukan oleh Petugas Pendamping Sosial PKH, yaitu Waryono, Dian, dan Devi, yang bertugas memastikan distribusi berjalan lancar, transparan, dan sesuai data yang telah ditetapkan. Mereka juga aktif mendampingi masyarakat dalam memahami prosedur pengambilan bantuan serta mendata berbagai masukan dari warga.
"Alhamdulillah, kegiatan hari ini berjalan tertib. Kami pastikan bahwa seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai jumlah yang telah ditentukan," ujar Waryono, salah satu pendamping PKH.

Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap Program Bantuan Pangan yang dilaksanakan secara nasional sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ketahanan pangan masyarakat kurang mampu.
Selain proses distribusi, petugas juga menyampaikan edukasi singkat mengenai pentingnya menjaga kebersihan pangan dan pemanfaatan beras bantuan untuk kebutuhan keluarga.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bantuan pangan tidak hanya menjadi solusi sementara, namun juga mendorong peningkatan kesejahteraan dan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.

Semangat Bersama, Untuk Masyarakat Lebih Sejahtera.

Sabtu, 19 Juli 2025

Bansos Beras 10 kg Juni–Juli 2025 Disalurkan ke 18,3 Juta KPM

Assalamualaikum Wr. Wb. 

Kali ini kami akan coba menjawab pertanyaan warga Kelurahan Kecapi terkait bantuan beras sebanyak 20 kg yang akan disalurkan oleh Perum BULOG di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya. 
Melalui penelusuran dari berbagai sumber, kami coba jelaskan sebagai berikut:
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 10 kg per keluarga untuk periode Juni hingga Juli 2025. Bantuan ini menyasar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari upaya stabilisasi pangan dan pengendalian inflasi, sekaligus membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Penyaluran bansos beras dilakukan melalui kerja sama dengan Perum Bulog dan didistribusikan langsung ke masing-masing KPM.

Tujuan Program

Mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan.
Menjaga daya beli masyarakat.
Meningkatkan ketahanan pangan rumah tangga.
Menekan gejolak harga beras di pasaran.

Sasaran Penerima

Bantuan menyasar 18,3 juta KPM yang berasal dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan DTKS lainnya.

Mekanisme Penyaluran

KPM menerima 10 kg beras per bulan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Oleh karena dikeluarkan pada bulan Juli, sehingga KPM akan menerima 2 bulan sekaligus sebanyak 20 kg. 
Penyaluran dilakukan secara bertahap oleh Bulog melalui mitra transporter ke titik distribusi desa atau kelurahan.
Pendamping sosial turut mendampingi dan memastikan bansos diterima tepat sasaran. Namun hanya bersifat monitoring, bukan penentu kebijakan.

Harapan Pemerintah

Dengan program ini, diharapkan masyarakat yang menerima bantuan dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka selama dua bulan ke depan, serta terhindar dari kerawanan pangan di tengah ketidakpastian ekonomi global dan cuaca ekstrem El Nino yang masih berdampak terhadap produksi beras nasional.

Nah.. cukup sampai disini penjelasan kami. Mudah-mudahan dapat dimengerti dan dipahami. Sampai ketemu di tempat penyaluran ya... 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

PKH Kelurahan Kecapi Gelar P2K2: Waspadai 3 Penyakit Berbahaya di Pergantian Musim

KOTA CIREBON – Dalam upaya meningkatkan kesadaran keluarga terhadap kesehatan anak dan kebersihan lingkungan, Program Keluarga Harapan (PKH) Kelurahan Kecapi menggelar kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di Balai Pertemuan Kampung (Baperkam) Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kegiatan yang dihadiri oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH ini mengusung tema penting seputar Modul Kesehatan dan Gizi, dengan fokus pada Sesi Kesakitan Pada Anak dan Kebersihan Lingkungan.

Sebagai narasumber utama, hadir Waryono, S.Pd.I, Pendamping PKH Kelurahan Kecapi, yang menyampaikan materi menarik bertajuk “Waspadai 3 Penyakit Berbahaya di Pergantian Musim”.

Waspada DBD, Diare, dan Kecacingan

Dalam pemaparannya, Waryono menjelaskan tiga jenis penyakit yang rawan menyerang anak-anak dan keluarga saat musim berganti, yaitu:

1. Demam Berdarah Dengue (DBD)

Disebabkan oleh virus yang dibawa nyamuk Aedes aegypti. Gejalanya meliputi demam tinggi, nyeri sendi, mual, dan bisa berujung komplikasi serius jika tidak segera ditangani. Pencegahan dilakukan dengan gerakan 3M: Menguras, Menutup, dan Mengubur tempat penampungan air.

2. Penyakit Diare

Ditandai dengan buang air besar (BAB) encer lebih dari tiga kali sehari. Diare rentan menimbulkan dehidrasi pada anak. Solusinya adalah menjaga kebersihan makanan, air minum, serta lingkungan sekitar.

3. Kecacingan

Penyakit akibat infeksi cacing parasit yang menyerang saluran pencernaan. Umumnya terjadi karena kurangnya kebersihan diri dan lingkungan. Anak-anak menjadi kelompok paling rentan, terutama bila bermain tanpa alas kaki.

Selain menyampaikan bahaya dan cara pencegahan penyakit, Waryono juga menekankan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di rumah tangga, terutama bagi keluarga yang memiliki anak balita dan usia sekolah.

“Menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya mencegah penyakit, tapi juga bagian dari tanggung jawab kita sebagai orang tua dalam melindungi generasi penerus,” ujarnya.

Para peserta terlihat antusias dan aktif bertanya selama sesi berlangsung. Salah satu peserta, ibu dari dua anak, mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru yang bisa langsung dipraktikkan di rumah.

“Saya jadi tahu kalau nyamuk demam berdarah itu bisa berkembang biak di air yang bersih. Ternyata tempat penampungan air juga harus sering dikuras,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan PKH dalam mendampingi KPM tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga secara menyeluruh. Dengan adanya kegiatan P2K2 rutin seperti ini, diharapkan KPM dapat menjadi lebih mandiri dan sadar pentingnya pola hidup sehat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait kegiatan PKH Kelurahan Kecapi, masyarakat dapat menghubungi narahubung:
Waryono, S.Pd.I (Pendamping PKH)
Email: waryono.pdp@gmail.com
Website: bukukerjawaryono.blogspot.com

“Mari bersama kita ciptakan lingkungan sehat, keluarga kuat, dan masa depan anak yang lebih baik.”

Kamis, 03 Juli 2025

Sumber Data dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN): Landasan Hukum dan Implementasinya

Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah jantung dari pengambilan kebijakan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Keakuratan dan keberlanjutan DTSEN sangat bergantung pada kekuatan sumber datanya. Pemerintah melalui berbagai regulasi telah mengatur secara rinci mengenai dari mana data DTSEN diambil, siapa yang menyediakannya, dan bagaimana pengelolaannya dilakukan.
Apa Itu DTSEN?

DTSEN merupakan sistem informasi yang menghimpun data sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang digunakan sebagai dasar untuk:
  1. Penetapan sasaran program perlindungan sosial
  2. Penyaluran bantuan sosial
  3. Penyusunan kebijakan pembangunan inklusif

Landasan Hukum DTSEN

Penyelenggaraan DTSEN diatur melalui beberapa regulasi penting:
  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  2. Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  3. Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial
  4. Peraturan Menteri Sosial RI No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTSEN

Melalui regulasi ini, DTSEN menjadi bagian dari Satu Data Indonesia dan berfungsi sebagai data rujukan nasional dalam intervensi sosial.

Sumber Data dalam DTSEN

Berdasarkan Pasal 10 Permensos No. 3 Tahun 2021, sumber data DTSEN terdiri dari:

  1. Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek): Merupakan hasil pendataan seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), memuat informasi demografi, sosial, dan ekonomi setiap rumah tangga.
  2. Data Kependudukan dari Dukcapil Kemendagri: Termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, dan status administrasi kependudukan lainnya. Ini menjadi data dasar untuk integrasi dan verifikasi data DTSEN.
  3. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: Misalnya data peserta BPJS, data wajib pajak, penerima program pertanian, UMKM, pendidikan, hingga ketenagakerjaan. Data ini memperkuat dimensi ekonomi dan sosial dalam DTSEN.
  4. Data dari Pemerintah Daerah (Pemda): Pemda menyumbangkan data lokal yang lebih rinci, seperti data kemiskinan ekstrem, disabilitas, lansia, serta verifikasi faktual melalui musyawarah kelurahan/desa.
  5. Usulan dan Pembaruan dari Masyarakat: Melalui mekanisme pemutakhiran data secara partisipatif, masyarakat dapat mengusulkan perubahan, termasuk penambahan, penghapusan, atau perbaikan data melalui kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos, SikS-NG, atau musyawarah desa.

Mengapa Sumber Data Ini Penting?

Sumber data DTSEN yang beragam dan bersumber dari instansi kredibel menjamin:
  1. Kualitas data: Akurat, mutakhir, dan relevan.
  2. Keadilan: Membantu menyasar bantuan kepada yang benar-benar membutuhkan.
  3. Akuntabilitas program: Data bisa dilacak, diverifikasi, dan diaudit.

Tantangan dan Upaya Perbaikan

Meski DTSEN telah memiliki kerangka sumber data yang kuat, tantangan seperti ketidaksesuaian data antar instansi, data tidak mutakhir, dan ketimpangan digital di daerah masih terjadi.

Pemerintah saat ini terus melakukan:
  1. Integrasi Regsosek ke dalam DTSEN secara menyeluruh
  2. Pemutakhiran rutin berbasis digital dan partisipatif
  3. Penguatan koordinasi pusat-daerah

Sumber data dalam DTSEN bukan sekadar angka-angka administratif. Ia menjadi cermin dari wajah sosial-ekonomi bangsa, menjadi dasar dari keberhasilan distribusi keadilan sosial. Maka, memahami dan menjaga kualitas sumber data DTSEN adalah tanggung jawab semua pihak: pemerintah, masyarakat, dan lembaga penyedia data.

Selasa, 01 Juli 2025

Pertanyaan-pertanyaan seputar proses penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Hallo sedulur Cirebon... membahas pertanyaan-pertanyaan yang saya terima izinkan saya merangkumnya ya? Supaya sedulur-sedulur yang belum menerima jawaban atau bertanya-tanya dalam hati bisa terjawab dengan membaca rangkuman pertanyaan berikut:
1. Kapan bansos PKH dan BPNT Tahap 2 tahun 2025 mulai dicairkan?
Penyaluran tahap 2 dimulai sekitar akhir Juni hingga Juli 2025, tergantung kesiapan wilayah dan mitra bayar (PT. Pos atau Himbara).

2. Apakah penyaluran dilakukan melalui PT. Pos atau Himbara?
Tergantung wilayah. Sebagian besar melalui PT. Pos Indonesia, tapi ada juga yang melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

3. Siapa saja yang berhak menerima bansos tahap ini?
KPM yang terdaftar aktif di DTKS, masuk kategori miskin/rentan miskin, dan sesuai kriteria PKH atau BPNT.

4. Apa perbedaan antara tahap 1 dan tahap 2 tahun ini?
Tahap 2 mencakup bulan April–Juni 2025, sedangkan tahap 1 mencakup Januari–Maret 2025. Data KPM bisa berubah di setiap tahap.

5. Kenapa penyaluran tahap 2 terlambat dari jadwal sebelumnya?
Keterlambatan bisa disebabkan pemadanan data DTKS, proses verifikasi ulang, atau kendala administratif dari pusat dan daerah.

6. Saya sebelumnya menerima PKH, tapi sekarang tidak dapat lagi. Kenapa?
Kemungkinan Anda dikeluarkan dari DTKS, status desil berubah, atau tidak lagi memenuhi kriteria PKH (seperti tidak punya anak sekolah atau balita).

7. Apa arti status "Exclude" di data SIKS-NG?
"Exclude" artinya tidak termasuk dalam daftar penerima bansos aktif pada tahap ini, meskipun terdaftar sebelumnya.

8. Apa maksud status “Strip (-)” di aplikasi bansos?
Strip berarti belum ada pencairan, bisa karena sedang diproses, gagal salur, atau memang tidak ditetapkan sebagai penerima di tahap ini.

9. Bagaimana cara tahu saya masih terdaftar sebagai penerima PKH/BPNT?
Cek melalui:
Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Bertanya langsung ke pendamping sosial
Cek SIKS-NG (melalui kelurahan atau desa)

10. Saya masuk desil 1-4 tapi tidak dapat bansos. Kenapa bisa begitu?
Desil bukan satu-satunya acuan. Bisa jadi:
Tidak masuk kategori kriteria program
Tertandai double data
Proses verifikasi gagal
Ada pemadanan ulang data KTP/KK

11. Bagaimana cara mengecek bantuan saya di aplikasi Cek Bansos?
Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos, lalu:
Daftar akun
Masukkan data KTP
Cari bantuan berdasarkan wilayah dan nama

12. Kenapa nama saya tidak muncul di aplikasi padahal dulu dapat bansos?
Bisa jadi data Anda tidak lagi aktif, belum diperbarui, atau belum dimasukkan ke tahap pencairan saat ini.

13. Apakah ada cara lain untuk cek status penerima?
Ya, bisa juga melalui:
Pendamping PKH/BPNT
Kantor desa/kelurahan
Website DTKS: cekbansos.kemensos.go.id

14. Apa yang harus saya lakukan jika data saya tidak sesuai?
Segera lapor ke RT/RW, kelurahan, atau pendamping sosial untuk dilakukan pemutakhiran data di aplikasi SIKS-NG.

15. Apakah saya masih bisa mengusulkan diri sebagai penerima?
Bisa, melalui usulan baru dari desa/kelurahan atau menu “Usul-Sanggah” di aplikasi Cek Bansos.

16. Bagaimana cara memperbarui data keluarga?
Lengkapi dokumen seperti KTP, KK, dan surat pendukung ke operator DTKS di desa/kelurahan.

17. Kapan pendataan ulang dilakukan?
Biasanya setiap awal triwulan atau saat Kemensos melakukan evaluasi data.

18. Saya dapat undangan dari kantor pos, tapi bansos belum bisa dicairkan. Kenapa?
Mungkin belum masuk jadwal distribusi, atau ada masalah teknis sistem pencairan.

19. Apakah bisa diwakilkan saat pencairan bansos?
Bisa, asalkan membawa:
Surat kuasa bermaterai
KTP asli penerima dan yang mewakili
KK asli

20. Bagaimana jika KPM tidak hadir saat jadwal pencairan?
Bisa dijadwalkan ulang atau masuk ke pencairan susulan, tergantung ketentuan kantor pos setempat.

21. Apa peran pendamping dalam penyaluran tahap 2 ini?
Memastikan data KPM sesuai
Membantu distribusi info dan jadwal
Menangani keluhan dan verifikasi ulang

22. Saya tidak pernah dihubungi pendamping, harus hubungi ke mana?
Bisa tanya langsung ke desa/kelurahan atau Dinas Sosial kecamatan/kabupaten.

23. Pendamping bilang saya tidak aktif di grup, apakah itu pengaruh?
Bisa jadi, karena ketidakhadiran dalam pertemuan kelompok PKH dianggap tidak aktif. Pastikan Anda tetap berkomunikasi.

24. Kenapa ada KPM yang tidak layak tapi masih dapat bansos?
Kemungkinan karena data belum diperbarui atau ada kesalahan sistem verifikasi yang belum diperbaiki.

25. Saya merasa layak, tapi kenapa dikeluarkan dari daftar penerima?
Bisa karena:
Tidak memenuhi kriteria program
Perubahan status sosial/ekonomi
Terkena pembersihan data dari pusat

26. Apakah bisa ajukan keberatan jika tidak masuk daftar?
Bisa. Gunakan fitur “Sanggah” di aplikasi Cek Bansos atau ajukan langsung ke desa/dinsos.

27. Di aplikasi status saya aktif, tapi di lapangan tidak dapat bantuan. Kenapa?
Kemungkinan besar terjadi gagal salur, data belum terupdate di mitra bayar, atau verifikasi lapangan tidak sesuai.

Mungkin sementara itu saja dulu yang dapat saya sampaikan, jika ada pertanyaan lain dapat menulisnya di kolom komentar ya.. 

Sampai jumpa..👋 Kita ketemu di lokasi penyaluran bansos PKH dan BPNT nanti ya.. 
Makasih.. 🙏

Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 

Sabtu, 28 Juni 2025

Penyebab utama keterlambatan penyaluran bansos PKH tahap 2 tahun 2025 via PT Pos Indonesia

Menjawab pertanyaan dari beberapa KPM PKH Kelurahan Kecapi, berikut beberapa penyebab utama keterlambatan penyaluran bansos PKH tahap 2 tahun 2025 via PT Pos Indonesia:
1. Pemutakhiran & verifikasi data DTKS/DTSEN

Kementerian Sosial saat ini melakukan pemutakhiran dan validasi data DTKS/DTSEN yang cukup masif dan ketat.

Sekitar 1,8–1,9 juta KPM dicoret karena dianggap tidak lagi layak, sementara kuota kosong diisi penerima baru — proses ini memakan waktu panjang .

2. Transisi sistem & pembersihan data

Pergantian sistem dari DTKS ke DTSEN memerlukan sinkronisasi data lengkap.

Banyak KPM direvisi statusnya (exclude, dicoret), atau baru ditambahkan sehingga penyaluran tertunda .

3. Masuk daftar pencairan susulan

KPM yang masuk dalam daftar susulan biasanya menunggu 7–14 hari kerja setelah status “SPM” muncul di SIKS‑NG. Penyaluran susulan ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan .

4. Penyaluran bertahap & zonasi wilayah

Proses pencairan PKH tahap 2 (periode April–Juni 2025) dimulai 28 Mei 2025, namun pelaksanaannya bertahap berdasarkan zonasi dan kesiapan daerah .

5. Proses administrasi di PT Pos

Penyaluran melalui kantor pos melibatkan beberapa tahap, seperti:

1. Cetak dan distribusi surat undangan.
2. Penjadwalan penerimaan oleh petugas pos/pendamping.
Tahapan administratif ini lebih panjang dibanding bank, sehingga memerlukan waktu tambahan .

6. Permasalahan teknis data & sistem

Masalah seperti rekening tidak aktif, kartu KKS bermasalah, atau status “exclude” di SIKS‑NG juga menghambat penyaluran individu .

🔧 Apa yang Bisa Dilakukan KPM?

1. Cek status di SIKS‑NG / cekbansos.kemensos.go.id.
2. Hubungi pendamping sosial atau operator SIKS‑NG di desa/kelurahan.
3. Kunjungi kantor pos (bawa KTP/KKS & surat undangan bila diperlukan).
4. Hubungi Dinas Sosial atau Bank penyalur jika rekening bermasalah.

Dengan pemahaman ini, keterlambatan bersifat fisiologis dan terjadi karena fokus pemerintah memastikan ketepatan sasaran (efektivitas), bukan kelalaian. Untuk itu mohon bersabar bagi KPM PKH atau BPNT yang saat ini masih belum tersalurkan.

Terimakasih atas kerjasamanya, tetap kondusif, jaga kesehatan keluarga, semoga semua dimudahkan segala urusan dan rezekinya. Amiin... 

Senin, 23 Juni 2025

Ciri‑ciri KPM PKH di aplikasi SIKS‑NG yang sudah tidak dapat bansos lagi, berdasarkan status data dan tampilan SIKS‑NG

Sore-sore gini enaknya ngebayangin makanan yang enak-enak kali ya, sambil ngopi☕, ngeliat pemandangan depan rumah sambil nikmatin udara sore yang sepoi-sepoi🤔. Bahagianya... kaya orang yang ngga punya hutang, hidup tenang dan damai, hehehe... 
Cuz ah, yuk kita mulai bahas kerjaan dulu ya sebentar, biar ntar malem bobonya nyenyak. Kali ini kita akan bahas soal cara ngecek dan memahami cici-cici 🤭 eh salah ciri-ciri KPM PKH yang terindikasi tidak dapat bansos lagi yaitu sebagai berikut:

1. Tampilan Nominal Nol + Keterangan “exclude”

Pada halaman SIKS‑NG, jumlah bantuan muncul Rp 0 dan disertai status "exclude" → artinya bantuan PKH/BPNT dihentikan untuk tahap tersebut.

2. Tidak Muncul Periode Pencairan Terbaru

Data masih menunjukkan tahap Januari–Maret 2025 meskipun seharusnya baru memasuki April–Juni 2025. Ini mengindikasikan kemungkinan pencairan belum diperbarui atau KPM sudah tidak aktif lagi.

3. Status “Gagal Cek Rekening” / “OMS‑PAN Gagal”

Status seperti gagal cek rekening atau gagal validasi bank (OMSPAN) pada SIKS‑NG menandakan dana tidak dapat disalurkan, sehingga KPM tidak menerima bansos.

4. Belum Ada Update Periode Baru

Meski penyaluran berlangsung, jika periode pencairan belum muncul (masih tahap 1) di SIKS‑NG, maka kemungkinan besar KPM tersebut tidak masuk daftar penerima tahap 2, entah karena data atau status desil.

Apa yang Bisa Dilakukan?

1. Konfirmasi di desa/kelurahan: Mintalah Operator SIKS‑NG, pendamping PKH, atau TKSK untuk memastikan status Anda.

2. Periksa penyebabnya: Bisa karena kategori desil tidak layak (6–10), data tidak lengkap, ada aset/penghasilan berlebih, atau rekening bermasalah.

3. Ajukan perbaikan data: Jika masih layak, perbaiki NIK/KK, sinkronisasi dengan Dukcapil, dan pastikan rekening beserta data bank valid.

Jumat, 13 Juni 2025

Yuk Kenali! Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah?

Pernah dengar tentang bantuan sosial seperti PKH, sembako, atau BPJS gratis? Semua itu adalah program pemerintah yang tujuannya membantu masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi. Tapi, tidak semua orang bisa dapat bantuan tersebut. Pemerintah punya cara khusus untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkannya.
Nah, biar makin paham, yuk kita bahas bersama!

📊 Apa Itu Peringkat Kesejahteraan?

Bayangkan semua keluarga di Indonesia dibagi ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi ekonominya. Kelompok 1 adalah yang paling miskin, dan kelompok 10 adalah yang paling sejahtera. Kelompok ini disebut "desil".

Semakin kecil desil-nya, semakin besar peluang untuk mendapat bantuan. Pemerintah fokus pada kelompok desil 1 hingga 5, karena mereka dianggap paling membutuhkan.

🧾 Bantuan Apa Saja yang Disalurkan dan Siapa yang Bisa Dapat?

1. 🟦 PKH (Program Keluarga Harapan)

Untuk keluarga di desil 1 sampai 4.

Penerimanya termasuk miskin ekstrem, miskin, dan rentan miskin.
Bantuan ini diberikan ke keluarga yang punya ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

2. 🛒 Program Sembako (Bantuan Pangan Non-Tunai)

Untuk kelompok desil 1 sampai 5.

Jadi, miskin ekstrem sampai menengah ke bawah bisa dapat bantuan ini dalam bentuk kebutuhan pokok.

3. 🧍‍♀️ ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial)

Diberikan ke penerima PKH, sembako, atau yang hasil penilaiannya (asesmen) layak dibantu.

Fokusnya ke penyandang disabilitas, anak yatim, lansia sebatang kara, dan kelompok rentan lainnya.

4. 🏥 Bantuan Iuran JKN (BPJS Gratis)

Untuk kelompok desil 1 sampai 5.

Jadi, jika kamu dari keluarga kurang mampu, kamu bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis lewat BPJS yang dibayari pemerintah.

5. 🧾 Bansos Lainnya

Bantuan lain seperti bantuan tunai, bantuan kebencanaan, atau lainnya.

Penilaiannya berdasarkan hasil asesmen masing-masing program.

Kenapa Ini Penting?

Karena bantuan sosial adalah bentuk perhatian negara untuk memastikan semua warga bisa hidup layak. Tapi karena keterbatasan anggaran, bantuan diprioritaskan untuk mereka yang paling membutuhkan.

Jadi, kalau kamu merasa berhak mendapat bantuan, pastikan datamu sudah masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ya! Kamu bisa cek atau ajukan ke RT, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

💬 Kata-kata hari ini... 

Bantuan sosial bukan sekadar uang atau sembako. Ini adalah bentuk kepedulian negara agar semua rakyat bisa bertahan dan bangkit dari kesulitan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya! Bagikan ke teman atau keluarga yang mungkin belum tahu soal ini.

Rabu, 04 Juni 2025

Pendamping PKH Kecapi Gelar Pertemuan P2K2: Dorong KPM Tingkatkan Ekonomi Keluarga Lewat Pengelolaan Keuangan dan Usaha Kecil

Kota Cirebon, 4 Juni 2025 — Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kelurahan Kecapi menggelar Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di Balai Pertemuan Kampung (Baperkam) Kelurahan Kecapi. Kegiatan ini dihadiri oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dengan mengusung tema “Meningkatkan Ekonomi Keluarga Melalui Pengelolaan Keuangan dan Usaha Kecil”.
Kegiatan P2K2 ini dipandu langsung oleh Pendamping PKH, Waryono, yang bertindak sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Waryono menekankan pentingnya manajemen keuangan rumah tangga serta peluang usaha kecil sebagai salah satu jalan keluar untuk meningkatkan taraf hidup keluarga.

"Pengelolaan keuangan yang baik adalah pondasi penting dalam membangun ketahanan ekonomi keluarga. Selain itu, memanfaatkan potensi usaha kecil bisa menjadi sumber pendapatan tambahan yang menjanjikan, terutama bagi ibu rumah tangga," ujar Waryono. 
Kegiatan P2K2 merupakan bagian dari program pemberdayaan KPM PKH agar tidak hanya bergantung pada bantuan sosial, tetapi juga mampu mandiri secara ekonomi. Pertemuan semacam ini dijadwalkan berlangsung rutin dengan materi yang beragam dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan KPM PKH di Kelurahan Kecapi semakin teredukasi dalam mengelola keuangan rumah tangga dan termotivasi untuk memulai usaha kecil demi masa depan keluarga yang lebih sejahtera.

Selasa, 03 Juni 2025

Rp24,44 Triliun Digelontorkan! Siapa yang Dapat Kejutan dari Pemerintah di Juni 2025?

Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah tegas untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional. Pada Senin, 2 Juni 2025, pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai fantastis: Rp24,44 triliun! Salah satu fokus utama dari paket ini adalah memperkuat perlindungan sosial melalui Program BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau yang dikenal dengan Program Sembako.
Penebalan Bantuan Sosial: Lebih Kuat, Lebih Tepat!

Dari total stimulus tersebut, sebanyak Rp11,93 triliun dialokasikan khusus untuk memperkuat bantuan sosial. Penyalurannya menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat Program BPNT (Sembako). Tapi itu belum semuanya—bantuan ini juga diperkuat dengan:

Tambahan bantuan sebesar Rp200 ribu per keluarga untuk dua bulan (Juni dan Juli), yang langsung cair di bulan Juni.

Bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan selama dua bulan (total 20 kg), juga disalurkan mulai Juni.

Lebih Tepat Sasaran Berkat Pemutakhiran Data

Menariknya, bantuan ini tidak dibagikan sembarangan. Melalui pemutakhiran data DTKS dan verifikasi lapangan oleh BPS, ditemukan bahwa sekitar 1,9 juta keluarga tidak lagi layak menerima bansos (disebut inclusion error). Mereka pun digantikan oleh keluarga lain yang benar-benar membutuhkan, memperkuat keadilan distribusi bantuan (exclusion error diminimalisir).

Pemerintah Tidak Sekadar Memberi, Tapi Memastikan yang Menerima adalah yang Berhak

Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberpihakan nyata kepada rakyat kecil. Dengan bantuan yang lebih besar dan distribusi yang lebih tepat sasaran, diharapkan ketahanan ekonomi masyarakat semakin kuat.

📌 Kabar baik untuk penerima BPNT! Siap-siap cek saldo dan sambut bantuan ganda di bulan Juni ini!

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: kemensos.go.id

Minggu, 18 Mei 2025

PPSE 2025: Gerakan Nyata Kementerian Sosial untuk Indonesia yang Lebih Mandiri dan Sejahtera

Jakarta, 2025 – Tahun ini, Kementerian Sosial Republik Indonesia meluncurkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) 2025 sebagai langkah strategis dan revolusioner dalam menanggulangi kemiskinan dan menciptakan kemandirian sosial-ekonomi bagi masyarakat rentan di seluruh pelosok negeri.
Program PPSE (Pemberdayaan Sosial Ekonomi) Kementerian Sosial pada tahun 2025 ditujukan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lama menerima bantuan PKH dan BPNT agar mandiri secara ekonomi. 

PPSE bukan sekadar bantuan—ini adalah investasi sosial. Program ini menyasar kelompok miskin, disabilitas, lansia, korban bencana, hingga komunitas adat terpencil. Tujuannya jelas: mengubah penerima manfaat menjadi pelaku ekonomi yang produktif melalui akses pelatihan, bantuan modal usaha, dan pendampingan intensif.

Menteri Sosial RI menyatakan, “PPSE 2025 adalah wujud keberpihakan negara kepada mereka yang selama ini berada di pinggiran. Kami tidak hanya memberi kail, tetapi juga mengajarkan cara menangkap ikan, bahkan membangun pasar untuk mereka menjual hasil tangkapan.”

Fokus Utama PPSE 2025:

Pelatihan Keterampilan: Menyediakan pelatihan berbasis potensi lokal seperti pertanian, UMKM, digital marketing, dan kewirausahaan.

Inkubator Sosial: Pembentukan pusat inovasi sosial di 34 provinsi untuk membina wirausaha pemula dari kelompok rentan.

Pendampingan usaha: Pendamping PKH profesional yang memantau dan membimbing kelompok sasaran selama 12 bulan.

Digitalisasi dan Akses Pasar: Membuka akses digital untuk pemasaran produk melalui e-commerce dan kolaborasi dengan startup teknologi.

Dampak Nyata di Lapangan

Di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kelompok perempuan yang tergabung dalam Program PPSE telah berhasil membentuk koperasi pengolahan hasil laut yang kini menembus pasar nasional. Sementara di Jawa Barat, penyandang disabilitas binaan PPSE mampu memproduksi tas kulit berkualitas ekspor.

Menggerakkan Kolaborasi Nasional

PPSE 2025 juga mendorong kolaborasi lintas sektor: pemerintah daerah, swasta, akademisi, dan komunitas. Dengan tagline #BangkitBersamaMandiriBersama, program ini membuka ruang gotong royong yang luas untuk membangun masa depan inklusif.

Ayo Dukung dan Sebarkan!

PPSE 2025 bukan hanya program pemerintah—ini adalah gerakan nasional. Saatnya semua pihak terlibat. Karena ketika masyarakat paling rentan diberdayakan, maka Indonesia secara keseluruhan akan menjadi bangsa yang lebih kuat, adil, dan sejahtera.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi kemensos.go.id atau ikuti kampanye #PPSE2025 di media sosial.

Kamis, 08 Mei 2025

Tanya Jawab Seputar Sekolah Rakyat

1. Apa itu Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto?

Sekolah Rakyat adalah program pendidikan berasrama yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan melalui penyediaan pendidikan gratis dan berkualitas. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan pembangunan 53 sekolah yang akan mulai beroperasi pada Juli 2025, dengan rencana pembangunan total 200 sekolah per tahun.

2. Apa bedanya Sekolah Rakyat dengan sekolah pada umumnya?
Sekolah Rakyat memiliki beberapa perbedaan dibandingkan sekolah pada umumnya:

Sasaran Peserta Didik: Dikhususkan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. 

Sistem Berasrama: Menerapkan sistem pendidikan berasrama untuk memastikan lingkungan belajar yang kondusif dan terpadu. 

Pengelolaan: Dikelola oleh Kementerian Sosial dengan dukungan dari kementerian terkait lainnya. 

Pendanaan: Didanai sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN.  

3. Siapa saja yang berhak mendaftar di Sekolah Rakyat?

Peserta didik yang berhak mendaftar adalah anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, khususnya mereka yang berada di desil 1 dalam data kesejahteraan nasional. Seleksi dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Sosial, Kementerian PAN-RB, dan BPS untuk memastikan tepat sasaran.

4. Siapa dan dari mana gurunya?

Tenaga pendidik di Sekolah Rakyat akan disediakan oleh pemerintah pusat dengan dukungan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Sosial. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kualitas guru yang baik dalam program ini.

5. Fasilitas apa yang didapat oleh siswa di Sekolah Rakyat?

Siswa Sekolah Rakyat akan mendapatkan fasilitas pendidikan gratis, termasuk asrama, makanan bergizi, dan sarana pembelajaran yang memadai. Pemerintah juga berencana untuk melengkapi sekolah dengan fasilitas digital dan televisi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan. 
Wooow... Mau dong... dimana lagi ada sekolah yang gratis, dikasih tempat tinggal, dikasih makan, dikasih fasilitas pendidikan yang lengkap.

6. Kurikulum apa yang dipakai di Sekolah Rakyat?

Sekolah Rakyat akan mengadopsi Kurikulum Nasional dengan penyesuaian khusus, disebut sebagai "Kurikulum Nasional Plus". Penyesuaian ini mencakup pendekatan pembelajaran yang fleksibel dan adaptif, seperti sistem "multi entry-multi exit", yang memungkinkan siswa belajar sesuai dengan kemampuan dan kecepatan masing-masing.

7. Bagaimana legalitas siswa di Sekolah Rakyat?

Siswa Sekolah Rakyat akan memiliki legalitas yang sama dengan siswa di sekolah formal lainnya. Pemerintah memastikan bahwa ijazah dan sertifikat yang diterbitkan oleh Sekolah Rakyat diakui secara nasional dan dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.

8. Apakah siswa di Sekolah Rakyat masuk dalam Dapodik?

Ya, siswa Sekolah Rakyat akan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini penting untuk memastikan integrasi data pendidikan secara nasional dan memudahkan pengelolaan serta pengawasan program pendidikan oleh pemerintah.

Program Sekolah Rakyat merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dan diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

9. Apa saja syarat menjadi Siswa Sekolah Rakyat? 

1. Sekolah Dasar (SD)

a. Usia minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
c. Berasal dari keluarga tidak/kurang mampu sesuai ketentuan DTSEN.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Bersedia tinggal di asrama dan berkomitmen untuk tidak putus sekolah.
f. Menyerahkan Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
g. Lolos seluruh tahapan seleksi.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

a. Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
b. Telah lulus SD atau sederajat (dibuktikan dengan ijazah/Surat Keterangan Lulus).
c. Memiliki Kartu Keluarga minimal terbit 1 tahun sebelum pendaftaran.
d. Berasal dari keluarga tidak/kurang mampu sesuai DTSEN.
e. Sehat jasmani dan rohani.
f. Bersedia tinggal di asrama dan berkomitmen untuk tidak putus sekolah.
g. Menyerahkan Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
h. Lolos seluruh tahapan seleksi.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

a. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
b. Telah lulus SMP atau sederajat (dibuktikan dengan ijazah/Surat Keterangan Lulus).
c. Memiliki Kartu Keluarga minimal terbit 1 tahun sebelum pendaftaran.
d. Berasal dari keluarga tidak/kurang mampu sesuai DTSEN.
e. Sehat jasmani dan rohani.
f. ersedia tinggal di asrama dan berkomitmen untuk tidak putus sekolah.
g. Menyerahkan Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
h. Lolos seluruh tahapan seleksi.

10. Apakah bantuan PKH saya hilang kalau anak saya masuk Sekolah Rakyat? 

Tidak, bantuan PKH Anda tidak akan otomatis hilang jika anak Anda masuk Sekolah Rakyat, asalkan Anda memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. 
Sekolah Rakyat adalah program pendidikan gratis yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau yang putus sekolah. Program ini didukung oleh Kementerian Sosial dan terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuannya adalah memastikan anak-anak dari keluarga penerima PKH tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Program Sekolah Rakyat bahkan didukung oleh pendamping PKH sebagai upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap mendapatkan pendidikan yang layak.

Sumber: 
https://kemensos.go.id/berita-terkini/menteri-sosial/Presiden-Prabowo%3A-Sekolah-Rakyat-untuk-Memutus-Mata-Rantai-Kemiskinan?utm_source=chatgpt.com
https://setkab.go.id/presiden-prabowo-pimpin-ratas-bahas-sekolah-rakyat-pastikan-program-tepat-sasaran/?utm_source=chatgpt.com
https://indonesia.go.id/kategori/ekonomi-bisnis/9208/program-sekolah-rakyat-terus-digodok-pemerintah?lang=1&utm_source=chatgpt.com
https://rri.co.id/voi/vlog/16429/sekolah-rakyat-mengadopsi-kurikulum-sekolah-formal?utm_source=chatgpt.com
https://youtu.be/Cm4tS9H2_pA?si=jK49i8vGyawkE5_D

Kamis, 01 Mei 2025

Bansos Go Digital! Kolaborasi Inovatif Kemensos RI, DEN, dan DPI untuk Transformasi Bantuan Sosial

Jakarta, 1 Mei 2025 — Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) bersiap meluncurkan inisiatif ambisius bertajuk “Bansos Go Digital!” sebagai langkah strategis dalam mempercepat transformasi sistem bantuan sosial di Indonesia. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemensos, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan sistem Digital Public Infrastructure (DPI) — sebuah ekosistem digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan inklusivitas layanan publik.
Rencananya, Bansos Go Digital! akan mulai beroperasi pada Agustus 2025, membawa paradigma baru dalam penyaluran bantuan sosial berbasis teknologi dengan mengedepankan tiga pilar utama: Identitas Digital, Pembayaran Digital, dan Data Exchange.

Tiga Pilar Transformasi Digital

1. Identitas Digital
Sistem ini akan memastikan bahwa penerima manfaat bantuan sosial terverifikasi secara akurat melalui identitas digital yang terintegrasi dengan Dukcapil dan sistem nasional lainnya. Ini akan meminimalisir risiko duplikasi data, penipuan, atau penyalahgunaan bantuan.

2. Pembayaran Digital
Bantuan sosial akan disalurkan melalui kanal pembayaran digital seperti e-wallet, perbankan digital, dan QRIS, yang memungkinkan penyaluran bantuan secara lebih cepat, aman, dan mudah diakses oleh penerima di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil.

3. Data Exchange (Pertukaran Data)
Sistem pertukaran data real-time antara kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi tulang punggung pengambilan keputusan yang berbasis data. Dengan integrasi ini, kebijakan sosial dapat lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap kondisi masyarakat.

Mendorong Inklusi dan Efisiensi

Menteri Sosial RI menyampaikan bahwa inisiatif ini diharapkan menjadi game changer dalam tata kelola bantuan sosial. “Dengan mengintegrasikan teknologi digital dalam sistem bansos, kita memastikan bahwa setiap rupiah dari negara benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, dengan proses yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

DEN, sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional, mendukung penuh inisiatif ini sebagai bagian dari penguatan ekonomi digital nasional. Sementara itu, DPI menyediakan infrastruktur digital yang aman dan andal, sebagai fondasi keberlangsungan sistem ini.

Bansos Go Digital! menandai era baru dalam pelayanan sosial berbasis teknologi di Indonesia. Dengan target peluncuran pada Agustus 2025, kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem kesejahteraan sosial yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.

Pengelolaan Sampah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat: Solusi Berkelanjutan untuk Lingkungan

Masalah sampah merupakan tantangan serius yang dihadapi oleh banyak daerah di Indonesia khususnya di Jawa Barat. Volume sampah yang terus meningkat setiap hari tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga pada kesehatan masyarakat dan perubahan iklim. Untuk mengatasi permasalahan ini, pendekatan pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Apa Itu Pengelolaan Sampah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat?

Pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan masyarakat adalah strategi pengelolaan sampah yang melibatkan partisipasi aktif warga dalam setiap tahapan, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pemanfaatan sampah. Pendekatan ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah (pusat, daerah, desa/kelurahan), pendamping sosial PKH, organisasi masyarakat, dan penerima manfaat bansos (PKH/BPNT,Sembako,Pena,dll), warga lokal serta stekholder lainnya untuk menciptakan sistem pengelolaan yang mandiri, efisien, dan ramah lingkungan.

Manfaat Pendekatan Ini

1. Meningkatkan Kesadaran dan Kepedulian Lingkungan
Melalui pelatihan dan edukasi, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang benar dan dampaknya terhadap lingkungan.

2. Mengurangi Beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Dengan pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat rumah tangga atau komunitas, volume sampah yang dibuang ke TPA dapat berkurang secara signifikan.

3. Menciptakan Lapangan Kerja Baru
Kegiatan seperti daur ulang, pengolahan kompos, dan bank sampah membuka peluang ekonomi baru, terutama bagi kelompok rentan.

4. Mendorong Kemandirian Komunitas
Masyarakat yang diberdayakan mampu menciptakan sistem pengelolaan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal mereka.

Strategi Implementasi

Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan pelatihan tentang pemilahan sampah, manfaat daur ulang, dan teknik pengolahan sampah organik dan anorganik.

Pendirian Bank Sampah: Tempat masyarakat dapat menukar sampah anorganik bernilai ekonomis dengan uang atau tabungan.

Kolaborasi Lintas Sektor: Pemerintah (pusat, daerah, desa/kelurahan), Pendamping PKH, Pegiat Sosial, RT/RW, LSM, dan dunia usaha, dalam mendukung fasilitas, pendanaan, dan regulasi.

Inovasi Teknologi Tepat Guna: Menggunakan alat sederhana namun efektif untuk pengolahan sampah, seperti komposter dan mesin pencacah plastik.

Tantangan dan Solusi

Beberapa tantangan seperti rendahnya partisipasi masyarakat, kurangnya fasilitas, dan keterbatasan dana sering muncul. Solusinya antara lain melalui pendekatan personal oleh kader lingkungan, penyediaan insentif, serta dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.

Pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan masyarakat bukan hanya solusi teknis, tetapi juga jalan menuju perubahan budaya dan pola pikir masyarakat terhadap lingkungan. Dengan keterlibatan semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Selasa, 29 April 2025

Dedi Mulyadi Dorong KPM PKH Menjadi Produktif: “Jangan Tumbuh Jadi Kelas Pemalas”

Dalam sebuah pernyataan yang viral melalui kanal YouTube pribadinya, Kang Dedi Mulyadi Channel, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyuarakan gagasannya tentang perubahan pola pikir para penerima bantuan sosial, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Ia menekankan pentingnya produktivitas sebagai kunci kemandirian.

"Kalau hari ini nanam cabe diperbincangkan, saya ingin pendamping PKH nanti, orang-orang penerima PKH, kasih bibit, suruh nanam cabe, suruh nanem jagung, suruh jadi orang yang produktif," tegas Dedi.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan Dedi terhadap munculnya mentalitas pasif di kalangan penerima bantuan, yang cenderung hanya mengandalkan bantuan pemerintah tanpa upaya untuk mandiri secara ekonomi.

"Dapat bantuan, jangan tumbuh kelas baru, yang menjadi pemalas hanya mengandalkan bantuan," pungkasnya.

Bantuan Harus Jadi Awal, Bukan Tujuan Akhir

Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa program seperti PKH sejatinya adalah “jembatan” untuk sementara waktu—bukan gaya hidup permanen. Menurutnya, para KPM harus diberdayakan agar bisa menghasilkan sesuatu, salah satunya lewat kegiatan pertanian sederhana di pekarangan rumah.

Cabai dan jagung dipilih bukan tanpa alasan. Kedua komoditas ini mudah dibudidayakan, memiliki permintaan pasar yang stabil, dan bisa menjadi sumber penghasilan tambahan yang menjanjikan.

Peran Pendamping PKH Ditantang Lebih Aktif

Dedi juga menyoroti peran pendamping PKH yang diharapkan tidak hanya menjadi pengawas administrasi, tetapi menjadi motivator dan fasilitator perubahan. Ia mendorong agar pendamping memberikan bibit, pendampingan teknis, serta memantau progres para KPM dalam menanam dan memanen hasilnya.

Langkah Berani Menuju Perubahan Sosial

Pernyataan ini menjadi seruan kuat bagi transformasi program bantuan sosial di Indonesia. Tidak hanya membagikan uang, tetapi mendorong semangat kerja, kreativitas, dan tanggung jawab sosial. Jika diimplementasikan dengan baik, ide ini bisa mengubah wajah bantuan sosial dari yang bersifat konsumtif menjadi produktif.

Jumat, 25 April 2025

PERTEMUAN P2K2 DI KELURAHAN KECAPI: DUKUNG PENDIDIKAN ANAK DAN PERKUAT KETAHANAN KELUARGA

Kota Cirebon – Sebuah kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) kembali digelar di Gedung Baperkam Kelurahan Kecapi, Kamis (25/4). Acara ini dihadiri oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan difasilitasi oleh pendamping PKH, Waryono, S.Pd.I, dengan mengangkat tema besar Modul Pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, materi yang disampaikan difokuskan pada penguatan peran keluarga dalam mendukung pendidikan anak sebagai salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai kemiskinan.

Sub Materi Pertama: Dukung Pendidikan Anak

Waryono menyampaikan berbagai tips praktis kepada para peserta tentang cara mendampingi anak belajar di rumah. Di antaranya adalah:

Tips Membantu Anak Sukses di Sekolah: Orang tua didorong untuk aktif terlibat dalam kegiatan belajar anak, membangun komunikasi positif dengan guru, serta menciptakan lingkungan rumah yang kondusif untuk belajar.

Tips Memahami Anak Belajar: Waryono menjelaskan pentingnya memahami gaya belajar anak agar orang tua bisa menyesuaikan pendekatan yang tepat dalam mendampingi anak.

Tips Mengatasi Perilaku Buruk Anak: Peserta juga diberi pemahaman tentang cara mengelola perilaku anak tanpa kekerasan, dengan pendekatan empati dan disiplin positif.


Sub Materi Kedua: Sekolah Rakyat

Materi ini menjadi sorotan dalam sesi P2K2 kali ini. Waryono memperkenalkan inisiatif Sekolah Rakyat, sebuah program pendidikan alternatif yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata kepada masyarakat miskin. Program ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi kesenjangan sosial dan memperkuat kapasitas keluarga miskin agar lebih mandiri.

Sub Materi Ketiga: Sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan MerahPutih

Sebagai penutup, disampaikan pula informasi mengenai pembentukan dan penguatan Koperasi MerahPutih di tingkat desa atau kelurahan. Koperasi ini bertujuan untuk memperluas akses ekonomi bagi KPM PKH, dengan memberikan ruang usaha dan pendampingan keuangan mikro.
Kegiatan ini berlangsung penuh antusias, dengan diskusi aktif antara peserta dan pemateri. Para KPM mengaku mendapatkan banyak ilmu baru dan motivasi untuk lebih aktif terlibat dalam pendidikan anak dan kegiatan pemberdayaan ekonomi keluarga.

Dengan diadakannya kegiatan seperti ini secara rutin, diharapkan KPM PKH tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian keluarganya secara bertahap.

Sabtu, 19 April 2025

Sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

Dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial telah menerbitkan surat bernomor 467/3.4/HM.01/4/2025 yang menggarisbawahi peran penting Kementerian Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam inisiatif strategis nasional ini.

Tujuan dan Signifikansi Koperasi Merah Putih

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir sebagai upaya mendorong kemandirian bangsa melalui dua pilar utama:

1. Swasembada pangan sebagai bagian dari Asta Cita kedua.
2. Pemerataan ekonomi berbasis pembangunan desa sebagai bagian dari Asta Cita keenam.

Kedua pilar ini menjadi fondasi dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.

Target Nasional dan Sinergi Antar Lembaga

Sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih direncanakan akan terbentuk di seluruh Indonesia. Pembentukan koperasi ini akan melibatkan sinergi antara berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun ekonomi kerakyatan dari akar rumput.

Peran Strategis Kementerian Sosial

Kementerian Sosial memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program ini, antara lain:

Mendorong partisipasi penerima manfaat bansos, baik sebagai anggota maupun pengurus koperasi.

Memfasilitasi promosi dan pemasaran produk dari penerima bantuan pemberdayaan melalui koperasi.

Kontribusi Program Keluarga Harapan (PKH)

Program PKH memiliki potensi besar dalam mendukung koperasi ini, khususnya:

KPM PKH usia produktif (18-50 tahun), yang memiliki usaha atau telah lulus dari PKH (graduasi), dapat dilibatkan sebagai anggota dan/atau pengurus koperasi.

KPM yang memiliki usaha dan telah menerima bantuan pemberdayaan berpotensi menjadi pemasok dan promotor produk dalam koperasi.

Peran Aktif SDM PKH

Sumber Daya Manusia (SDM) PKH diharapkan menjadi motor penggerak di lapangan. Mereka ditugaskan untuk:

Melakukan sosialisasi aktif kepada KPM di wilayah dampingannya.

Mendorong keterlibatan langsung KPM dalam koperasi.

Menjalin komunikasi dan kerja sama lintas sektor untuk mendukung pembentukan dan pengembangan koperasi.

Sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan hanya sebatas pengenalan program, tetapi juga langkah konkret dalam membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang kuat. Dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, terutama Kementerian Sosial dan jejaring PKH, menjadi kunci suksesnya transformasi sosial-ekonomi menuju Indonesia yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan.

Kamis, 10 April 2025

Kegiatan Lanjutan Ground Check DTSEN Tahun 2025: Komitmen Kementerian Sosial RI Perkuat Data Sosial-Ekonomi Nasional

Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) kembali menggerakkan sumber daya manusianya dalam misi penting nasional. Melalui Surat Tugas Nomor 439/3.4/DI.01/4/2025, para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditugaskan untuk melaksanakan Ground Check lanjutan sebagai bagian dari validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken pada 5 Februari 2025. Instruksi ini menekankan pentingnya integrasi data sosial dan ekonomi dalam satu basis tunggal yang valid, akurat, dan mutakhir guna mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Pendamping PKH di Garda Terdepan

Sebagai ujung tombak di lapangan, para Pendamping PKH memiliki peran strategis dalam memastikan keakuratan data DTSEN. Mereka bertugas memverifikasi langsung kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga, mendokumentasikan dinamika kesejahteraan masyarakat, dan memastikan data yang dihimpun benar-benar mencerminkan realita di lapangan.

Validasi Data hingga April 2025

Proses Ground Check dijadwalkan berlangsung hingga April 2025, dengan cakupan wilayah yang luas di seluruh Indonesia. Validasi ini akan memperkuat DTSEN sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan pemerintah dalam program perlindungan sosial, penyaluran bantuan, hingga pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Mewujudkan Data yang Satu, Indonesia yang Lebih Kuat

Dengan semangat kolaborasi dan gotong royong, Kementerian Sosial RI menegaskan komitmennya dalam membangun sistem data yang terintegrasi dan dapat diandalkan. Keberhasilan DTSEN akan menjadi tonggak penting dalam membangun Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.

Melalui kerja keras para Pendamping PKH, langkah kecil di lapangan menjadi bagian dari lompatan besar menuju perbaikan sistem perlindungan sosial nasional. Indonesia satu data, untuk kesejahteraan semua.

Untuk itu demi kelancaran dan sukseknya kegiatan ini, mohon kerjasama stek holder/semua pihak agar dapat ikut mengawal dan mensosialisasikannya kepada masyarakat khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/Penerima Manfaat di wilayah kerja masing-masing.

Senin, 31 Maret 2025

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Keluarga besar SDM PKH Kota Cirebon mengucapkan:

Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum

Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua dan menjadikan kita insan yang lebih baik.
Kepada seluruh warga Kota Cirebon, di hari yang penuh berkah ini, mari kita saling memaafkan, mempererat silaturahmi, dan terus berbagi kebaikan. Semoga kebahagiaan, kedamaian, serta kesejahteraan selalu menyertai kita semua.

Selamat Idul Fitri 1446 H
Mohon maaf lahir dan batin.

Selasa, 25 Maret 2025

Darimana Saja Sumber DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)?

Assalamu'alaikum Wr Wb. 

Di hari ke-25 kami Pendamping Sosial PKH terus berupaya melaksanakan giat Ground Check Kementerian Sosial RI Tahun 2025 dengan penuh kehati-hatian agar dapat menyajikan data yang akurat. Namun di lapangan ada warga masyarakat yang bertanya, "Pa, darimana sih sumber data DTSEN itu? "
Di tengah kebutuhan yang semakin besar untuk mendapatkan data yang akurat dan tepat sasaran dalam pembangunan sosial ekonomi, DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) hadir sebagai solusi. DTSEN adalah basis data terpadu yang menggabungkan beberapa sumber data penting untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap dan akurat tentang kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Tapi, dari mana saja sih sumber-sumber data yang membentuk DTSEN ini? Mari kita bahas dengan cara yang mudah dipahami.

Apa Itu DTSEN?

Sebelum mengetahui sumbernya, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu DTSEN. DTSEN adalah sebuah sistem basis data yang dirancang untuk menggabungkan berbagai jenis data sosial ekonomi yang ada di Indonesia, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pangkalan Data Kesejahteraan Ekonomi (P3KE). Data-data ini kemudian digabungkan untuk menciptakan sebuah basis data yang lebih komprehensif, akurat, dan bisa diandalkan untuk perencanaan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Salah satu sumber utama DTSEN adalah DTKS, yang berisi data terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. DTKS dikumpulkan oleh pemerintah melalui program bantuan sosial dan berbagai program pengentasan kemiskinan. Dalam DTKS, tercatat siapa saja yang menerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan berbagai bantuan lainnya. Data ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

2. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

Sumber selanjutnya adalah Regsosek. Regsosek adalah sebuah program yang bertujuan untuk mengumpulkan data yang lebih luas mengenai kondisi sosial ekonomi setiap individu dan rumah tangga di Indonesia. Dengan menggabungkan berbagai informasi, seperti pekerjaan, pendidikan, status kesehatan, hingga akses terhadap layanan publik, Regsosek memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang kondisi kesejahteraan masyarakat. Data dari Regsosek membantu pemerintah untuk merancang kebijakan sosial dan ekonomi yang lebih terarah dan menyasar langsung kepada kelompok yang membutuhkan.

3. Pangkalan Data Kesejahteraan Ekonomi (P3KE)

Selain DTKS dan Regsosek, DTSEN juga mengambil data dari P3KE (Pangkalan Data Kesejahteraan Ekonomi). P3KE adalah basis data yang berisi informasi mengenai kondisi ekonomi rumah tangga, seperti penghasilan, pengeluaran, dan akses terhadap fasilitas ekonomi lainnya. Data ini sangat berguna untuk memetakan kelompok-kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi mereka, sehingga kebijakan yang dibuat bisa lebih efektif dan adil.

Mengapa DTSEN Penting?

Dengan menggabungkan ketiga sumber utama ini, DTSEN menciptakan data yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Hal ini memungkinkan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran, efisien, dan efektif. Misalnya, dengan data yang akurat dari DTSEN, pemerintah bisa mengetahui siapa saja yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial dan bisa mengalokasikan sumber daya lebih efisien. Selain itu, DTSEN juga membantu dalam merencanakan program-program pembangunan yang lebih baik, seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

DTSEN merupakan sebuah inovasi penting dalam pengelolaan data sosial ekonomi di Indonesia. Dengan menggabungkan data dari DTKS, Regsosek, dan P3KE, DTSEN memberikan gambaran yang lebih lengkap dan akurat tentang kondisi masyarakat. Data ini sangat berguna bagi pemerintah untuk merancang kebijakan yang tepat sasaran dan lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, DTSEN tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai acuan dalam merencanakan pembangunan yang lebih baik dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Sampai disini, apakah sudah dimengerti dan dipahami? 

Kalau masih bingung, Bapak/Ibu dapat bertanya lebih lanjut dengan kami saat bertugas di wilayah Bapak/Ibu ya..🤗

Sampai disini, kami ucapkan terimakasih. 🙏🙏🙏

Wassalamualaikum Wr Wb.

Rabu, 19 Maret 2025

Bukber SDM PKH Kota Cirebon: Membangun Soliditas dan Kebersamaan

Cirebon, 19 Maret 2025 – Dalam rangka mempererat hubungan antar pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), SDM PKH Kota Cirebon menggelar acara Buka Puasa Bersama (Bukber) yang berlangsung meriah pada tanggal 19 Maret 2025. Acara ini dihadiri oleh seluruh pendamping sosial PKH Kota Cirebon dan dipimpin langsung oleh Koordinator Kota (Korkot) PKH Kota Cirebon, Ryan Mushoni.
Bertempat di Cafe Krucuk yang nyaman, Bukber kali ini tidak hanya sekadar ajang berbuka puasa bersama, tetapi juga menjadi momentum penting untuk membangun soliditas dan kebersamaan di antara seluruh peserta. Selain menikmati hidangan khas Ramadan, acara ini juga diisi dengan berbagi pengalaman dan diskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai pendamping sosial PKH.

Ryan Mushoni, Korkot Kota Cirebon, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kegiatan seperti ini untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan semangat kerja tim. "Kegiatan Bukber ini adalah bentuk apresiasi terhadap kerja keras teman-teman pendamping sosial yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam mendukung keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Semoga acara ini tidak hanya mempererat hubungan sosial kita, tetapi juga memperkuat komitmen kita dalam menjalankan amanah program PKH," ujarnya.

Kegiatan ini juga diwarnai dengan berbagai kegiatan ringan, seperti sesi tanya jawab dan berbagi cerita seputar pengalaman dalam mendampingi keluarga penerima manfaat PKH. Para peserta tampak antusias berbagi cerita, saling memberi dukungan, dan memberikan ide-ide inovatif untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan PKH di Kota Cirebon.
Dengan adanya acara Bukber ini, diharapkan setiap pendamping sosial PKH semakin solid dalam bekerja bersama, memperkuat rasa kebersamaan, serta semakin bersemangat dalam menjalankan misi sosial yang penting ini.

Acara ditutup dengan doa bersama agar kegiatan program PKH di Kota Cirebon dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat yang menjadi fokus utama program tersebut.

(Sumber: Humas PKH Kota Cirebon)

Selasa, 18 Maret 2025

Menjawab Pertanyaan Warga Tentang Giat Ground Check DTSEN oleh Pendamping Sosial PKH

Selamat pagi Bapak/Ibu yang sedang menjalankan puasa bagi umat muslim dan selamat beristirahat bagi non muslim. Semoga semuanya diberikan kesehatan dan kelancaran rezeki. Kali ini Kami akan menjawab pertanyaan Bapak/Ibu sekalian tentang giat Ground Check DTSEN yang dilakukan oleh Kami Pendamping Sosial PKH selama sebulan penuh di bulan Ramadhan atau Maret 2025. Berikut penjelasannya, mohon Bapak/Ibu dapat membacanya sampai dengan selesai supaya tidak terjadi gagal faham ya. 

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memfasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan data keluarga penerima manfaat (KPM) yang beragam, baik di bidang sosial, ekonomi, maupun kesejahteraan. DTSEN dirancang untuk mendukung kebijakan yang lebih terarah dalam program-program kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah, terutama dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan sosial lainnya.

Tujuan DTSEN

1. Penyederhanaan dan Pengintegrasian Data

DTSEN bertujuan untuk menyatukan data sosial dan ekonomi dari berbagai program sosial pemerintah dalam satu sistem yang terintegrasi, sehingga lebih mudah dikelola dan diakses.

2. Meningkatkan Akurasi Data

Dengan adanya DTSEN, diharapkan data keluarga penerima manfaat lebih akurat dan mutakhir, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam penyaluran bantuan sosial.

3. Memperbaiki Efektivitas dan Efisiensi Program

Data yang terintegrasi memungkinkan pemerintah dan pihak terkait untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran dan mengurangi potensi tumpang tindih program.

4. Monitoring dan Evaluasi yang Lebih Baik

Dengan DTSEN, pemerintah dapat memonitor dan mengevaluasi lebih efektif hasil dari program-program sosial ekonomi yang dilaksanakan.

Giat Ground Check DTSEN oleh Pendamping Sosial PKH

Ground Check DTSEN adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pendamping Sosial PKH untuk memastikan bahwa data yang ada dalam sistem DTSEN valid dan akurat, serta untuk mengecek sejauh mana implementasi program berjalan sesuai dengan harapan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam Ground Check DTSEN ini antara lain:

1. Verifikasi Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Pendamping sosial PKH melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memverifikasi apakah data keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam DTSEN sudah benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

2. Pemutakhiran Data

Jika ditemukan perubahan status atau kondisi sosial ekonomi KPM, pendamping sosial akan memperbarui data dalam DTSEN, sehingga data yang digunakan dalam penyaluran bantuan selalu relevan dan terkini.

3. Pengecekan Kelayakan Program 

Pendamping juga mengecek apakah keluarga penerima manfaat masih memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam DTSEN.

4. Pemberian Pendampingan

Selain verifikasi dan pengecekan, pendamping sosial PKH juga memberikan pendampingan kepada KPM untuk membantu mereka memahami cara memanfaatkan bantuan yang diberikan, serta mendorong partisipasi aktif dalam program-program sosial lainnya.

Melalui kegiatan Ground Check DTSEN, diharapkan program-program bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran, bermanfaat secara maksimal, dan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.

Jadi, mohon Bapak/Ibu yang pada saat Kami datangi karena namanya terdaftar di DTSEN agar dapat menyampaikan informasi tentang apa yang kami tanyakan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan jangan ditutup-tutupi agar data yang kami input valid. 

Jumat, 14 Maret 2025

Indeks Bantuan Sosial Komponen Program Keluarga Harapan (PKH): Memahami Kategori Bantuan Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59/3.4/HK.01/1/2025

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial dengan memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat. Melalui bantuan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat, khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Salah satu komponen penting dalam PKH adalah pemberian bantuan yang disesuaikan dengan kategori individu atau anggota keluarga yang ada dalam rumah tangga penerima. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59/3.4/HK.01/1/2025, terdapat beberapa kategori penerima bantuan yang memiliki fokus dan kebutuhan spesifik. Berikut adalah penjelasan mengenai kategori-kategori tersebut:

1. Ibu Hamil

Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian khusus dalam PKH. Kelompok ini dianggap rentan terhadap masalah kesehatan yang dapat mempengaruhi perkembangan janin. Melalui PKH, ibu hamil diberikan dukungan untuk mempermudah akses ke pelayanan kesehatan, seperti pemeriksaan kandungan, suplemen gizi, dan fasilitas medis lainnya. Bantuan ini bertujuan untuk menurunkan angka kematian ibu hamil dan memperbaiki kualitas kesehatan ibu dan anak sejak dalam kandungan.

2. Anak Usia Dini

Anak usia dini adalah kelompok usia yang paling rentan terhadap pengaruh negatif dari kemiskinan. Pada usia ini, perkembangan otak anak sangat pesat dan membutuhkan perhatian khusus dalam aspek gizi dan pendidikan. Melalui PKH, anak usia dini dapat dibantu untuk mengakses layanan pendidikan dini yang berkualitas serta memperoleh gizi yang baik untuk mendukung tumbuh kembangnya. Pemberian bantuan kepada anak usia dini juga bertujuan untuk memastikan mereka dapat tumbuh dengan sehat dan mendapatkan pendidikan yang layak sejak dini.

3. Anak Usia Sekolah (SD, SMP, SMA)

Pendidikan menjadi salah satu prioritas utama dalam PKH, dan anak usia sekolah adalah penerima manfaat yang sangat diperhatikan. Kelompok ini mencakup anak-anak yang sedang bersekolah di tingkat SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. Bantuan yang diberikan bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan anak-anak ini tetap dapat mengakses pendidikan dengan baik, tanpa terkendala oleh masalah ekonomi. Program ini juga mendukung anak-anak agar tidak putus sekolah dan dapat mencapai jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya membuka peluang untuk perbaikan kualitas hidup keluarga mereka.

4. Lanjut Usia

Lanjut usia adalah kelompok yang seringkali menghadapi tantangan ekonomi, kesehatan, dan sosial yang lebih besar. Mereka rentan terhadap penyakit, keterbatasan fisik, serta isolasi sosial. PKH memberikan bantuan kepada lanjut usia untuk memastikan bahwa mereka memiliki akses yang cukup terhadap pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya. Dengan memberikan bantuan tunai, diharapkan lanjut usia dapat menjalani hidup dengan lebih baik, mandiri, dan tetap dapat menikmati kualitas hidup yang lebih baik meskipun dalam kondisi usia yang semakin menua.

5. Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas adalah individu yang membutuhkan perhatian lebih dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari aksesibilitas, pendidikan, kesehatan, hingga peluang ekonomi. Melalui PKH, penyandang disabilitas diberikan bantuan yang dirancang untuk mengurangi kesenjangan yang mereka hadapi, baik dalam hal akses layanan kesehatan maupun partisipasi dalam masyarakat. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung mereka agar dapat berfungsi secara optimal dalam masyarakat dan mengurangi beban hidup mereka.

6. Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat

Kelompok korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat merupakan salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian dalam PKH. Mereka adalah individu yang pernah mengalami kekerasan atau pelanggaran hak yang berat, baik dalam bentuk penyiksaan, perbudakan, atau bentuk pelanggaran lainnya. Kelompok ini seringkali menghadapi trauma psikologis yang mendalam serta keterbatasan dalam memulihkan diri secara sosial dan ekonomi. Dengan bantuan PKH, korban pelanggaran HAM berat dapat memperoleh dukungan untuk mengakses rehabilitasi psikososial, perawatan medis, serta kebutuhan dasar lainnya, sehingga mereka dapat memulihkan diri dan melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.

Index Bantuan Sosial Komponen Program Keluarga Harapan, yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59/3.4/HK.01/1/2025, dirancang untuk menjawab kebutuhan spesifik dari kelompok-kelompok yang rentan. Melalui pemahaman dan pemberian bantuan yang tepat sasaran, PKH bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat, mengurangi kemiskinan, dan mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih merata di seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya dukungan ini, setiap individu, terutama dari kelompok rentan, dapat memperoleh kesempatan yang lebih baik dalam kehidupan mereka.

Bansos Tepat Sasaran Dimulai dari Data: Begini Proses Usulan dan Pembaruan DTSEN

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap menjadi sorotan publik. Bukan karena jumlahnya, melainkan soal tepat atau tidaknya sasaran penerima...