Namun, DTSEN bukanlah data yang kaku dan tertutup. Masyarakat justru diberi ruang untuk mengusulkan bansos maupun memperbarui data, melalui mekanisme yang jelas, berlapis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Warga ke Negara: Proses Usulan Bansos
Proses dimulai dari usulan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Usulan ini bisa berasal dari warga miskin, warga rentan miskin, atau keluarga yang kondisinya berubah akibat sakit, kehilangan pekerjaan, atau musibah lainnya.
- Data calon penerima kemudian dicek berdasarkan status desil kesejahteraan.
- Jika sesuai kriteria, usulan dilanjutkan
- Jika belum sesuai, warga diarahkan ke pembaruan data DTSEN
- Tahap ini menjadi pintu awal agar bansos benar-benar menyasar mereka yang paling membutuhkan.
Musyawarah dan Verifikasi: Menjaga Objektivitas
Agar tidak sepihak, usulan dibahas melalui:
- Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel), atau
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
- Selanjutnya, Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administratif dan substantif. Jika ditemukan ketidaksesuaian, data dikembalikan untuk diperbaiki. Jika disetujui, usulan masuk tahap finalisasi.
Pembaruan Data DTSEN: Saat Kondisi Warga Berubah
Tidak sedikit warga yang sebelumnya mampu, namun kini jatuh miskin. Sebaliknya, ada pula penerima bansos yang sudah sejahtera. Untuk itulah pembaruan DTSEN dilakukan melalui:
- Pengisian variabel sosial ekonomi
- Ground check atau verifikasi lapangan
- Penetapan status miskin atau tidak miskin melalui musyawarah
- Verifikasi Dinas Sosial
- Proses ini memastikan DTSEN selalu mutakhir dan mencerminkan kondisi riil masyarakat.
- Pengesahan Kepala Daerah hingga Integrasi Nasional
Usulan bansos maupun pembaruan data yang telah difinalisasi akan:
- Disahkan oleh Bupati/Wali Kota
- Dikirim ke Kementerian Sosial
- Dipadankan dan diperkuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
Hasil akhirnya adalah DTSEN yang terintegrasi secara nasional dan menjadi dasar seluruh kebijakan bansos.
Kenapa Proses Ini Penting?
✔ Menghindari bansos salah sasaran
✔ Menjamin keadilan dan transparansi
✔ Memberi ruang partisipasi masyarakat
✔ Menjadikan data sebagai fondasi kebijakan sosial
Bansos bukan sekadar bantuan, melainkan hak warga yang membutuhkan, dan hak itu hanya bisa dipenuhi jika datanya benar.
Dasar Hukum
Proses usulan bansos dan pembaruan DTSEN dilaksanakan berdasarkan regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (sebagai dasar pengelolaan data sebelum integrasi ke DTSEN)
- Kebijakan Pemerintah tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai integrasi data bansos nasional yang dimutakhirkan secara berkala melalui mekanisme usulan dan verifikasi berjenjang
- Ketentuan Musyawarah Desa/Kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan desa dan kelurahan
DTSEN adalah fondasi keadilan sosial. Selama data diperbarui secara jujur dan partisipatif, bansos tidak akan salah alamat. Karena sejatinya, bansos yang tepat sasaran dimulai dari data yang benar.

