Sabtu, 14 Februari 2026

Reaktivasi PBI JK Februari 2026: Peserta Nonaktif Bisa Aktif Kembali, Begini Caranya!

Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masyarakat umum. Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI kembali melakukan reaktivasi kepesertaan PBI JK pada periode 1–13 Februari 2026.
Dalam periode tersebut tercatat:
a) 106.153 peserta penderita sakit kronis dan katastropik sudah otomatis direaktivasi.
b) 32.612 peserta telah aktif kembali melalui proses reaktivasi reguler.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.

Apa Itu PBI JK?

PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat kurang mampu. Program ini menjadi bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kenapa Bisa Dinonaktifkan?

Penonaktifan PBI JK bukan berarti mengurangi jumlah peserta. Penyesuaian dilakukan berdasarkan pemutakhiran data kesejahteraan, agar bantuan tepat sasaran — dari kelompok yang dinilai mampu (desil atas) dialihkan kepada masyarakat kurang mampu (desil bawah).

Namun, bagi peserta yang memang masih membutuhkan — terutama yang sedang sakit — kepesertaan bisa diaktifkan kembali.

Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK

Bagi peserta yang dinonaktifkan saat sedang berobat, berikut langkah mudahnya:

1️⃣ Minta Surat Keterangan Berobat
Peserta dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat menjalani perawatan.

2️⃣ Lapor ke Dinas Sosial Setempat
Datangi Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa surat keterangan tersebut untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.

3️⃣ Proses Melalui Aplikasi SIKS-NG
Dinas Sosial akan memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).

Jika memenuhi kriteria, kepesertaan akan aktif kembali.
Cek Status Kepesertaan Secara Online

Masyarakat dapat mengecek status PBI JK maupun bansos lainnya melalui laman resmi:
👉 https://cekbansos.kemensos.go.id

Langkah cek status:
1) Masukkan NIK sesuai KTP
2) Isi kode verifikasi
3) Klik “Cari Data”
4) Pastikan mengakses situs resmi agar terhindar dari penipuan.

Komitmen Pemerintah

Reaktivasi ini menunjukkan komitmen pemerintah agar masyarakat miskin dan rentan tetap terlindungi dalam layanan kesehatan, terutama bagi penderita penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

Bagi KPM dan masyarakat, jangan panik jika kepesertaan nonaktif. Segera lakukan pengecekan dan ajukan reaktivasi sesuai prosedur.

Sumber Informasi:
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) – Kementerian Sosial RI
Website resmi: https://kemensos.go.id
Layanan cek bansos: https://cekbansos.kemensos.go.id

Rabu, 11 Februari 2026

Lebaran Makin Mudah, Ekonomi Lebih Kuat: Pemerintah Luncurkan Program Stimulus Ekonomi Triwulan I 2026

Pemerintah melalui Program Stimulus Ekonomi Triwulan I Tahun 2026 menghadirkan berbagai kebijakan strategis untuk menyambut momentum Ramadan dan Lebaran. Program ini dirancang agar mobilitas masyarakat semakin mudah, daya beli tetap terjaga, serta roda perekonomian nasional terus bergerak.

Mengapa Stimulus Ini Diberikan?

Saat libur besar seperti Lebaran, mobilitas masyarakat meningkat tajam. Aktivitas mudik, wisata, dan belanja turut mendorong perputaran ekonomi. Untuk memastikan momentum ini berdampak positif, pemerintah menghadirkan stimulus agar:

a) Perjalanan masyarakat lebih terjangkau
b) Sektor pariwisata bergerak
c) Aktivitas ekonomi meningkat
d) Daya beli masyarakat tetap kuat

Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan Lebaran tidak hanya menjadi momen silaturahmi, tetapi juga penguat pertumbuhan ekonomi nasional.
1️⃣ Diskon Tarif Transportasi

Agar perjalanan mudik lebih hemat dan nyaman, pemerintah memberikan berbagai potongan tarif transportasi:

a) Kereta Api: Diskon hingga 30% (14–29 Maret 2026)
b) Kapal Laut (PELNI): Diskon 30% (11 Maret–5 April 2026)
c) Penyeberangan (ASDP): Diskon 100% tarif jasa kepelabuhanan (12–31 Maret 2026)
d) Pesawat Kelas Ekonomi: Diskon sekitar 17–18% (14–29 Maret 2026)
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan dengan pengaturan periode keberangkatan.

2️⃣ Work From Anywhere (WFA)

Pemerintah juga menerapkan skema Work From Anywhere (Flexible Working) pada tanggal: 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Tujuannya:
a) Mengurangi kepadatan perjalanan
b) Memudahkan perencanaan mudik
c) Memastikan aktivitas kerja tetap berjalan

Dengan fleksibilitas ini, masyarakat bisa mengatur waktu perjalanan lebih baik tanpa mengganggu produktivitas.
3️⃣ Penyaluran Bantuan Pangan

Untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran, pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa:

a) 10 kg beras
b) 2 liter minyak goreng

Bantuan diberikan sekaligus untuk 2 bulan dengan target 35,04 juta keluarga penerima manfaat. Program ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga stabilitas kebutuhan pokok masyarakat.
Dampak yang Diharapkan

Melalui stimulus ekonomi ini: 
✔ Perjalanan masyarakat menjadi lebih terjangkau
✔ Aktivitas ekonomi meningkat
✔ Sektor pariwisata bergerak
✔ Daya beli masyarakat tetap terjaga

Program ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan kemudahan mobilitas selama musim Lebaran sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Dengan semangat kebersamaan dan dukungan kebijakan yang tepat, Lebaran 2026 diharapkan menjadi momen yang lebih lancar, nyaman, dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Verifikasi Komitmen PKH: Mengapa Penting dan Apa Dasar Hukumnya?

Program Keluarga Harapan (PKH) bukan hanya memberikan bantuan uang, tetapi juga mengajak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menjalankan komitmen di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Untuk memastikan komitmen itu dijalankan, dilakukan yang namanya verifikasi komitmen. Verifikasi artinya pengecekan atau memastikan bahwa kewajiban sebagai peserta PKH benar-benar dilaksanakan.

Verifikasi ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan bantuan PKH benar-benar bermanfaat bagi keluarga.

📚 1. Verifikasi Komitmen Pendidikan

Bagi KPM yang memiliki anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), kewajibannya adalah:
a) Anak terdaftar di sekolah
b) Anak rutin masuk sekolah (kehadiran minimal 85% tiap bulannya)
c) Anak tidak putus sekolah

Pihak sekolah akan membantu memberikan data kehadiran, lalu pendamping PKH melakukan pengecekan.

Tujuannya: agar anak-anak dari keluarga PKH tetap sekolah dan punya masa depan lebih baik.

🏥 2. Verifikasi Komitmen Kesehatan

Bagi KPM yang memiliki:
a) Ibu hamil
b) Balita (0–5 tahun)

Kewajibannya antara lain:
a) Ibu hamil rutin periksa kehamilan di faskes
b) Balita ditimbang dan dipantau tumbuh kembangnya
c) Anak mendapatkan imunisasi lengkap
Data berasal dari puskesmas, posyandu, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Tujuannya: mencegah stunting, menjaga kesehatan ibu dan anak, serta menciptakan generasi yang sehat.

👵 3. Verifikasi Komitmen Kesejahteraan Sosial

Bagi KPM yang memiliki:
a) Lansia (60 tahun ke atas)
b) Penyandang disabilitas berat

Kewajibannya:
a) Mendapatkan perawatan dan perhatian yang layak
b) Memastikan kebutuhan dasarnya terpenuhi
c) Pendamping akan memastikan bahwa bantuan PKH benar-benar digunakan untuk mendukung kesejahteraan anggota keluarga tersebut.

Dasar Hukum Verifikasi Komitmen PKH

Pelaksanaan verifikasi komitmen PKH memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
a) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
b) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
c) Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (dan perubahannya)
d) Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKH yang diterbitkan Kementerian Sosial RI

Artinya, verifikasi komitmen bukan kebijakan pribadi pendamping, tetapi aturan resmi dari pemerintah.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Memenuhi Komitmen?

Jika kewajiban tidak dijalankan tanpa alasan yang jelas, maka bisa terjadi:
a) Teguran
b) Penundaan bantuan
c) Pengurangan bantuan
d) Bahkan penghentian kepesertaan (graduasi tidak layak)

Namun jika ada alasan yang wajar (misalnya sakit, kondisi darurat), KPM bisa menyampaikan kepada pendamping untuk ditindaklanjuti.

🌟 Point Pentingnya

Verifikasi komitmen PKH bertujuan untuk:
✔ Membantu anak tetap sekolah
✔ Menjaga kesehatan ibu dan balita
✔ Melindungi lansia dan disabilitas
✔ Mendorong keluarga menjadi mandiri

PKH bukan sekadar bantuan, tetapi program untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga.

Mari jalankan komitmen dengan baik, karena masa depan keluarga dimulai dari langkah hari ini.

Jumat, 06 Februari 2026

PBI JK Berubah, Jangan Panik! Ini Penjelasan Lengkap untuk KPM

Banyak KPM bertanya-tanya kenapa kepesertaan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) sempat nonaktif. Tenang, pemerintah tidak menghapus hak kesehatan masyarakat miskin, tetapi sedang melakukan penataan data agar bantuan tepat sasaran.

1. Kriteria PBI JK Tetap Desil 1–5

Penerima PBI JK tetap diprioritaskan untuk keluarga pada Desil 1 sampai Desil 5, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
📌 Kuota nasional mencapai 96,8 juta jiwa.
Namun perlu dipahami:
Tidak semua yang berada di Desil 1–5 otomatis menerima PBI JK, karena penentuan tetap berdasarkan hasil verifikasi dan prioritas dari desil paling bawah.

2. Kenapa Ada Penonaktifan PBI JK?

Pada Triwulan I Tahun 2026, Kemensos melakukan pengalihan penerima PBI JK dari:
Desil 6–10, dan
Data yang belum ditentukan desilnya
Jumlah yang dialihkan mencapai 10.595.131 jiwa, dan digantikan oleh masyarakat Desil 1–5 yang benar-benar membutuhkan dan belum terdaftar JKN.
👉 Tujuannya satu: bantuan tepat sasaran.

3. Belum Dapat Bansos & PBI JK? Ini Solusinya

Bagi masyarakat yang:
a) Benar-benar kurang mampu
b) Belum menerima bansos dan PBI JK

📌 Bisa mengajukan usulan melalui:
a) Desa/Kelurahan
b) Dinas Sosial setempat
c) Aplikasi Cek Bansos

📞 Command Center Kemensos
☎ (021) 171
📱 WhatsApp: 08877-171-171

4. Mekanisme Reaktivasi PBI JK (Jika Dinonaktifkan)

Jika kepesertaan PBI JK Anda nonaktif, masih bisa diaktifkan kembali dengan alur berikut:

1️⃣ Peserta datang berobat ke RS/Puskesmas dan meminta surat keterangan berobat
2️⃣ Melapor ke Dinas Sosial setempat
3️⃣ Data diverifikasi oleh petugas Dinsos
4️⃣ Dinsos menginput reaktivasi melalui SIKS-NG
5️⃣ Kemensos memverifikasi dokumen
6️⃣ Dokumen diteruskan ke BPJS Kesehatan
7️⃣ Jika disetujui, kepesertaan PBI JK aktif kembali

⚠️ Catatan penting:
Peserta yang sudah aktif kembali wajib melakukan pemutakhiran data DTSEN maksimal 2 periode.

5. Siapa Saja yang Bisa Direaktivasi?

Reaktivasi PBI JK dapat dilakukan jika: 
✔ Berada di Desil 6–10 atau desil belum ditentukan, namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak (penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat)
✔ Tidak tercatat dalam DTSEN
✔ Bayi dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya terhapus
✔ Bukan peserta yang dinonaktifkan dalam 6 bulan terakhir

Kesimpulan untuk KPM
✅ PBI JK tidak dihapus, tapi ditata ulang
✅ Masyarakat miskin tetap jadi prioritas utama
✅ Ada mekanisme usulan dan reaktivasi resmi
✅ Data yang valid = bantuan berkelanjutan

💬 Pesan penting:
Jangan percaya info simpang siur. Selalu cek melalui aplikasi Cek Bansos, desa/kelurahan, atau pendamping sosial.

Rabu, 04 Februari 2026

Masuk Data Tapi Tidak Dapat Bansos? Ini Aturan Baru Penentuan Penerima Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 sebagai pedoman penyaluran bantuan sosial dan bantuan program kesejahteraan sosial. Aturan ini dibuat agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang paling membutuhkan.
Supaya tidak bingung, berikut penjelasan sederhananya.
Apa Itu Peringkat Kesejahteraan Keluarga?

Peringkat kesejahteraan keluarga adalah pengelompokan keluarga berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial, yang dibagi dalam beberapa desil.

Desil kecil (1–2) → kondisi ekonomi paling rentan
Desil menengah (3–4) → masih membutuhkan bantuan
Desil lebih tinggi (5 ke atas) → kondisi ekonomi lebih baik

Semakin kecil nomor desil, maka semakin diprioritaskan menerima bantuan.

Bantuan Apa Saja yang Menggunakan Peringkat Ini?

Menurut Kepmensos 22/HUK/2026:

a) PKH dan Program Sembako
Diberikan kepada keluarga pada desil 1 sampai desil 4.

b) Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS PBI)
Diberikan kepada keluarga pada desil 1 sampai desil 5.

c) Bantuan sosial lain (rehabilitasi sosial, bantuan lansia, disabilitas, dan kondisi darurat)
Bisa diberikan berdasarkan hasil asesmen, meskipun desilnya lebih tinggi.

Apakah Semua Orang di Data Pasti Dapat Bantuan?

❌ Tidak selalu.
Seseorang tidak berhak menerima bantuan jika:
1) Alamat atau orangnya tidak ditemukan;
2) Sudah meninggal dunia;
3) Berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pejabat negara;
4) Anggota keluarga dari profesi tersebut;
5) Menjadi pendamping PKH atau petugas kesejahteraan sosial.

Aturan ini dibuat agar bantuan benar-benar adil dan tidak salah sasaran.

Bagaimana Jika Ada Kondisi Darurat?

Dalam keadaan tertentu, aturan desil bisa dikecualikan, seperti:
a) Terjadi bencana;
b) Kondisi sangat darurat yang mengancam keselamatan;
c) Ada kebijakan khusus dari pemerintah atau arahan Presiden.

Artinya, negara tetap hadir membantu meskipun kondisi tidak sesuai data awal.

Peran Penting KPM

Agar bantuan tetap diterima dengan benar, KPM diharapkan:
1) Memberikan data yang jujur dan sesuai kondisi nyata;
2) Melaporkan perubahan kondisi (meninggal, pindah, bekerja tetap);
3) Berkoordinasi dengan pendamping PKH atau aparat desa.

Data yang benar membantu pemerintah menyalurkan bantuan dengan lebih adil.

Kepmensos Nomor 22/HUK/2026 dibuat untuk memastikan bantuan sosial: 
✔ Tepat sasaran
✔ Adil
✔ Berdasarkan data dan kondisi nyata masyarakat

Dengan memahami aturan ini, KPM diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi keliru dan dapat mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih baik.

Minggu, 01 Februari 2026

Perubahan Kriteria Desil Penerima Bansos Mulai Triwulan I Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penyesuaian kriteria desil penerima bansos yang mulai diberlakukan pada Triwulan I tahun 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan secara berkelanjutan bersama pemerintah daerah dan pilar-pilar sosial di seluruh Indonesia.

Perubahan Kriteria Penerima Program Sembako

Dalam kebijakan terbaru ini, terdapat perubahan penting pada Program Sembako (BPNT). Jika sebelumnya penerima Program Sembako berada pada desil 1 hingga desil 5, maka mulai Triwulan I 2026 kriteria tersebut dipersempit menjadi desil 1 hingga desil 4.
Perubahan ini bertujuan agar bantuan dapat lebih difokuskan kepada keluarga miskin dan miskin ekstrem, khususnya mereka yang berada pada desil terbawah. Dengan demikian, keluarga yang berada di atas desil 4 tidak lagi menjadi prioritas penerima dan alokasi bantuannya dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Kriteria PKH Tetap pada Desil 1–4

Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kriteria penerima tetap berada pada desil 1 hingga desil 4. Namun, Kemensos tetap melakukan penajaman sasaran dengan melakukan evaluasi dan pengalihan penerima yang dinilai sudah tidak sesuai kriteria.

Pada Triwulan I tahun 2026, Kemensos melakukan:
1). Pengalihan sekitar 696.920 penerima PKH
2). Pengalihan sekitar 1.735.032 penerima Program Sembako
Pengalihan ini dilakukan terhadap penerima yang berada di luar desil 1–4 untuk kemudian digantikan oleh keluarga yang masuk dalam desil 1–4, dengan prioritas pada desil paling bawah.

Kesempatan bagi Masyarakat yang Belum Menerima Bansos

Bagi masyarakat miskin yang hingga saat ini belum menerima bantuan sosial, pemerintah membuka ruang pengusulan melalui:

a) Desa atau kelurahan setempat
b) Dinas Sosial kabupaten/kota
c) Aplikasi Cek Bansos

Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data serta memastikan tidak ada keluarga miskin yang terlewat dari program perlindungan sosial.

Perubahan kriteria desil penerima bansos ini menjadi langkah penting dalam reformasi penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Dengan data yang semakin akurat dan sasaran yang semakin tajam, diharapkan bansos benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang paling membutuhkan serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

Sumber: Pusdatin Kesos

Selasa, 16 Desember 2025

Bansos Tepat Sasaran Dimulai dari Data: Begini Proses Usulan dan Pembaruan DTSEN

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap menjadi sorotan publik. Bukan karena jumlahnya, melainkan soal tepat atau tidaknya sasaran penerima. Menjawab tantangan tersebut, pemerintah menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama dalam seluruh program perlindungan sosial.

Namun, DTSEN bukanlah data yang kaku dan tertutup. Masyarakat justru diberi ruang untuk mengusulkan bansos maupun memperbarui data, melalui mekanisme yang jelas, berlapis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari Warga ke Negara: Proses Usulan Bansos

Proses dimulai dari usulan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Usulan ini bisa berasal dari warga miskin, warga rentan miskin, atau keluarga yang kondisinya berubah akibat sakit, kehilangan pekerjaan, atau musibah lainnya.
  • Data calon penerima kemudian dicek berdasarkan status desil kesejahteraan.
  • Jika sesuai kriteria, usulan dilanjutkan
  • Jika belum sesuai, warga diarahkan ke pembaruan data DTSEN
  • Tahap ini menjadi pintu awal agar bansos benar-benar menyasar mereka yang paling membutuhkan.

Musyawarah dan Verifikasi: Menjaga Objektivitas

Agar tidak sepihak, usulan dibahas melalui:
  1. Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel), atau
  2. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
  3. Selanjutnya, Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administratif dan substantif. Jika ditemukan ketidaksesuaian, data dikembalikan untuk diperbaiki. Jika disetujui, usulan masuk tahap finalisasi.
Pembaruan Data DTSEN: Saat Kondisi Warga Berubah

Tidak sedikit warga yang sebelumnya mampu, namun kini jatuh miskin. Sebaliknya, ada pula penerima bansos yang sudah sejahtera. Untuk itulah pembaruan DTSEN dilakukan melalui:
  1. Pengisian variabel sosial ekonomi
  2. Ground check atau verifikasi lapangan
  3. Penetapan status miskin atau tidak miskin melalui musyawarah
  4. Verifikasi Dinas Sosial
  5. Proses ini memastikan DTSEN selalu mutakhir dan mencerminkan kondisi riil masyarakat.
  6. Pengesahan Kepala Daerah hingga Integrasi Nasional
Usulan bansos maupun pembaruan data yang telah difinalisasi akan:
  1. Disahkan oleh Bupati/Wali Kota
  2. Dikirim ke Kementerian Sosial
  3. Dipadankan dan diperkuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
Hasil akhirnya adalah DTSEN yang terintegrasi secara nasional dan menjadi dasar seluruh kebijakan bansos.

Kenapa Proses Ini Penting?

✔ Menghindari bansos salah sasaran
✔ Menjamin keadilan dan transparansi
✔ Memberi ruang partisipasi masyarakat
✔ Menjadikan data sebagai fondasi kebijakan sosial

Bansos bukan sekadar bantuan, melainkan hak warga yang membutuhkan, dan hak itu hanya bisa dipenuhi jika datanya benar.

Dasar Hukum

Proses usulan bansos dan pembaruan DTSEN dilaksanakan berdasarkan regulasi berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  2. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (sebagai dasar pengelolaan data sebelum integrasi ke DTSEN)
  5. Kebijakan Pemerintah tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai integrasi data bansos nasional yang dimutakhirkan secara berkala melalui mekanisme usulan dan verifikasi berjenjang
  6. Ketentuan Musyawarah Desa/Kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan desa dan kelurahan
DTSEN adalah fondasi keadilan sosial. Selama data diperbarui secara jujur dan partisipatif, bansos tidak akan salah alamat. Karena sejatinya, bansos yang tepat sasaran dimulai dari data yang benar.

Senin, 15 Desember 2025

TRANSAKSI GAGAL – TRANSAKSI DITOLAK OLEH BANK ANDA. HARAP HUBUNGI BANK ANDA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Menjawab pertanyaan dari beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako yang mempertanyakan masalah munculnya keterangan di layar monitor mesin ATM BNI seperti ini:
Berikut kami jelaskan secara detail dan mudah dipahami oleh Bapak/Ibu semuanya jika muncul pesan seperti dibawah ini:

“TRANSAKSI GAGAL – TRANSAKSI DITOLAK OLEH BANK ANDA. HARAP HUBUNGI BANK ANDA.”

Artinya penarikan bansos PKH KPM ditolak oleh sistem bank, bukan karena ATM rusak. Berikut penjelasan penyebab yang paling sering terjadi pada KPM PKH:

Penyebab Umum Transaksi PKH Ditolak di ATM BNI

1️⃣ Saldo Bansos Belum Masuk

Dana PKH belum disalurkan atau belum masuk ke rekening KKS
KPM mencoba menarik terlalu awal sebelum jadwal cair

👉 Solusi:
Cek saldo terlebih dahulu di ATM / agen bank, atau konfirmasi ke Pendamping PKH

2️⃣ Rekening KKS Terblokir Sementara

Biasanya karena:
KKS lama tidak digunakan lama
Data KPM sedang verifikasi / pemadanan DTSEN
Ada ketidaksesuaian data NIK / KK

👉 Solusi:
Datang ke Bank BNI dengan membawa:
KTP
KK
Kartu KKS

3️⃣ Status Kepesertaan PKH Nonaktif / Graduasi

KPM tidak lagi terdaftar sebagai penerima PKH
Sudah graduasi alamiah / graduasi sejahtera
Terhapus dari DTSEN

👉 Solusi:
Tanyakan status ke:
Pendamping PKH
Kelurahan / Desa
Operator DTSEN

4️⃣ Salah PIN atau Kartu Bermasalah

PIN salah beberapa kali
Kartu KKS rusak / chip tidak terbaca
Kartu kadaluarsa

👉 Solusi:
Reset PIN atau ganti kartu di BNI

5️⃣ Penarikan Tidak Sesuai Ketentuan

Menarik melebihi saldo
ATM mengalami gangguan jaringan
Limit harian ATM tercapai

👉 Solusi:
Coba:
ATM BNI lain
Tarik di Agen46 / Bank BNI

Semoga penjelasan kami dapat dipahami, jika masih ada yang belum dimengerti dapat menghubungi para Pendamping PKH atau Operator SIKS-NG yang ada di masing-masing Kelurahan.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Sabtu, 08 November 2025

Arah kebijakan KPM PKH dan BPNT tahun 2026

Berikut ringkasan arah kebijakan untuk penerima manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2026.
Kebijakan ini bersifat strategis dan bisa mengalami penyesuaian pemerintah.

1. Tujuan utama kebijakan 2026

Pemerintah menargetkan agar angka kemiskinan ekstrem “hampir 0 %” dan angka kemiskinan secara keseluruhan turun ke di bawah 5 % pada tahun 2029.
Untuk mencapai itu, pemerintah mengubah fokus dari hanya memberikan bantuan sosial (bansos) pasif ke arah pemberdayaan ekonomi dan kemandirian keluarga.

Contoh: untuk PKH, tahun 2026 ditargetkan ada ~300 ribu keluarga penerima (KPM) yang “naik kelas” atau “graduasi” dari program, artinya mereka diharapkan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial dan mendapatkan akses pemberdayaan selanjutnya.

2. Perubahan mekanisme dan data penerima

Data penerima bantuan akan mulai menggunakan sistem baru, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan sistem sebelumnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdapat proses verifikasi ulang: misalnya, ada dialihkannya kuota bagi sekitar 4,2 juta penerima yang dianggap kurang layak ke penerima yang lebih tepat sasaran (lansia tunggal, penyandang disabilitas, rumah tidak layak huni).
Dengan demikian, kriteria penerima BPNT/PKH mengalami penajaman agar bantuan semakin tepat sasaran.

3. Implikasi untuk KPM PKH dan BPNT

a) KPM PKH
Dengan target “graduasi” ~300 ribu keluarga di 2026, maka KPM yang dianggap sudah cukup kemandiriannya akan dipersiapkan untuk keluar dari program PKH.
Setelah keluarnya dari PKH, KPM akan diarahkan ke program pemberdayaan (misalnya pelatihan, akses pembiayaan usaha kecil, pengembangan kapasitas ekonomi) seperti program PPSE dan Program Kementerian Koperasi agar dapat berdiri sendiri.

b) KPM BPNT
Kebijakan tetap bahwa bantuan pangan non tunai diberikan melalui mekanisme elektronik (akun/­rekening). 

KPM perlu mempersiapkan diri agar memenuhi kriteria baru, karena bila data diperbarui dan KPM tidak lagi memenuhi syarat, bisa terjadi perubahan status bantuan.

Sumber:
Media Indonesia, Metronews.com, Merdeka.com

Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) — Langkah Baru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk Kemandirian Ekonomi

1. Latar Belakang

Program PPSE lahir sebagai respons terhadap kebutuhan untuk beralih dari hanya memberikan bantuan sosial (bansos) menuju memberikan pemberdayaan yang nyata sehingga penerima bansos tidak terus-menerus bergantung. 
Beberapa poin penting latar belakang:
Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non‑Tunai (BPNT) telah menerima bantuan sejak bertahun-tahun, namun ‎masih menghadapi tantangan ekonomis untuk mandiri. 

Pemerintah lewat Kementerian Sosial menetapkan bahwa selain mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, juga perlu meningkatkan pendapatan dan akses mereka ke peluang ekonomi. 

Program sebelumnya seperti Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sudah ada, namun evaluasi menunjukkan masih ada keterbatasan. PPSE hadir sebagai versi yang lebih terstruktur. 

2. Apa Itu PPSE?

Secara ringkas, PPSE adalah program pemberdayaan sosial-ekonomi yang ditujukan kepada KPM untuk membantu mereka bertransformasi dari penerima bantuan menuju pelaku ekonomi mandiri. 

Beberapa karakteristik utama program:
a) Fokus pada penguatan kemampuan (ability), aset/modal (asset), dan akses (access) — yaitu pelatihan, bantuan modal usaha, dan akses ke pasar/jejaring. 
b) Memberikan bantuan modal usaha kepada KPM yang memenuhi syarat, sebagai bagian dari pemberdayaan. 
c) Ditujukan untuk KPM yang sudah berada dalam kondisi siap graduasi atau ingin naik kelas dari bantuan sosial. 

3. Siapa Sasarannya & Syarat Utama

Program ini tidak terbuka untuk semua penerima bantuan, melainkan memiliki kriteria yang cukup spesifik:
a) KPM yang sudah menerima bansos (PKH/BPNT) dalam jangka waktu yang cukup lama (sering disebut “lebih dari 5 tahun”). 
b) Usia produktif (misalnya 19-64 tahun) serta potensial menjalankan usaha atau bekerja. 
c) Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pada desil 1-3. 
d) Bersedia untuk “graduasi”, artinya keluar dari program bantuan sosial setelah program berjalan. 
e) Pengusulan dilakukan melalui pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat, bukan mendaftar sendiri secara terbuka. 

4. Manfaat dan Mekanisme Program

Manfaat utama yang ditawarkan:
a) Modal usaha yang dapat digunakan untuk pengadaan peralatan, bahan baku, atau pembiayaan usaha mikro. 
b) Pendampingan intensif dari pendamping sosial, serta monitoring agar program berjalan sesuai rencana. 
c) Akses ke pelatihan kewirausahaan, jejaring usaha, institusi keuangan. 

Mekanisme singkat:
a). KPM diusulkan oleh pendamping/Dinas Sosial. 
b). Dilakukan assesmen atau wawancara untuk melihat kesiapan KPM. 
c). Setelah disetujui, modal usaha diberikan
d). KPM menjalankan usaha, dipantau dan jika berhasil, maka KPM dapat “graduasi” dari bansos dan menjadi penerima mandiri. 

5. Mengapa Ini Penting untuk Masyarakat

Dari sisi kebijakan: Program ini menandakan bahwa pemerintahan mulai fokus tidak hanya “memberi” tetapi mendorong kemampuan mandiri, yang lebih sustainable.

Dari sisi penerima: Bagi KPM yang saat ini masih menerima bantuan sosial dan memiliki potensi usaha, ini adalah peluang nyata untuk naik kelas ekonomi — bukan sekadar penerima bantuan.

Dari sisi sosial-ekonomi: Dengan semakin banyak KPM yang mandiri, maka beban bantuan sosial bisa dialihkan, dan terjadi pergeseran ke arah penciptaan pelaku ekonomi kecil yang produktif.

6. Tips Bagi KPM yang Ingin Mengikuti PPSE

Segera hubungi pendamping PKH di wilayah Anda untuk mengetahui apakah Anda telah masuk skema usulan program PPSE.

Persiapkan rencana usaha yang jelas; mulai dari modal, rencana penggunaan dana, proyeksi usaha, dan bagaimana Anda akan menjalankannya.

Pastikan data Anda (DTKS/DTSEN) benar dan Anda memenuhi syarat usia produktif serta bukan penerima bantuan sosial baru.

Setelah mendapatkan modal, gunakan secara bijak dan ikuti pendampingan; jangan anggap ini hanya sebagai “tambahan” tapi sebagai fondasi usaha.

Berpikirlah jangka panjang; usaha kecil bisa berkembang, dan “graduasi” dari program bansos bisa menjadi awal perjalanan Anda sebagai pelaku ekonomi yang mandiri.

Program PPSE dari Kemensos merupakan langkah strategis yang relevan dalam konteks pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan sosial-ekonomi. Jika Anda atau orang yang Anda kenal menjadi KPM dan merasa memenuhi kriteria, maka program ini layak dipertimbangkan sebagai jalur menuju kemandirian.

Klik Link dibawah ini untuk mendaftar👇
(Khusus KPM wilayah Kecamatan Harjamukti)

Sabtu, 01 November 2025

Kebijakan Baru Penyebab (Exclude) Bantuan Sosial Terhapus

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pembaruan data penerima manfaat bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tujuannya adalah agar bantuan tepat sasaran, diberikan hanya kepada keluarga miskin dan rentan yang benar-benar memenuhi kriteria.
Dalam proses pemutakhiran data terbaru tahun 2025, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang terhapus atau berstatus exclude dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut penjelasan 10 penyebab umum bantuan sosial terhapus (exclude) beserta dasar kebijakan yang melatarbelakanginya.

1. Sudah Lebih dari 5 Tahun Menjadi Peserta PKH

KPM yang telah menerima PKH selama lebih dari lima tahun akan dievaluasi untuk graduasi. Jika kondisi ekonomi dianggap sudah lebih baik atau mandiri, maka bantuan dihentikan.
🧾 Dasar hukum: Permensos No. 1 Tahun 2022 tentang Program Keluarga Harapan, Pasal 23 mengenai Graduasi Mandiri.
🧾 SK Dirjen Linjamsos No. 40/3/HK.01/7/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKH.

2. Terindikasi Judi Online

Kemensos bekerja sama dengan PPATK dan Kementerian Kominfo dalam mendeteksi transaksi mencurigakan termasuk aktivitas judi online (judol). KPM yang terlibat dapat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan, karena dianggap tidak menggunakan bantuan untuk kebutuhan dasar.
🧾 Dasar hukum: Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Perjudian Daring; Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Kewajiban Penggunaan Bantuan Sesuai Peruntukan.

3. Keluarga Bekerja di Pemerintahan (ASN, TNI, POLRI, Guru, Tenaga Kesehatan)

Jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang bekerja sebagai pegawai pemerintah, TNI/Polri, guru, atau tenaga kesehatan, maka otomatis tidak memenuhi kriteria keluarga miskin penerima bansos.
🧾 Dasar hukum: Permensos No. 3 Tahun 2021 dan Permensos No. 1 Tahun 2022 tentang verifikasi kelayakan penerima manfaat.

4. Meninggal Dunia

Apabila kepala keluarga atau penerima utama bantuan telah meninggal dunia dan belum dilakukan perubahan data ahli waris, maka status bantuan dinonaktifkan sementara hingga diverifikasi ulang.
🧾 Dasar hukum: Permensos No. 3 Tahun 2021 Bab VI tentang Verifikasi dan Validasi Data.

5. Terindikasi Peminjam Bank

KPM yang terdeteksi memiliki pinjaman di lembaga keuangan formal dengan nominal besar akan dievaluasi karena dianggap sudah memiliki kemampuan ekonomi mandiri.
🧾 Dasar hukum: Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai.

6. Tidak Ada Transaksi / Gagal Burekol

Kartu KKS yang tidak pernah digunakan selama beberapa periode atau gagal burekol (buka rekening kolektif) akan otomatis terblokir dan berpotensi dihapus dari sistem.
🧾 Dasar hukum: Surat Edaran Dirjen Linjamsos No. 22/3/BS.02.01/2023 tentang Penertiban Data KPM Tidak Aktif.

7. Daya Listrik 2.200 Watt

Keluarga dengan daya listrik di atas 1.300 Watt umumnya tidak tergolong miskin, sehingga datanya akan dikeluarkan dari DTKS.
🧾 Dasar hukum: Permensos No. 3 Tahun 2021 Lampiran Kriteria Kesejahteraan Sosial.

8. NIK Tidak Padan di Disdukcapil

Ketidakcocokan data NIK, KK, atau status kependudukan menyebabkan verifikasi gagal sehingga bantuan tidak bisa disalurkan.
🧾 Dasar hukum: Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Padan Data Kependudukan dengan DTKS.

9. Keluarga Bekerja Penerima Upah UMP / Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Apabila anggota keluarga sudah menerima upah di atas UMP dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, maka dinilai telah sejahtera dan tidak lagi memenuhi syarat penerima bansos.
🧾 Dasar hukum: Permensos No. 3 Tahun 2021 dan Instruksi Dirjen Linjamsos 2024 tentang Pemadanan Data Upah Minimum.

10. Sudah Sejahtera

KPM yang dinilai telah mengalami peningkatan ekonomi (memiliki kendaraan, rumah permanen, usaha berkembang) dikategorikan graduasi mandiri sejahtera dan dikeluarkan dari daftar penerima.
🧾 Dasar hukum: Permensos No. 1 Tahun 2022 Pasal 24 tentang Graduasi Sejahtera.

Kebijakan exclude ini bukan untuk mengurangi hak masyarakat, melainkan memastikan agar bantuan sosial tepat sasaran — diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

#Bantuan Sementara Berdaya Selamanya
#Ayo Kita Mandiri

Rabu, 29 Oktober 2025

Tanya Jawab seputar larangan judi online (judol) yang berkaitan dengan penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Selamat malam Bapak/Ibu semuanya... 🤗
Malam ini saya sambil istirahat sejenak melepas lelah seharian membersamai Bapak/Ibu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT Kelurahan Argasunya, saya coba menjawab pertanyaan Bapak/Ibu seputar larangan judi online yang berakibat pada terhentinya bansos PKH dan BPNT. Berikut saya rangkum pertanyaan-pertanyaan yang masuk tadi siang sampai malam ini:

1. Apa itu PPATK?
PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, lembaga resmi negara yang bertugas memantau, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, termasuk yang berkaitan dengan judi online.

2. Apa kaitan PPATK dengan bansos?
PPATK bekerja sama dengan Kemensos dan perbankan untuk memeriksa aliran dana dari rekening penerima bansos (KPM). Jika terdeteksi transaksi mencurigakan seperti pengiriman atau penerimaan uang ke situs judi online, data itu dilaporkan ke Kemensos.

3. Bagaimana PPATK bisa tahu ada transaksi judi online?
PPATK menerima laporan otomatis dari bank dan lembaga keuangan. Transaksi ke rekening-rekening yang terdaftar dalam daftar situs judi online akan terdeteksi dan dianalisis.

4. Apakah semua penerima bansos diperiksa PPATK?
Tidak semua. Namun, PPATK secara berkala memantau rekening bantuan sosial untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan, terutama melalui bank penyalur bansos (BNI, BRI, Mandiri, BTN).

5. Apakah penerima PKH atau BPNT boleh bermain judi online?
Tidak boleh. Dana bansos adalah untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, kesehatan, dan pangan, bukan untuk hiburan berisiko seperti judi online.

6. Apa dasar hukumnya?
Larangan ini diatur dalam:
a. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
b. KUHP Pasal 303 & 303 bis (tentang perjudian).
c. Peraturan Kemensos yang menegaskan bansos harus dipergunakan sesuai peruntukannya.

7. Apa sanksinya jika KPM terbukti bermain judi online?
KPM bisa:
a. Diberi peringatan oleh pendamping sosial.
b. Dikeluarkan (exclude) dari data penerima bansos.
c. Diblokir rekening KKS-nya sementara atau permanen oleh Kemensos.

8. Apa arti “Exclude karena judi online” di data Kemensos?
Artinya, penerima bantuan dikeluarkan dari daftar penerima aktif karena terdeteksi atau dilaporkan menggunakan dana bansos untuk transaksi judi online.

9. Bagaimana cara Kemensos menentukan seseorang “Exclude karena judi online”?
Data hasil analisis PPATK dan bank diserahkan ke Kemensos. Jika ada bukti kuat (mutasi transaksi ke situs judi online, top up dompet digital mencurigakan, dll), maka sistem menandai status “Exclude (Judi Online)”.

10. Apa dampak jika rekening diblokir karena judi online?
KPM tidak bisa menarik dana bansos atau menerima transfer. Rekening bisa dibuka kembali setelah penyelidikan dan klarifikasi selesai, jika terbukti tidak bersalah.

11. Apakah keluarga lain di rumah bisa tetap dapat bantuan?
Bisa, jika terpisah dalam KK berbeda dan memenuhi syarat DTKS. Namun bila satu KK terdaftar bersama, evaluasi bisa dilakukan menyeluruh.

12. Apakah bisa diproses hukum jika main judi online dari dana bansos?
Ya. Selain dikeluarkan dari penerima bantuan, pelaku bisa diproses pidana sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian online.

13. Apa langkah pencegahan yang dilakukan Kemensos?
a. Sosialisasi ke KPM tentang bahaya judi online.
b. Pendamping sosial aktif memantau penggunaan bantuan.
c. Kerja sama lintas lembaga (Kemensos, PPATK, OJK, Bank Penyalur).

14. Apa pesan untuk penerima bantuan?
Gunakan dana bansos dengan bijak dan sesuai peruntukannya. Jangan tergiur judi online yang menjanjikan keuntungan instan karena akibatnya bisa kehilangan hak bantuan dan terkena sanksi hukum.

Mungkin itu yang dapat saya jawab atas pertanyaan-pertanyaan yang muncul dan semoga menjadi pelajaran untuk kita semua. 

Akhir kata, mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada salah kata. 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 

#BansosSementaraBerdayaSelamanya

Selasa, 28 Oktober 2025

Macam-macam status EXCLUDE dalam aplikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos, beserta arti dan solusinya

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Selamat malam Bapak/Ibu dimanapun berada..👋
Alhamdulillah cukup menguras tenaga dan pikiran untuk mengupas masalah seputar EXCLUDE yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini. Namun kami coba untuk menjawab satu persatu, mudah-mudahan bisa sedikit memberikan solusi. 
Berikut penjelasan singkat yang dapat kami sampaikan:

Status EXCLUDE berarti data keluarga penerima manfaat (KPM) dikeluarkan sementara atau tidak diikutsertakan dalam penyaluran bansos (PKH, BPNT, P3KE, dll) karena ditemukan ketidaksesuaian data atau kondisi tertentu berdasarkan hasil pemadanan dengan berbagai sistem nasional (DUKCAPIL, Himbara, Omspan, Kemenkumham, dll).

Status ini tidak selalu permanen, bisa diperbaiki bila data dan kondisi penerima sudah sesuai dengan ketentuan Kemensos.

💡 Jenis-Jenis Status EXCLUDE dan Solusinya

1). EXCLUDE (Gagal Burekol) “Burekol” = Business Rules Collection (aturan pemadanan data). Artinya data KPM gagal lolos verifikasi otomatis sistem Kemensos (misalnya karena NIK tidak padan dengan Dukcapil, atau data keluarga tidak lengkap).

Saran:
Cek ulang data kependudukan di Dukcapil. ✔ Pastikan NIK dan KK aktif dan sesuai di aplikasi cekbansos.kemensos.go.id. 
✔ Laporkan ke Puskesos di Desa/Kelurahan atau Dinsos agar data dimasukkan ulang ke pemutakhiran DTSEN.

2). EXCLUDE (Gagal Cek Rekening) Gagal saat proses pencairan dana ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) — bisa karena rekening tidak aktif, salah nomor rekening, atau belum terbit kartu.

Saran:
✔ Datangi Bank Himbara tempat rekening terdaftar (BRI, BNI, Mandiri, BTN). 
✔ Minta aktivasi rekening atau penerbitan ulang kartu KKS. 

3). EXCLUDE (Bansos Tidak Dipergunakan Sesuai Peruntukannya) Penerima terbukti menyalahgunakan bantuan (misal bermain judi online).

Saran:
✔ Belum ada. 

4). EXCLUDE (Meninggal Dunia) Berdasarkan data Dukcapil atau laporan masyarakat, penerima sudah meninggal dunia.

Saran:
✔ Bila benar: ahli waris tidak bisa melanjutkan, tetapi bila memiliki ahli waris yang masih memiliki komponen PKH dapat mengajukan penggantian pengurus dengan catatan pengurus pengganti sudah berusia 17 tahun ke atas.
✔ Bila salah (masih hidup): lapor ke Dukcapil untuk perbaikan data kematian.

5). EXCLUDE (Pekerjaan) KPM terdata memiliki pekerjaan tetap, ASN, TNI, Polri, atau penghasilan tinggi diatas UMP Kabupaten/Kota menurut DTSEN atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Saran:
✔ Laporkan ke Dinsos bila pekerjaan sebenarnya tidak tetap atau penghasilan rendah.
✔ Bawa bukti seperti surat keterangan kerja, penghasilan, atau keterangan dari RT/RW.

6). EXCLUDE (Tidak Layak Daerah) Wilayah domisili sudah tidak masuk kategori miskin/terdampak, atau terjadi perubahan kebijakan daerah penerima bantuan.

Saran:
✔ Pastikan alamat domisili sesuai dan aktif di Dukcapil.
✔ Laporkan ke Puskesos desa/kelurahan bila Anda masih tinggal di wilayah tersebut agar data diperbarui.

7). EXCLUDE SI (Standing Instruction) Berdasarkan instruksi langsung dari pusat (Kemensos atau Dinsos Provinsi/Kabupaten) untuk tidak menyalurkan sementara bantuan karena ada evaluasi, pemeriksaan, atau transisi kebijakan.

Saran:
✔ Tunggu hasil evaluasi.
✔ Tetap aktif pada kegiatan verifikasi data dan musyawarah desa.
✔ Tidak bisa diubah individu, hanya melalui instruksi resmi Kemensos.

8). OMSPAN (Online Monitoring SPAN) Sistem monitoring penyaluran dana APBN dari Kementerian Keuangan ke Himbara. Jika status “OMSPAN”, artinya dana sudah dikirim ke bank namun belum diterima penerima.

Saran:
✔ Tunggu proses bank (biasanya 3–5 hari kerja).
✔ Jika lebih dari 1 minggu belum cair, konfirmasi ke bank dan pendamping sosial.

9). Gagal OMSPAN Gagal saat penyaluran dana dari Kemenkeu ke bank karena rekening bermasalah, data tidak padan, atau NIK berbeda.

Saran:
✔ Perbarui data rekening di bank Himbara. 
✔ Laporkan ke pendamping sosial agar status diperbaiki dalam batch berikutnya.

10). EXCLUDE (Kumham) Hasil sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan penerima sedang menjalani hukuman pidana atau terdata sebagai narapidana.

Saran:
✔ Bantuan dihentikan selama masa hukuman.
✔ Bila sudah bebas, bisa diajukan kembali melalui pendataan ulang di Puskesos desa/kelurahan.

11). EXCLUDE (Data Tidak Valid atau Ganda) Data penerima tumpang tindih (ganda) antara anggota keluarga, atau NIK tidak cocok dengan data Dukcapil.

Saran:
✔ Pastikan NIK dan KK benar, aktif, tidak ganda.
✔ Lakukan validasi di Dukcapil dan konfirmasi ke Puskesos di desa/kelurahan atau Dinsos.

12). EXCLUDE (Perubahan Domisili tanpa Pembaharuan Data) Penerima sudah pindah tempat tinggal tetapi belum memperbarui data di Dukcapil atau DTSEN, sehingga alamat lama dinyatakan tidak valid.

Saran:
✔ Segera perbarui data kependudukan di Dukcapil.
✔ Laporkan ke RT/RW dan Dinsos agar data baru dimasukkan ke pemutakhiran DTSEN.

13). EXCLUDE (Kondisi Ekonomi Membaik) Berdasarkan pemutakhiran DTSEN, kondisi ekonomi KPM sudah tidak termasuk kelompok miskin atau rentan miskin (desil 1-4).

Saran:
✔ Jika merasa masih layak, bawa bukti penghasilan dan foto kondisi rumah ke Puskesos desa/kelurahan atau Dinsos.
✔ Ajukan keberatan untuk dilakukan verifikasi ulang.

14). EXCLUDE (Anomali Keuangan) Ditemukan ketidakwajaran pada transaksi atau aset penerima (misalnya rekening aktif dengan saldo besar, transaksi bisnis besar, atau data pajak tinggi).

Saran:
✔ Jika salah data, lapor ke Puskesos desa/kelurahan atau Dinsos untuk klarifikasi.
✔ Bawa bukti bahwa kondisi ekonomi sebenarnya masih rendah.

Penjelasan ini tidak mutlak semuanya benar, karena semua berproses. Namun setidaknya dapat memberikan gambaran dan memberikan jalan kemana harus melangkah jika memang dirasa masih layak menerima bantuan. 

Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat, semoga semuanya diberikan jalan kemudahan rezeki yang berkah serta diberikan kesehatan. 

Mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada salah kata. 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Sabtu, 25 Oktober 2025

💬 Kenapa Tidak Dapat Undangan Kartu KKS Lagi, Padahal Dulu Dapat Bansos PKH atau BPNT? Yuk Pahami Bersama!

Belakangan ini, banyak warga yang bertanya-tanya,

“Kok sekarang nggak dapat undangan pembagian Kartu KKS lagi, ya? Padahal dulu saya dapat PKH atau BPNT…”

Nah, sebelum muncul rasa khawatir atau salah paham, yuk kita pahami bersama dengan kepala dingin 😊
Ada beberapa alasan kenapa sebagian warga belum mendapat undangan pembagian KKS, meskipun sebelumnya pernah menjadi penerima bantuan.

🧾 1. Data Belum Masuk atau Tidak Aktif di DTKS

Kartu KKS dibagikan hanya kepada nama-nama yang terdaftar dan aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kalau data sudah lama tidak diperbarui, ada perubahan alamat, atau NIK tidak valid, maka nama bisa tidak terbaca di sistem pusat.

👉 Saran:
Datangi Puskesos yang ada di desa atau kelurahan untuk memastikan data Anda masih aktif di DTKS. Jangan lupa bawa KTP dan KK.

👨‍👩‍👧‍👦 2. Tidak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Penerima

Bantuan PKH diberikan bagi keluarga dengan komponen seperti:

a) Anak sekolah (SD/SMP/SMA)
b) Ibu hamil
c) Lansia atau disabilitas berat

Kalau sudah tidak ada komponen tersebut, otomatis tidak lagi memenuhi syarat PKH.
Hal ini bukan berarti dicoret semena-mena, tapi karena bantuan difokuskan bagi yang masih sangat membutuhkan.

🏦 3. Sudah Punya KKS yang Masih Aktif

Pembagian KKS baru biasanya untuk penerima baru atau pengganti kartu rusak/hilang.
Kalau Anda masih punya KKS lama yang aktif dengan Bank yang sama (biasanya warga pindahan), maka tidak perlu undangan baru lagi.

⚠️ 4. Data NIK atau KK Belum Sinkron

Kadang sistem tidak bisa memproses bantuan karena data kependudukan belum sinkron dengan Dukcapil.
Misalnya, ada perbedaan nama, tanggal lahir, atau KK yang belum diperbarui.

👉 Saran:
Periksa data kependudukan Anda di Dukcapil atau kantor desa/kelurahan, lalu pastikan datanya sama seperti di DTKS.

🕓 5. Penyaluran Dilakukan Bertahap

Tidak mendapat undangan hari ini bukan berarti tidak akan dapat selamanya.
Proses pembagian KKS dilakukan bertahap per wilayah dan per gelombang.
Jadi, mohon bersabar dan tetap pantau informasi resmi dari desa/kelurahan atau pendamping sosial PKH dan TKSK.

🏠 6. Pindah Alamat Tanpa Lapor

Kalau Anda pindah domisili ke daerah lain tanpa memperbarui data, sistem akan menganggap tidak sesuai wilayah penerima, sehingga tidak masuk daftar undangan.

💡 Pesan Penting: Tetap Tenang dan Kondusif

Mari kita hadapi proses ini dengan tenang dan bijak.
Tidak semua warga bisa menerima bantuan pada waktu yang sama, karena data terus diperbarui agar bantuan tepat sasaran.

🔹 Jangan mudah percaya pada isu atau informasi yang belum jelas sumbernya.
🔹 Tetap jaga kekompakan dan ketenangan lingkungan.
🔹 Jika ragu, silakan tanyakan langsung ke pendamping PKH atau aparat desa/kelurahan agar mendapat penjelasan yang benar.

🤝 Jadi...Kesimpulannya

Tidak dapat undangan pembagian KKS bukan berarti dicoret permanen.
Bisa jadi karena data belum aktif, belum masuk gelombang, atau sedang dalam proses validasi.
Yang penting, tetap update data keluarga, berkomunikasi baik dengan pendamping sosial, dan menjaga suasana aman serta kondusif di lingkungan kita.

💡 Mengapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Lagi Cair? Ini Penyebab dan Solusinya!

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Menjawab berbagai pengaduan warga masyarakat yang masuk, semalaman saya berfikir dan menganalisa penyebab bansos PKH dan BPNT tidak lagi cair. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak lagi cair seperti sebelumnya.
Ternyata, ada sejumlah alasan yang menjadi penyebab bantuan ini berhenti disalurkan. Yuk, pahami penyebabnya agar bisa segera ditindaklanjuti dan tidak menjadi polemik berkepanjangan serta saling menyadari dan memahami. 
Berikut beberapa alasan tersebut:

🧾 1. Data Tidak Terupdate di DTKS

Salah satu penyebab paling umum adalah data penerima belum diperbarui di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Perubahan alamat, status keluarga, atau NIK yang tidak valid dapat membuat bantuan otomatis terhenti.

📍 Solusi: Segera laporkan dan perbarui data di desa/kelurahan atau Dinas Sosial agar tetap terdaftar aktif.

🚫 2. Sudah Tidak Memenuhi Syarat KPM PKH

PKH hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen penerima, seperti:

a) Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
b) Ibu hamil/menyusui
c) Lansia atau penyandang disabilitas berat

Jika keluarga sudah tidak memiliki salah satu komponen tersebut, maka tidak lagi berhak menerima PKH. Jadi, bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH agar legowo ketika sudah tidak menerima bansos lagi karena sudah tidak memiliki komponen. Dan jangan memprovokasi warga yang lain sehingga menjadi gaduh. Yuk, kita sama-sama jaga kondusifitas lingkungan kita. 

📉 3. Kondisi Ekonomi Membaik

Pemerintah secara berkala melakukan verifikasi kondisi ekonomi penerima.
Jika ditemukan tanda-tanda kesejahteraan meningkat (misalnya punya kendaraan baru, rumah permanen, atau penghasilan cukup), maka nama penerima akan dikeluarkan dari daftar bantuan.

⚠️ 4. Rekening atau Kartu Tidak Aktif

Bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika rekening tidak aktif, terblokir, atau tidak digunakan dalam waktu lama, maka pencairan akan gagal.

📍 Solusi: Datangi bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) sesuai lembaga bayar di wilayah masing-masing untuk melakukan aktivasi ulang.

🔄 5. Proses Validasi atau Pergantian Tahap

Kadang bantuan tidak cair karena proses validasi data pusat atau transisi antar tahap penyaluran.
Biasanya terjadi di awal tahun atau awal kuartal (Januari, April, Juli, Oktober). Jadi, tidak selalu berarti dicoret.

🚷 6. Pelanggaran Aturan Penerima

Kementerian Sosial kini tegas menindak KPM yang menyalahgunakan bantuan, misalnya:

a) Bermain judi online
b) Terlibat pinjaman online ilegal
c) Menggunakan bantuan untuk hal yang tidak semestinya

Penerima dengan pelanggaran tersebut bisa dicoret dari daftar bansos permanen.

🏠 7. Pindah Domisili Tanpa Lapor

Penerima yang pindah tempat tinggal ke luar daerah tanpa melapor ke perangkat desa/kelurahan akan mengalami ketidaksesuaian data DTKS, sehingga bantuan tidak dapat diproses.

📆 8. Program Diganti atau Dihentikan

Kadang, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan, seperti:

a) BPNT diganti menjadi Bantuan Pangan
b) PKH disesuaikan dengan program P3KE atau data pensasaran baru

Perubahan program ini bisa menyebabkan penundaan sementara sampai data penerima baru ditetapkan.

✅ Kesimpulan

Bansos PKH dan BPNT tidak cair bukan semata-mata karena dihapus, tetapi karena validasi data, perubahan status ekonomi, atau administrasi yang belum diperbarui.
Pastikan Anda aktif memperbarui data keluarga, menjaga penggunaan bantuan dengan bijak, dan berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 

#BansosSementaraBerdayaSelamanya
#JagaLingkunganTetapAmanNyamanDamai

Rabu, 08 Oktober 2025

Pendamping PKH Lakukan Monitoring Layanan Kesehatan di Posyandu Melati 1 Argasunya

Cirebon, 8 Oktober 2025– Dalam rangka memastikan terpenuhinya kewajiban kesehatan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Tim Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melaksanakan kegiatan Monitoring Layanan Kesehatan di Posyandu Melati 1 RW 05 Kedungkrisik Utara, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada hari ini.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh UPT Puskesmas Sitopeng bersama kader Posyandu setempat yang bertugas memberikan layanan kesehatan dasar, seperti penimbangan balita, pengukuran tinggi badan, imunisasi, serta pemeriksaan ibu hamil dan menyusui.

Dari target 120 peserta, tercatat 60 orang hadir dan sisanya akan dilakukan swiping oleh Kader Posyandu ke rumah-rumah agar layanan kesehatan terpenuhi.
Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta PKH, khususnya ibu hamil dan anak usia dini, mendapatkan layanan kesehatan secara rutin dan tercatat dalam sistem PKH, sesuai dengan ketentuan komponen kesehatan program.

Menurut salah satu pendamping PKH, kegiatan semacam ini menjadi momen penting dalam memantau langsung komitmen KPM terhadap kewajiban kesehatannya, sekaligus memperkuat sinergi antara pendamping sosial, tenaga kesehatan, dan kader Posyandu di tingkat kelurahan.
“Kami berharap kehadiran peserta semakin meningkat pada kegiatan berikutnya. Layanan Posyandu ini sangat penting untuk memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal dan kesehatan ibu tetap terjaga,” ujar salah satu anggota tim pendamping.

Kegiatan monitoring berjalan lancar dan mendapat respon positif dari warga. Ke depan, pendamping PKH bersama Puskesmas Sitopeng berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan berkelanjutan agar seluruh KPM aktif mengikuti layanan kesehatan yang telah dijadwalkan.

#PKH #PosyanduMelati1 #Argasunya #Harjamukti #Cirebon #MonitoringPKH #UPTPuskesmasSitopeng

Jumat, 26 September 2025

Macam-macam Keterangan "EXCLUDE" dalam DTSEN

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Selamat malam Bapak/Ibu KPM PKH dan BPNT, kali ini kami akan menjawab pertanyaan tentang keterangan "EXCLUDE" pada DTSEN.
Berikut penjelasan umum mengenai beberapa jenis keterangan “EXCLUDE” yang biasa muncul dalam sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) terkait status penerima bantuan sosial (bansos). 

Apa itu “Exclude” di DTSEN / Bansos

“Exclude” berarti bahwa seseorang atau keluarga dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial pada periode tertentu, karena tidak memenuhi kriteria atau terdapat masalah data. 
Status “Exclude” tidak selalu bersifat permanen; ada kemungkinan untuk memperbarui data agar kembali menjadi calon penerima.

Macam-macam keterangan “Exclude” dan artinya

Berikut beberapa jenis “Exclude” yang sering dijumpai, dengan uraian kemungkinan penyebabnya:

Exclude Pekerjaan: Dianggap memiliki pekerjaan tetap / penghasilan cukup sehingga tidak layak menerima bantuan (Ada anggota keluarga yang tercatat sebagai PNS, TNI, Polri, pensiunan, atau jenis pekerjaan dengan penghasilan tetap). 

Exclude Tidak Layak Daerah: Berdasarkan verifikasi wilayah, keluarga atau domisili dianggap tidak sesuai kriteria (Alamat tidak sesuai, pindah lokasi tanpa update data, atau daerah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat bantuan sosial setempat).

Exclude Data Tidak Lengkap: Data administrasi gagal, tidak valid, atau ada kesalahan input (Misalnya NIK tidak cocok, data ganda, kolom yang kosong, kesalahan penulisan nama atau hubungan keluarga). 

Exclude Meninggal: Penerima terdeteksi sudah meninggal (Berdasarkan data kematian (kemensos, kemendagri) data dihentikan). 

Exclude Anomali Keuangan: Ada indikasi keuangan atau transaksi yang “tidak wajar” untuk kategori penerima (Misalnya terdapat saldo tabungan besar, transaksi yang mencurigakan dibanding standar penerima bantuan). 

Exclude Temuan Khusus: Dikeluarkan berdasarkan kasus khusus atau pelanggaran (Bisa termasuk penyalahgunaan bantuan, indikasi kegiatan ilegal seperti judi online (“judol”), atau pelanggaran administratif lainnya). 

Catatan penting & langkah selanjutnya

Keterangan “Exclude” bukan selalu berarti permanent dicoret — seringkali bisa diperbaiki dengan verifikasi ulang / pemutakhiran data. 

Ada kasus khusus seperti “Exclude – Gagal Burekol” yang tidak berarti penerima dihapus, melainkan kegagalan pada sinkronisasi data rekening untuk pencairan lewat bank, sehingga pencairan dialihkan ke jalur lain (misalnya lewat Pos). 

Jika kamu mendapati keterangan “Exclude” di statusmu, disarankan untuk:

1. Meminta Pendamping PKH, TKSK, Operator Desa/Kelurahan (PUSKESOS) atau Dinas Sosial (SLRT) setempat untuk verifikasi data.
2. Mengupdate data penduduk / domisili di Dukcapil setempat.
3. Melaporkan kesalahan data (misalnya data ganda, nama salah) agar diperbaiki.
4. Memantau perubahan status setelah pembaruan data.

Nah, sampai disini penjelasan kami. Jika masih dirasa kurang jelas dapat menghubungi langsung petugas yang kami sebutkan diatas. 

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya untuk tetap selalu kondusif di wilayah Bapak/Ibu.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

#BansosSementaraBerdayaSelamanya

Rabu, 24 September 2025

Aturan pakaian dinas di Kementerian Sosial terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2025

Beberapa hal baru dan spesifik untuk Kemensos yang diatur pada keputusan ini:
1. Mengganti keputusan lama

Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Sosial Nomor 310/HUK/2016 yang sudah dianggap tidak sesuai lagi. 

2. Tujuan utama

Meningkatkan keseragaman, kerapihan, dan keserasian dalam penampilan para pegawai/ASN di Kemensos. 

Memperkenalkan produk batik “ciprat” yang diproduksi dari penerima manfaat unit pelaksana teknis di Kemensos. 

3. Ketentuan berdasarkan hari kerja

Ketentuan pakaian dinas diatur berbeda untuk setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat), termasuk warna bawahan, serta pengaturan khusus untuk perempuan berhijab.

Berikut adalah rinciannya:

a. Hari Senin: Kemeja putih polos Bawahan warna gelap Jilbab polos warna baby pink (merah muda muda)

b. Hari Selasa: Kemeja batik “ciprat” (produk penerima manfaat Kemensos) Bawahan gelap Jilbab polos yang menyesuaikan warna baju 

c. Hari Rabu: Kemeja putih polos Bawahan gelap Jilbab polos warna hijau sage 

d. Hari Kamis: Kemeja batik motif bebas atau kemeja taktikal Bawahan gelap Jilbab polos yang sesuai warna baju 

e. Hari Jumat: Kemeja putih polos Bawahan gelap Jilbab polos warna biru tua 

4. Atribut wajib
Penggunaan pakaian dinas seperti di atas wajib dilengkapi dengan atribut tanda pengenal (nama, lambang instansi, dsb.). 

5. Sanksi dan pengawasan
Pegawai / ASN di Kemensos yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai teguran.

Selasa, 16 September 2025

Pendamping PKH Dorong KPM Lebih Cerdas Mengatur Keuangan Keluarga

Cirebon, 16 September 2025 — Dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan keluarga, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menggelar Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Modul Ekonomi dengan topik “Mengelola Keuangan Keluarga”. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 16 September 2025 bertempat di Rumah Pa Yuda, RT.04 RW.09 Cibogo, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Pertemuan ini diikuti oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang antusias mendengarkan materi. Narasumber Waryono, S.Pd.I selaku Pendamping PKH menyampaikan berbagai kiat praktis dalam mengelola keuangan rumah tangga, mulai dari perencanaan anggaran, pengendalian pengeluaran, hingga pentingnya menabung dan mempersiapkan dana darurat.

“Tujuan P2K2 ini adalah agar KPM PKH mampu mengatur pendapatan bantuan dan penghasilan keluarga secara lebih bijak, sehingga kesejahteraan keluarga dapat meningkat secara berkelanjutan,” ujar Waryono di hadapan peserta.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi diskusi interaktif. Para peserta berbagi pengalaman mengenai cara mereka mengatur belanja rumah tangga, tantangan yang dihadapi, serta strategi untuk menciptakan usaha kecil sebagai tambahan penghasilan keluarga. Suasana hangat dan penuh semangat terlihat sepanjang pertemuan berlangsung.
Melalui kegiatan P2K2 Modul Ekonomi ini, diharapkan para KPM PKH tidak hanya menerima bantuan tetapi juga mampu meningkatkan kemandirian dan keterampilan dalam mengelola keuangan keluarga. Dengan demikian, program PKH dapat memberikan dampak yang lebih luas dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat penerima manfaat.

Selasa, 09 September 2025

🚫 Larangan Bermain Judi Online bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar bisa memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong kemandirian ekonomi. Bantuan ini seharusnya digunakan dengan bijak untuk keperluan rumah tangga, pendidikan anak, kesehatan, serta kebutuhan pokok keluarga.
Namun, belakangan ini marak kasus penyalahgunaan bantuan sosial untuk kegiatan judi online. Padahal, judi online tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan keluarga.

Mengapa Judi Online Berbahaya?

1. Menghabiskan Uang Bantuan – Dana PKH dan BPNT yang seharusnya dipakai untuk membeli kebutuhan pokok, malah habis untuk permainan yang tidak bermanfaat.

2. Meningkatkan Hutang dan Masalah Ekonomi – Banyak korban judi online berakhir dengan hutang karena terus ingin mengejar kekalahan.

3. Merusak Keharmonisan Keluarga – Judi menimbulkan pertengkaran, stres, bahkan bisa memicu kekerasan dalam rumah tangga.

4. Sanksi Sosial dan Hukum – Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penghentian bantuan, bahkan ada ancaman pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

Himbauan untuk Penerima Bansos

Kami mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT agar:
✅ Menggunakan bantuan hanya untuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan.
✅ Menghindari segala bentuk perjudian, baik offline maupun online.
✅ Mengingat bahwa bermain judi online adalah perbuatan haram dan dilarang oleh negara.
✅ Menjaga nama baik keluarga, lingkungan, dan program bantuan sosial dengan hidup sederhana serta penuh tanggung jawab.

Pesan Penting

Bantuan sosial adalah amanah. Jangan sampai dana yang seharusnya menyejahterakan keluarga, justru menjerumuskan ke dalam kemiskinan yang lebih dalam karena judi online. Mari bersama-sama menjaga bantuan ini agar bermanfaat dan menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih baik.

“Judi membawa kesenangan sesaat, tapi meninggalkan penyesalan panjang. Gunakan bansos dengan bijak, demi masa depan keluarga yang lebih sejahtera.”

Penyebab Pemeringkatan Kesejahteraan Keluarga (Desil) tinggi 6-10

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Selamat pagi menjelang siang, semoga segala aktivitas kita dihari ini lebih baik dari hari kemarin ya?! 
Sambil ngopi, sambil kita bahas obrolan santai seputar pertanyaan "Kenapa status Desil saya tinggi? "

Saya coba jawab pertanyaan ini agar tidak menjadi bahan perbincangan ditengah-tengah Ibu-ibu lagi beli sayur atau lagi petanan nyari kutu rambut 🤗😅

Oke, saya jelaskan ya.
Pemeringkatan Kesejahteraan Keluarga (Desil) adalah pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok.

Desil 1 = keluarga paling miskin.

Desil 10 = keluarga paling sejahtera/kaya.

Kalau sebuah keluarga masuk ke Desil 6–10, berarti dianggap tidak miskin dan lebih sejahtera dibanding mayoritas penerima bantuan sosial.

Penyebab keluarga masuk Desil tinggi (6–10):

1. Pendapatan rumah tangga relatif tinggi

Anggota keluarga punya pekerjaan tetap, usaha lancar, atau penghasilan bulanan di atas garis kemiskinan.

2. Kepemilikan aset dan harta benda

Punya rumah layak atau permanen, kendaraan bermotor (mobil/motor), lahan, atau tabungan.

Kondisi rumah lebih baik (lantai keramik, dinding tembok, atap permanen).

3. Konsumsi dan belanja keluarga

Pengeluaran rumah tangga per kapita relatif besar dibanding rata-rata masyarakat di sekitar.

4. Akses layanan dasar lebih baik

Memiliki akses mudah terhadap listrik, air bersih, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.

5. Tingkat pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga

Kepala keluarga atau anggota keluarga berpendidikan lebih tinggi (SMA, kuliah) dengan pekerjaan formal (pegawai, PNS, karyawan tetap).

6. Data kependudukan dan verifikasi lapangan

Hasil sensus atau survei kesejahteraan (DTKS, registrasi sosial ekonomi, dsb.) menunjukkan kondisi keluarga lebih sejahtera.

Misalnya ada data BPJS Kesehatan segmen Pekerja Penerima Upah, kepemilikan NPWP, atau riwayat pinjaman bank.

👉 Intinya, Desil 6–10 = dianggap mampu/sejahtera, sehingga tidak masuk kriteria penerima bansos seperti PKH atau BPNT.

Biar lebih jelas, saya kasih contoh ya! 

🏠 Contoh Keluarga Desil 3 (Miskin/Rentan)

Kepala Keluarga: Pak Udin, buruh serabutan (pendapatan ± Rp1 juta/bulan).

Istri: Ibu Tini, ibu rumah tangga.

Anak: 3 orang, masih sekolah (SD dan SMP).

Rumah: Semi permanen, lantai semen, dinding sebagian bambu.

Aset: Hanya punya 1 motor tua.

Konsumsi: Lebih banyak untuk kebutuhan pokok (beras, lauk sederhana).

Layanan dasar: Air sumur gali, listrik sambungan tetangga.

Bansos: Masuk penerima PKH + BPNT, karena masuk kategori miskin.

🏠 Contoh Keluarga Desil 7 (Sejahtera/Atas)

Kepala Keluarga: Pak Budi, pegawai swasta dengan gaji Rp6 juta/bulan.

Istri: Bu Rina, guru honorer.

Anak: 2 orang, 1 kuliah, 1 SMA.

Rumah: Permanen, dinding tembok, lantai keramik, atap genteng.

Aset: Punya 1 mobil, 2 motor, tabungan ± Rp20 juta.

Konsumsi: Bisa untuk kebutuhan pokok + sekunder (internet, rekreasi, kredit kendaraan).

Layanan dasar: Air PDAM, listrik 2200 VA, internet rumah.

Bansos: Tidak masuk PKH/BPNT, karena dianggap mampu (Desil tinggi).

👉 Jadi perbedaan utamanya ada di pendapatan, aset, kondisi rumah, konsumsi, dan akses layanan.
Desil 3 masih hidup sederhana dan rentan miskin, sedangkan Desil 7 sudah dianggap mapan.

Sampai disini yang bisa saya jelaskan, jika masih kurang jelas kita bisa ngobrol santai sambil ngopi ☕

Akhir kata, mohon maaf jika ada salah kata. 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Senin, 08 September 2025

Cara Membaca Status Keterangan KPM Bansos PKH dan BPNT di SIKS-NG (DTSEN)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Selamat pagi Bapak/Ibu semuanya...
Alhamdulillah badan sudah mulai fresh kembali setelah libur panjang. Hari ini saya coba awali dengan menjawab pertanyaan dari Bapak/Ibu semuanya tentang "Bagaimana cara membaca status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT di Aplikasi SIKS-NG maupun di Cek Bansos? 
Berikut penjelasannya:
1. OMSPAN

Arti: Data/transaksi sudah masuk ke aplikasi OMSPAN (sistem monitoring perbendaharaan).

Penyebab: Status administratif tahap pencatatan di sistem keuangan.

Yang harus dilakukan: Tidak perlu tindakan khusus kecuali diminta konfirmasi oleh pendamping.

2. GAGAL OMSPAN

Arti: Gagal masuk ke OMSPAN (transaksi/rekonsiliasi tidak tercatat).

Penyebab umum: Data KPM bermasalah (nama/NIK berbeda antara KK/KTP, NIK tidak valid, atau kesalahan penulisan).

Tindakan: Hubungi pendamping PKH atau kantor Dinas Sosial setempat untuk pengecekan dan perbaikan data; jika perlu perbaiki data kependudukan di Dukcapil.

3. STANDING INSTRUCTION (ditulis di kolom pengertian)

Arti: Kemensos sudah menginstruksikan bank untuk mencairkan, tetapi ada masalah/selisih data antara bank dan data kependudukan.

Penyebab: Perbedaan data antara catatan bank dan data Kemendagri/Dukcapil.

Tindakan: Konfirmasi ke bank Himbara & pendamping agar data disinkronkan (bisa memerlukan dokumen identitas).

4. EXCLUDE

Arti: Dikeluarkan (tidak cair) pada periode tersebut.

Penyebab: Data tidak lengkap atau kondisi yang membuat KPM tidak memenuhi syarat sementara.

Tindakan: Lengkapi/benahi data melalui pendamping atau Dinas Sosial; bawa KK/KTP dan bukti pendukung.

5. EXCLUDE PEKERJAAN

Arti: Dikecualikan karena masalah terkait pekerjaan.

Penyebab: Terdeteksi anggota rumah tangga yang berstatus PNS/TNI/POLRI/pensiunan atau data pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan program.

Tindakan: Jika data salah (misal bukan PNS tapi tercatat PNS), segera lapor dan bawa bukti ke pendamping/Dukcapil untuk koreksi. Jika memang PNS dsb., maka memang tidak berhak.

6. EXCLUDE TIDAK LAYAK DAERAH

Arti: Dinyatakan tidak layak oleh proses pemetaan/penelaahan wilayah.

Penyebab: Hasil verifikasi/analisis menunjukkan keluarga tidak lagi memenuhi kriteria untuk wilayah itu.

Tindakan: Minta penjelasan tertulis dari pendamping/Dinas Sosial; bandingkan data jika dirasa keliru.

7. EXCLUDE MENINGGAL

Arti: Tercatat sebagai meninggal → dikeluarkan dari daftar penerima.

Penyebab: Sistem/dukcapil mendeteksi status meninggal untuk NIK tersebut.

Tindakan: Jika memang meninggal, urus administrasi keluarga. Jika salah (orang masih hidup), segera lapor ke kelurahan/pendamping & perbaiki data di Dukcapil.

8. TIDAK TRANSAKSI

Arti: KPM tidak melakukan transaksi/penarikan pada tahap sebelumnya.

Penyebab: Belum pernah ambil/tidak hadir saat penyaluran, atau rekening belum aktif.

Tindakan: Datang ke bank yang ditunjuk (bawa KTP/KK) untuk aktivasi rekening atau penarikan; konfirmasi ke pendamping.

9. PROSES SPM

Arti: Surat Perintah Membayar (SPM) sedang diproses oleh Kemensos/Bank.

Penyebab: Tahap administrasi pencairan dana masih berjalan.

Tindakan: Koordinasi dengan pendamping jika perlu bukti/konfirmasi — biasanya pendamping atau bank yang memberi informasi berikutnya.

10. SUKSES SPM

Arti: Bank telah sukses mengeksekusi SPM (proses pembayaran berhasil dijalankan).

Penyebab: Pembayaran sudah diproses oleh bank.

Tindakan: Cek rekening/tabungan atau minta bukti transfer dari bank/petugas penyalur.

11. PROSES BUREKOL

Arti: Proses pembukaan buku rekening / pembukaan rekening kolektif sedang berlangsung di bank.

Penyebab: Ada KPM yang belum punya rekening resmi sehingga harus dibuatkan.

Tindakan: Hadir ke bank dengan dokumen identitas lengkap agar rekening bisa dibuat/aktivasi selesai.

12. TIDAK LAYAK GIS / SAGIS

Arti: Tidak layak menurut hasil SAGIS/GIS (sistem analisis/pemetaan).

Penyebab: Hasil verifikasi otomatis menunjukkan tidak memenuhi syarat.

Tindakan: Minta klarifikasi dari pendamping/Dinas Sosial; jika data salah, minta proses verifikasi ulang.

13. SK / CALON PENERIMA BANSOS

Arti: Sudah masuk dalam SK (Surat Keputusan) tahap tertentu — tercatat sebagai calon penerima.

Penyebab: Administrasi penerimaan telah mencapai tahap pembuatan SK.

Tindakan: Persiapkan dokumen yang diminta, tunggu informasi penyaluran resmi dari pendamping atau kantor terkait.

14. OVERLAP SDM KESOS

Arti: Terdata sebagai SDM Keman.Sos (pendamping/tenaga sosial), sehingga terjadi overlap — biasanya tidak boleh menjadi penerima.

Penyebab: NIK tercatat sebagai tenaga di program/instansi sosial (Tagana, Peksos, pendamping PKH, dsb.).

Tindakan: Jika keliru, laporkan dan minta koreksi; jika memang tenaga sosial, maka memang tidak berhak menerima.

15. KETERANGAN (catatan umum di tabel)

Isi: Catatan akhir: contoh penyebab kegagalan adalah gagal omspan / gagal pembukaan rekening karena perbedaan data antara pihak bank dan Kemendagri/Dukcapil.

Tindakan umum: Sinkronisasi data antar instansi (bank, Kemensos, Dukcapil) lewat pendamping/Dinas Sosial; siapkan dokumen identitas lengkap.

Nah, sampai disini yang dapat saya jelaskan. Jika ada yang kurang jelas dapat bertanya di Pendamping wilayah setempat untuk menghindari gagal faham. 

Terima kasih dan mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan, semoga semuanya senantiasa diberikan kesehatan dan dimudahkan rezekinya. 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

#BansosSementaraBerdayaSelamanya

Reaktivasi PBI JK Februari 2026: Peserta Nonaktif Bisa Aktif Kembali, Begini Caranya!

Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masyarakat umum. Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI kembali melakukan reaktivasi k...